Dejurnal.com, Garut – Harapan masyarakat Garut Utara untuk memiliki daerah otonom baru semakin menemukan titik terang. Berdasarkan hasil Kajian Akademis Pemutakhiran Kapasitas Daerah (KAPASDA) Tahun 2026 yang dipaparkan di Aula Kantor Wakil Bupati Garut, Selasa (2/6/2026), Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB) Garut Utara dinyatakan memenuhi kriteria dan sangat layak untuk dimekarkan menjadi kabupaten mandiri.
Kajian yang disusun oleh tim akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad) tersebut menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pemekaran wilayah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Garut Utara mengalami peningkatan kapasitas daerah yang signifikan dibandingkan hasil kajian sebelumnya pada tahun 2021.
Dalam pemaparannya, tim kajian menjelaskan bahwa metode yang digunakan merupakan pendekatan mix-method atau metode gabungan antara analisis kuantitatif dan kualitatif. Pendekatan ini digunakan untuk mengukur secara komprehensif berbagai aspek penting, mulai dari kemampuan fiskal daerah, potensi ekonomi, jumlah penduduk, rentang kendali pemerintahan, hingga kesiapan infrastruktur dan pelayanan publik.
Hasilnya, Garut Utara berhasil meraih skor 451 berdasarkan instrumen yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Nilai tersebut menempatkan Garut Utara pada kategori “Sangat Mampu dan Direkomendasikan” untuk menjadi daerah otonom baru.

Angka tersebut mengalami lonjakan cukup signifikan dibandingkan hasil kajian tahun 2021 yang hanya mencapai skor 354 dengan kategori “Layak”. Peningkatan hampir 100 poin ini menunjukkan perkembangan yang pesat dalam berbagai indikator kapasitas daerah.
Sementara itu, Kabupaten Garut sebagai daerah induk memperoleh skor 466 dengan kategori yang sama. Selisih nilai yang relatif kecil antara daerah induk dan calon daerah baru menjadi indikator bahwa pemekaran tidak akan mengurangi kemampuan Kabupaten Garut dalam menjalankan roda pemerintahan maupun pelayanan publik.
Tidak hanya berdasarkan regulasi lama, kajian tersebut juga menguji kelayakan Garut Utara menggunakan instrumen terbaru yang mengacu pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pengujian ini, Garut Utara memperoleh skor 400 dengan kategori “Berkapasitas dan Layak”, sedangkan Kabupaten Garut memperoleh skor 410.
Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM GATRA), Rd. H. Holil Aksan Umarzein, menyambut positif hasil kajian tersebut. Menurutnya, hasil penelitian akademik telah membuktikan bahwa pemekaran Garut Utara bukan sekadar aspirasi masyarakat, melainkan kebutuhan nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa luas wilayah Kabupaten Garut yang sangat besar serta jumlah penduduk yang kini mendekati tiga juta jiwa membuat rentang kendali pemerintahan menjadi sangat panjang. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pemekaran ini merupakan kebutuhan objektif demi meningkatkan pelayanan publik. Dengan jumlah penduduk yang sangat besar, sudah saatnya wilayah Garut dipimpin lebih dari satu kepala daerah agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, efektif, dan merata,” ujar Holil.
Menurutnya, keberadaan Kabupaten Garut Utara nantinya akan memperpendek rentang kendali birokrasi, mempercepat pembangunan wilayah, serta memberikan ruang yang lebih luas bagi pengelolaan potensi ekonomi lokal.
Dukungan terhadap proses pemekaran juga datang dari Pemerintah Kabupaten Garut. Asisten Daerah I Kabupaten Garut, Bambang Hapid Arifin, menjelaskan bahwa pembaruan naskah akademik tersebut dibiayai melalui fasilitasi anggaran Pemkab Garut sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Bambang, dalam proses pembentukan daerah otonom baru terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi, yakni persyaratan administrasi dan persyaratan dasar kewilayahan. Kajian akademik yang dilakukan Unpad menjadi bagian penting dalam pemenuhan persyaratan dasar tersebut.
“Hasil kajian ini menjadi bukti bahwa Garut Utara secara legal dan akademis dinyatakan sangat layak untuk dimekarkan. Ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penataan daerah,” katanya.
Rencana pembentukan Kabupaten Garut Utara sendiri akan mencakup 11 kecamatan, yaitu Kecamatan Limbangan, Kadungora, Leles, Leuwigoong, Cibiuk, Cibatu, Selaawi, Sukawening, Karangtengah, Kersamanah, dan Malangbong.
Sebelas kecamatan tersebut selama ini dikenal memiliki potensi besar di berbagai sektor, mulai dari pertanian, perdagangan, industri kecil dan menengah, jasa, hingga sektor pariwisata. Potensi inilah yang menjadi salah satu faktor utama tingginya skor kapasitas daerah dalam kajian akademik.
Sementara itu, Ketua Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (Forkoda PP DOB) Jawa Barat, Dr. Rahmat Hidayat Djati, menegaskan bahwa Garut Utara merupakan salah satu dari sepuluh calon daerah otonom baru prioritas di Jawa Barat yang saat ini tengah diperjuangkan di tingkat nasional.

Ia menilai hasil kajian yang menunjukkan tingginya kapasitas fiskal serta potensi aset daerah menjadi alasan kuat bagi pemerintah pusat untuk membuka kembali moratorium pemekaran daerah yang selama ini diberlakukan.
“Hasil kajian membuktikan bahwa Garut Utara memiliki potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar dan aset yang sangat menjanjikan. Karena itu, pemekaran bukan menjadi beban bagi negara, melainkan instrumen untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan keadilan fiskal, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap Rahmat.
Dengan seluruh dokumen dan kajian akademik yang telah diperbarui, perhatian kini tertuju kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI yang tengah membahas finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada). Masyarakat Garut Utara berharap momentum tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi terwujudnya cita-cita panjang pembentukan Kabupaten Garut Utara sebagai daerah otonom baru yang mandiri, maju, dan mampu mempercepat kesejahteraan masyarakat di wilayah utara Kabupaten Garut.***Deri Acong













