• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ciamis Umumkan 3.572 Alokasi PPPK Paruh Waktu

bydejurnalcom
Kamis, 11 September 2025
Reading Time: 2 mins read
Ciamis Umumkan 3.572 Alokasi PPPK Paruh Waktu
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengumumkan 3.572 alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Pengumuman tersebut mengacu pada Keputusan Menpan-RB Nomor 650 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Ciamis, serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13098/B-SI.01.01/SD/K/2025 tentang penyampaian daftar peserta alokasi PPPK.

Sekretaris BKPSDM Ciamis, Ir. Tini Lastiniwati, menjelaskan alokasi terbagi ke dalam dua kategori. Pertama, 2.750 formasi untuk pegawai non-ASN yang sudah terdaftar pada pangkalan data BKN, dengan rincian 604 orang tenaga guru, 282 orang tenaga kesehatan dan 1.864 orang tenaga teknis.

BacaJuga :

DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor

Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid

Polres Ciamis Bekuk Jaringan Pengedar Sabu

“Kedua, 822 formasi diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang belum terdaftar di database BKN, dengan rincian 353 orang tenaga guru, 206 orang tenaga kesehatan dan 263 orang tenaga teknis,” terangnya Kamis (11/9/2025).

Dikatakan Tini peserta yang masuk dalam alokasi kebutuhan wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen persyaratan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Batas akhir pengisian ditetapkan pada 15 September 2025.

“Seluruh peserta sudah bisa mengakses data alokasi melalui akun masing-masing. Kami imbau agar tidak menunda pengisian DRH menjelang batas akhir untuk menghindari server down. Pastikan semua data diisi dengan benar dan dokumen diunggah sesuai ketentuan,” ujarnya

Lebih lanjut Tini merinci beberapa dokumen yang harus diunggah peserta, antara lain:
1. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah dan pakaian formal.
2. Ijazah asli sesuai dasar pengangkatan PPPK.
3. Transkrip nilai asli.
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
5. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
6. Surat pernyataan bermeterai berisi lima poin, termasuk kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

“Setelah tahap pengisian DRH selesai, instansi akan mengusulkan penetapan nomor induk PPPK paruh waktu hingga 20 September 2025,” tuturnya

Tini juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Ia mengingatkan masyarakat agar mewaspadai praktik penipuan yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

“Peserta, keluarga, maupun pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun. Jika ada yang terbukti memberikan keterangan palsu, tidak memenuhi persyaratan, atau tidak melengkapi dokumen sesuai jadwal, maka kelulusannya otomatis dibatalkan,” tegasnya.

Tini menyampaikan kebijakan penetapan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu tersebut menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian kerja bagi tenaga non-ASN sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik.

“Formasi PPPK Paruh Waktu ini diharapkan dapat memperkuat sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis di Kabupaten Ciamis. Pemerintah daerah akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya

Tini mengimbau peserta untuk terus memantau perkembangan informasi melalui laman resmi https://bkpsdm.ciamiskab.go.id dan kanal media sosial @bkpsdm.ciamis.

“Semua keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Camat Pacet Asep Susanto Jadi Narasumber Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangauban

Next Post

Renie Rahayu Fauzi : Terkait Tunjangan DPRD Kabupaten Bandung Ikuti Kebijakan Pusat

Related Posts

Danramil 2408/Ciparay, Kapten Inf Deni Iman Firdaus SH, Apresiasi Digelarnya Lokakarya Bidang Kesehatan
deNews

Danramil 2408/Ciparay, Kapten Inf Deni Iman Firdaus SH, Apresiasi Digelarnya Lokakarya Bidang Kesehatan

Kamis, 30 Oktober 2025
Babinsa Desa Manggungharja Lakukan Komsos Bersama Warga Silaturahmi dan Jaga Keamanan Lingkungan
deNews

Babinsa Desa Manggungharja Lakukan Komsos Bersama Warga Silaturahmi dan Jaga Keamanan Lingkungan

Kamis, 30 Oktober 2025
Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya
deEdukasi

Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya

Rabu, 29 Oktober 2025
DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor
deNews

DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor

Rabu, 29 Oktober 2025
Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid
Kalam

Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid

Rabu, 29 Oktober 2025
Polres Ciamis Bekuk Jaringan Pengedar Sabu
Hukum dan Kriminal

Polres Ciamis Bekuk Jaringan Pengedar Sabu

Rabu, 29 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Mayat Wisatawan yang Tenggelam di Pantai Karangpapak Ditemukan Sat Polairud

Jumat, 4 April 2025

Bupati Garut Ajukan Pengganti Sekda Almarhum Deni Suherlan Ke Gubernur

Senin, 18 Mei 2020

Korban Tragedi Ledakan Pemusnahan Amunisi Kadaluwarsa di Pesisir Pantai Garut, Tercatat 13 Orang

Senin, 12 Mei 2025
Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna saat memberi suapan sahur kepada Ma Eha (83), pasca dilantik.

Nenek Jompo Menangis Haru Diberi Suapan Pertama Bupati Bandung Saat Sahur

Selasa, 27 April 2021

Pemkab Purwakarta Siap Gelar Festival Manggis 2020

Jumat, 13 Maret 2020

Kades Cimaragas : Jika Gembok Tak Dibuka, Saya Sudah Siap Pasang Tenda Buat Ngantor

Jumat, 6 September 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste