• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Diduga Ada Pelanggaran Kampanye Berkedok Reses, Tim Advokasi NU Datangi Bawaslu

bydejurnalcom
Senin, 9 November 2020
Reading Time: 2 mins read
Tim advokasi NU saat berada di kantor Bawaslu.

Tim advokasi NU saat berada di kantor Bawaslu.

ShareTweetSend

Dejurnal.com. Bandung – Tim Advokasi Pasangan Calon NU Pasti Sabilulungan menyambangi Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung di Soreang untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim pasangan calon nomor urut 3 di wilayah Paseh.

Salah satu anggota tim advokasi, Tony Burton mengatakan pihaknya menemukan barang bukti di lapangan dimana ada dugaan pelanggaran kampanye yang dibungkus dengan kegiatan reses salah satu anggota legislatif partai pengusung pasangan Bedas (Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan).

“Saya menemukan di lapangan barang bukti berupa pembagian sembako di daerah Paseh kemarin, ada beras, mie instan, minyak dan uang Rp. 50.000. Mungkin bahasanya reses, dari PKB tetapi mobilisasinya menggunakan logo nomor 3,” jelas Tony usai melakukan laporan, Senin (9/11/2020).

BacaJuga :

Sebulan Bertugas Sebagai Dandim 0624/ Kabupaten Bandung, Letkol Kav. Samto Betah Perdana Kunjungi Koramil 2411/ Soreang

Pemdes Rahayu Gelar MusrenbangDes

Camat Pameungpeuk, Agus Hindar Ruswanto Berharap Pengurus KDMP Tidak Andalkan Bantuan Pinjam

Salah satu tim advokasi NU memperlihatkan barang bukti dugaan pelanggaran kampanye.

Barang bukti yang disebutkannya tersebut, ia bawa ke kantor Bawaslu sebagai pendukung laporannya, namun menurutnya ada kekurangan dalam laporannya yaitu pihaknya diminta menyertakan saksi penerima.

“Barang bukti sudah ada, namun barangkali disini kita harus melengkapi saksi penerima, dan itu juga akan kita lakukan,” tambahnya.

Menurutnya, dugaan pelanggaran oleh tim paslon nomor 3 ditemukan dibeberapa wilayah lain selain Paseh, hanya saja barang bukti yang bisa didapatkannya hanya di Paseh.

“Karena memang laporan ke Bawaslu ada kadaluarsanya, makanya kami ambil yang terbaru,” tambahnya.

Tony berharap Bawaslu bisa mengusut dan menindaklanjuti laporannya tersebut. Ia percaya bahwa bawaslu bisa senetral mungkin untuk melakukan penelusuran tentang money politik. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu terkait tindakan yang akan dilakukan kedepannya.

“Karena kita dilarang untuk melakukan money politik, apapun itu bentuknya. Sementara kita hanya melaporkan apa yang kita temukan ke Bawaslu dan hasilnya seperti apa yang kita serahkan kepada bawaslu,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung, Komarudin menjelaskan terkait dengan laporan yang dilayangkan oleh tim advokasi paslon nomor 1 memang sudah disampaikan, hanya saja, ada hal-hal yang harus diisi oleh pihak pelapor.

“Disini tentunya harus menyesuaikan dengan amananat Perbawaslu 8, kepada pihak pelapor, kita sudah sampaikan formatnya tinggal nanti dilengkapi. Setelah kemudian formil dan materiil itu lengkap mangga laporannya kita terima,” jelasnya.

Menurutnya secara formil materiilnya masih belum ada, formatnya sendiri sudah ada di Bawaslu yaitu form A1, yang kemudian harus dilengkapi kaitan dengan subjek hukum, objek hukum, barang bukti, dan saksi itu harus lengkap.

Bawaslu sendiri memberi tenggat waktu selama tujuh hari kalender untuk melengkapi kekurangan pada laporan tersebut.

“Kalau dalam tujuh hari tidak dilengkapi maka dianggap kadaluarsa. Karena pada dasarnya, laporan ini sudah mau kita terima,” pungkas Komarudin.***di

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Bandung
Previous Post

Desa Digital Tetap Jadi Prioritas Petahana Ponorogo

Next Post

Bukan Sekedar Cek Fisik, Jika Beli Kendaraan Surat Lebih Utama

Related Posts

Kunker Dandim 0624/Kabupaten Bandung ke Koramil 2415/Margahayu : Sinergi Terjalin Baik di Margahayu dan Margaasih
dePraja

Kunker Dandim 0624/Kabupaten Bandung ke Koramil 2415/Margahayu : Sinergi Terjalin Baik di Margahayu dan Margaasih

Rabu, 15 Oktober 2025
BPD Sekecamatan Margaasih Jalin Silaturahmi dalam Pertemuan Triwulanan
deNews

Pemkab Bandung Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Demi Menyokong Asta Cita

Rabu, 15 Oktober 2025
BPD Sekecamatan Margaasih Jalin Silaturahmi dalam Pertemuan Triwulanan
deNews

BPD Sekecamatan Margaasih Jalin Silaturahmi dalam Pertemuan Triwulanan

Rabu, 15 Oktober 2025
Sebulan Bertugas Sebagai Dandim 0624/ Kabupaten Bandung, Letkol Kav. Samto Betah Perdana Kunjungi Koramil 2411/ Soreang
dePraja

Sebulan Bertugas Sebagai Dandim 0624/ Kabupaten Bandung, Letkol Kav. Samto Betah Perdana Kunjungi Koramil 2411/ Soreang

Selasa, 14 Oktober 2025
Pemdes Rahayu Gelar MusrenbangDes
GerbangDesa

Pemdes Rahayu Gelar MusrenbangDes

Selasa, 14 Oktober 2025
Camat Pameungpeuk, Agus Hindar Ruswanto Berharap Pengurus KDMP Tidak Andalkan Bantuan Pinjam
dePraja

Camat Pameungpeuk, Agus Hindar Ruswanto Berharap Pengurus KDMP Tidak Andalkan Bantuan Pinjam

Senin, 13 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

H. Yanto Targetkan Menang Mutlak Bagi Paslon Bupati Bandung NU di Dapil 2

Rabu, 30 September 2020

Aksi Bersama Warga dan Camat Ciamis Normalisasi Sungai Cipalih–Nagawiru Langkah Nyata Menuju Ketahanan Air dan Lingkungan

Minggu, 27 April 2025

Polsek Cikelet Laksanakan Tarawih Keliling

Minggu, 9 Maret 2025

Dugaan Pembangunan Kandang Ayam Tak Berijin, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Turunkan Tim Analisis

Rabu, 19 Maret 2025

Legislator H. Uya Mulyana : Guru Ngaji Bukan Profesi Tapi Pengabdian

Kamis, 11 Agustus 2022

Pisah Sambut Kasi Intel Kejari Garut Dari Dody Ke Taufik

Kamis, 17 Oktober 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste