• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Juli 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Hutang Pemkab Subang Pada Rekanan Penyedia Barjas Capai Rp 51 Milyar

bydejurnalcom
Sabtu, 11 Januari 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Pembayaran kepada pihak ketiga penyedia barang dan jasa (Barjas) rekanan Pemerintah Kabupaten Subang, hingga Jum’at (10/1/2020) belum juga bisa dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Subang. Pasalnya, Pemerintah pusat tidak menstransfer ke kas daerah pada triwulan ke-IV, sehingga menyebabkan penundaan pembayaran kepada pengusaha barang dan jasa di Kabupaten Subang tahun anggaran 2019

Jumlahnya yang harus dibayar pun sangat fantastis, mencapai Rp 51 milyar, baik itu untuk belanja langsung maupun belanja tidak langsung.

BacaJuga :

Edukasi Warga Kelola Limbah SPPG, DPRKPLH Ciamis Dorong Budaya Pilah Sampah dari Sumbernya

Konsolidasi Dini Menuju Pemilu 2029, Anton Sukartono Suratto Dorong Kader Demokrat Garut Perkuat Pendidikan Politik dan Kesiapan Saksi

Wisatawan Bandung Buktikan Langsung Ciamis Layak Sandang Predikat Kota Kecil Terbersih ASEAN

Menurut Anggota Fraksi PAN, Lutfi Isror Alfaroby, jumlah hutang Pemerintah Kabupaten Subang, sebesar Rp 51 miliar tersebut dibagi dua, belanja tidak langsung dan belanja langsung.

“Belanja langsung terdiri dari paket kegiatan sebesar Rp 31 miliar dan belanja tidak langsung Rp 20 miliar,” ujar Lutfi, yang saat ini menjadi anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Subang.

Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi mengungkapkan penundaan ini terjadi karena pemerintah pusat tidak menstransfer ke kas daerah pada triwulan ke-IV, sehingga menyebabkan penundaan pembayaran kepada pengusaha barang dan jasa di Kabupaten Subang tahun anggaran 2019.

“Penundaan pembayaran ke pihak ketiga, ini terjadi karena adanya penundaan transfer pembayaran dana bagi hasil (DBH, red) triwulan ke empat. Informasi penundaan transfer dari pusat itu pada tanggal 3 Desember 2019 melalui Permenkeu No 180 tahun 2019,” ujar Agus pada Rabu (8/1/2020) di gedung DPRD Subang.

Sampai akhir tahun anggaran 2019, menurut Agus, Pemkab Subang masih optimis bisa melakukan pembayaran kepada pihak ketiga.

“Namun, transfer dari pemerintah pusat, tertunda,” ujarnya.

Menurut Agus, pihak pemerintah Kabupaten Subang terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, untuk mencari solusi atas persoalan yang terjadi. Bahkan sampai dengan suku bunga yang harus dibayarkan oleh pihak pengusaha kepada pihak perbankan.

“Itu juga (Pembayaran bunga, red) kita perhatikan, kita kemarin juga melakukan koordinasi dengan pihak Bank Jabar, untuk mendapatkan solusi terbaik, bisa tidak, sejak bulan Januari, hutang pihak ketiga, tidak dihitung? ini juga merupakan berbagai solusi yang kami lakukan,” tegas Agus.

Menurut Agus, uang yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Subang kepada pihak ketiga, sebesar Rp. 51miliar.

“Dari pemerintah pusat, menunda pembayaran senilai Rp. 54 miliar. Kalau itu cair, ya selesai. Tidak akan terjadi menunda membayar ke pihak ketiga,” tambah Agus.

Sementara terkait dengan Perbup nomor 84 tahun 2019, tentang penundaan bayar, menurut Agus, Perbup tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi lakukan,” tegas wakil Bupati Subang.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Camat Ibun – Dengan Tanam Pohon, Resiko Bencana Bisa Berkurang

Next Post

DPRD Subang Akui Pengelolaan Keuangan Pemkab Subang Belum Baik

Related Posts

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Ini Agenda yang Disampaikan
deNews

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Ini Agenda yang Disampaikan

Kamis, 9 Juli 2026
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
deNews

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Kamis, 9 Juli 2026
Empat Siswa Asal Kabupaten Bandung Wakili Jabar  di O2SN 2026 Tingkat Nasional
deNews

Empat Siswa Asal Kabupaten Bandung Wakili Jabar di O2SN 2026 Tingkat Nasional

Kamis, 9 Juli 2026
Edukasi Warga Kelola Limbah SPPG, DPRKPLH Ciamis Dorong Budaya Pilah Sampah dari Sumbernya
deNews

Edukasi Warga Kelola Limbah SPPG, DPRKPLH Ciamis Dorong Budaya Pilah Sampah dari Sumbernya

Kamis, 9 Juli 2026
Konsolidasi Dini Menuju Pemilu 2029, Anton Sukartono Suratto Dorong Kader Demokrat Garut Perkuat Pendidikan Politik dan Kesiapan Saksi
deNews

Konsolidasi Dini Menuju Pemilu 2029, Anton Sukartono Suratto Dorong Kader Demokrat Garut Perkuat Pendidikan Politik dan Kesiapan Saksi

Kamis, 9 Juli 2026
Ketfot: Wisatawan Asal Bandung Ghea Saat Singgah ke Kota Ciamis. Ra(sumber foto: Koleksi Pribadi Ghea)
deNews

Wisatawan Bandung Buktikan Langsung Ciamis Layak Sandang Predikat Kota Kecil Terbersih ASEAN

Kamis, 9 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 56, Staf Ahli Bupati Sukabumi Ingatkan Hal Penting Ini

Kamis, 29 Mei 2025

Terima Keluhan Warga Terdampak Banjir Diduga Akibat Pembangunan Perumahan, Pemdes Ciheulang Gelar Musyawarah

Jumat, 23 Mei 2025
Tangkapan layar, menyemburnya air dari pipa transmisi SPAM Perumda Air Minum Tirta Raharja.

Pipa Transmisi SPAM Gambung Bocor Menyembur, Perumda Air Minum Tirta Raharja Mohon Maaf

Minggu, 2 Mei 2021

Onggokan Sampah di JPO Al-Fathu Buat Tak Nyaman Pemandangan

Minggu, 27 April 2025

Diterjang Banjir Bandang Kegiatan Pasar Pamanukan Lumpuh Total

Senin, 8 Februari 2021
Ahmad (57) Warga Kecamatan Cibiuk yang diduga sertikat tanahnya dijaminkan ke bank tanpa sepengetahuannya.

Sertifikat Tanah Warga Garut Hasil Program Ajudifikasi Dijaminkan ke Bank Tanpa Ijin, Diduga Libatkan Oknum Perangkat Desa

Sabtu, 8 Juli 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste