• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Desember 12, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Diduga Ada Pelanggaran Kampanye Berkedok Reses, Tim Advokasi NU Datangi Bawaslu

bydejurnalcom
Senin, 9 November 2020
Reading Time: 2 mins read
Tim advokasi NU saat berada di kantor Bawaslu.

Tim advokasi NU saat berada di kantor Bawaslu.

ShareTweetSend

Dejurnal.com. Bandung – Tim Advokasi Pasangan Calon NU Pasti Sabilulungan menyambangi Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung di Soreang untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim pasangan calon nomor urut 3 di wilayah Paseh.

Salah satu anggota tim advokasi, Tony Burton mengatakan pihaknya menemukan barang bukti di lapangan dimana ada dugaan pelanggaran kampanye yang dibungkus dengan kegiatan reses salah satu anggota legislatif partai pengusung pasangan Bedas (Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan).

“Saya menemukan di lapangan barang bukti berupa pembagian sembako di daerah Paseh kemarin, ada beras, mie instan, minyak dan uang Rp. 50.000. Mungkin bahasanya reses, dari PKB tetapi mobilisasinya menggunakan logo nomor 3,” jelas Tony usai melakukan laporan, Senin (9/11/2020).

BacaJuga :

Lantik 7.550 PPPK Paruh Waktu, Bupati Bandung Komitmen Perjuangkan Status Penuh

Dua Hari Pencarian Korban Tertimbun Longsor Arjasari Belum Ditemukan Bupati Turun Langsung Ikut Mencari

Darurat Bencana, Bupati Bandung Kerahkan Seluruh OPD untuk Percepatan Pencarian Korban Longsor

Salah satu tim advokasi NU memperlihatkan barang bukti dugaan pelanggaran kampanye.

Barang bukti yang disebutkannya tersebut, ia bawa ke kantor Bawaslu sebagai pendukung laporannya, namun menurutnya ada kekurangan dalam laporannya yaitu pihaknya diminta menyertakan saksi penerima.

“Barang bukti sudah ada, namun barangkali disini kita harus melengkapi saksi penerima, dan itu juga akan kita lakukan,” tambahnya.

Menurutnya, dugaan pelanggaran oleh tim paslon nomor 3 ditemukan dibeberapa wilayah lain selain Paseh, hanya saja barang bukti yang bisa didapatkannya hanya di Paseh.

“Karena memang laporan ke Bawaslu ada kadaluarsanya, makanya kami ambil yang terbaru,” tambahnya.

Tony berharap Bawaslu bisa mengusut dan menindaklanjuti laporannya tersebut. Ia percaya bahwa bawaslu bisa senetral mungkin untuk melakukan penelusuran tentang money politik. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu terkait tindakan yang akan dilakukan kedepannya.

“Karena kita dilarang untuk melakukan money politik, apapun itu bentuknya. Sementara kita hanya melaporkan apa yang kita temukan ke Bawaslu dan hasilnya seperti apa yang kita serahkan kepada bawaslu,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung, Komarudin menjelaskan terkait dengan laporan yang dilayangkan oleh tim advokasi paslon nomor 1 memang sudah disampaikan, hanya saja, ada hal-hal yang harus diisi oleh pihak pelapor.

“Disini tentunya harus menyesuaikan dengan amananat Perbawaslu 8, kepada pihak pelapor, kita sudah sampaikan formatnya tinggal nanti dilengkapi. Setelah kemudian formil dan materiil itu lengkap mangga laporannya kita terima,” jelasnya.

Menurutnya secara formil materiilnya masih belum ada, formatnya sendiri sudah ada di Bawaslu yaitu form A1, yang kemudian harus dilengkapi kaitan dengan subjek hukum, objek hukum, barang bukti, dan saksi itu harus lengkap.

Bawaslu sendiri memberi tenggat waktu selama tujuh hari kalender untuk melengkapi kekurangan pada laporan tersebut.

“Kalau dalam tujuh hari tidak dilengkapi maka dianggap kadaluarsa. Karena pada dasarnya, laporan ini sudah mau kita terima,” pungkas Komarudin.***di

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Bandung
Previous Post

Desa Digital Tetap Jadi Prioritas Petahana Ponorogo

Next Post

Bukan Sekedar Cek Fisik, Jika Beli Kendaraan Surat Lebih Utama

Related Posts

Ketua Umum JITU Lantik DPD Kabupaten Bandung
deNews

Ketua Umum JITU Lantik DPD Kabupaten Bandung

Rabu, 10 Desember 2025
Bupati Bandung Pertanyakan Peran BP Cekungan Bandung dalam Penanganan Banjir dan Longsor
deNews

Bupati Bandung Pertanyakan Peran BP Cekungan Bandung dalam Penanganan Banjir dan Longsor

Selasa, 9 Desember 2025
Pengelolaan Sampah di TPST Oxbow Cicukang Belum Maksimal, Ketua Komisi III DPRD Tarya Witarsa Dorong Segera Diserahterimakan
Legislator

Pengelolaan Sampah di TPST Oxbow Cicukang Belum Maksimal, Ketua Komisi III DPRD Tarya Witarsa Dorong Segera Diserahterimakan

Selasa, 9 Desember 2025
Lantik 7.550 PPPK Paruh Waktu, Bupati Bandung Komitmen Perjuangkan Status Penuh
deNews

Lantik 7.550 PPPK Paruh Waktu, Bupati Bandung Komitmen Perjuangkan Status Penuh

Senin, 8 Desember 2025
Dua Hari Pencarian Korban Tertimbun Longsor Arjasari Belum Ditemukan  Bupati Turun Langsung Ikut Mencari
deNews

Dua Hari Pencarian Korban Tertimbun Longsor Arjasari Belum Ditemukan Bupati Turun Langsung Ikut Mencari

Minggu, 7 Desember 2025
Darurat Bencana, Bupati Bandung Kerahkan Seluruh OPD untuk Percepatan Pencarian Korban Longsor
deNews

Darurat Bencana, Bupati Bandung Kerahkan Seluruh OPD untuk Percepatan Pencarian Korban Longsor

Sabtu, 6 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Sedih! Cagar Budaya Garut Baru Tiga, Satria Ratna : Masyarakat Harus Diberi Pemahaman Tentang Cagar Budaya

Minggu, 16 Juli 2023

Itang Wismana : Ngarumat Benda Pusaka di Bumi Alit Kabuyutan Hakikatnya Mencuci Diri

Jumat, 30 Oktober 2020

PDI Perjuangan Garut Berbagi Sembako Kepada Para Janda dan Lansia

Sabtu, 23 Mei 2020
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Elin Wati

Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Elin Wati : Usia ke -384 Kabupaten Bandung Lebih Bedas Lagi

Senin, 21 April 2025

Pansus : Perda Garut No. 14/2022 Tentang Penyelenggaran Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat Sudah Diundangkan

Kamis, 13 Juli 2023

Evaluasi Pemilu, KAMMI Audiensi Dengan KPU Garut

Selasa, 21 Mei 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste