• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Agustus 24, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Hutang Pemkab Subang Pada Rekanan Penyedia Barjas Capai Rp 51 Milyar

bydejurnalcom
Sabtu, 11 Januari 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Pembayaran kepada pihak ketiga penyedia barang dan jasa (Barjas) rekanan Pemerintah Kabupaten Subang, hingga Jum’at (10/1/2020) belum juga bisa dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Subang. Pasalnya, Pemerintah pusat tidak menstransfer ke kas daerah pada triwulan ke-IV, sehingga menyebabkan penundaan pembayaran kepada pengusaha barang dan jasa di Kabupaten Subang tahun anggaran 2019

Jumlahnya yang harus dibayar pun sangat fantastis, mencapai Rp 51 milyar, baik itu untuk belanja langsung maupun belanja tidak langsung.

BacaJuga :

Kegiatan Pencanangan Yang Diresmikan Pemkab Garut dan Kemenpora Terkait Gerakan Masyarakat Aktif Berolahraga (GEMAR)

Ribuan ASN Pemkab Bandung Terlibat Judi Online DPRD Minta BKPSDM Tindak Tegas

Reses DPRD Ciamis di Sukamaju, Asep Rahmat Dorong Penguatan Pendidikan dan Ekonomi Warga

Menurut Anggota Fraksi PAN, Lutfi Isror Alfaroby, jumlah hutang Pemerintah Kabupaten Subang, sebesar Rp 51 miliar tersebut dibagi dua, belanja tidak langsung dan belanja langsung.

“Belanja langsung terdiri dari paket kegiatan sebesar Rp 31 miliar dan belanja tidak langsung Rp 20 miliar,” ujar Lutfi, yang saat ini menjadi anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Subang.

Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi mengungkapkan penundaan ini terjadi karena pemerintah pusat tidak menstransfer ke kas daerah pada triwulan ke-IV, sehingga menyebabkan penundaan pembayaran kepada pengusaha barang dan jasa di Kabupaten Subang tahun anggaran 2019.

“Penundaan pembayaran ke pihak ketiga, ini terjadi karena adanya penundaan transfer pembayaran dana bagi hasil (DBH, red) triwulan ke empat. Informasi penundaan transfer dari pusat itu pada tanggal 3 Desember 2019 melalui Permenkeu No 180 tahun 2019,” ujar Agus pada Rabu (8/1/2020) di gedung DPRD Subang.

Sampai akhir tahun anggaran 2019, menurut Agus, Pemkab Subang masih optimis bisa melakukan pembayaran kepada pihak ketiga.

“Namun, transfer dari pemerintah pusat, tertunda,” ujarnya.

Menurut Agus, pihak pemerintah Kabupaten Subang terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, untuk mencari solusi atas persoalan yang terjadi. Bahkan sampai dengan suku bunga yang harus dibayarkan oleh pihak pengusaha kepada pihak perbankan.

“Itu juga (Pembayaran bunga, red) kita perhatikan, kita kemarin juga melakukan koordinasi dengan pihak Bank Jabar, untuk mendapatkan solusi terbaik, bisa tidak, sejak bulan Januari, hutang pihak ketiga, tidak dihitung? ini juga merupakan berbagai solusi yang kami lakukan,” tegas Agus.

Menurut Agus, uang yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Subang kepada pihak ketiga, sebesar Rp. 51miliar.

“Dari pemerintah pusat, menunda pembayaran senilai Rp. 54 miliar. Kalau itu cair, ya selesai. Tidak akan terjadi menunda membayar ke pihak ketiga,” tambah Agus.

Sementara terkait dengan Perbup nomor 84 tahun 2019, tentang penundaan bayar, menurut Agus, Perbup tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi lakukan,” tegas wakil Bupati Subang.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Camat Ibun – Dengan Tanam Pohon, Resiko Bencana Bisa Berkurang

Next Post

DPRD Subang Akui Pengelolaan Keuangan Pemkab Subang Belum Baik

Related Posts

Asep Rahmat Jawab Aspirasi, Posyandu-PAUD Terima Laptop, Desa Petirhilir
deNews

Asep Rahmat Jawab Aspirasi, Posyandu-PAUD Terima Laptop, Desa Petirhilir

Senin, 24 Agustus 2026
Asep Rahmat Bawa Solusi untuk Posyandu dan PAUD di Petirhilir
deNews

Asep Rahmat Bawa Solusi untuk Posyandu dan PAUD di Petirhilir

Senin, 24 Agustus 2026
Pengawas Koperasi Desa Sukamenak, Taufik, SE  Dorong Kolaborasi dengan SPPG untuk Dukung Program MBG
deNews

Pengawas Koperasi Desa Sukamenak, Taufik, SE Dorong Kolaborasi dengan SPPG untuk Dukung Program MBG

Senin, 24 Agustus 2026
Kegiatan Pencanangan Yang Diresmikan Pemkab Garut dan Kemenpora Terkait Gerakan Masyarakat Aktif Berolahraga (GEMAR)
deNews

Kegiatan Pencanangan Yang Diresmikan Pemkab Garut dan Kemenpora Terkait Gerakan Masyarakat Aktif Berolahraga (GEMAR)

Senin, 24 Agustus 2026
Ribuan ASN Pemkab Bandung Terlibat Judi  Online DPRD Minta BKPSDM  Tindak Tegas
deNews

Ribuan ASN Pemkab Bandung Terlibat Judi Online DPRD Minta BKPSDM Tindak Tegas

Senin, 24 Agustus 2026
Reses DPRD Ciamis di Sukamaju, Asep Rahmat Dorong Penguatan Pendidikan dan Ekonomi Warga
deNews

Reses DPRD Ciamis di Sukamaju, Asep Rahmat Dorong Penguatan Pendidikan dan Ekonomi Warga

Senin, 24 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Tangkapan video tiktok akun @ayi.emen4

Video Warga Ungkap Pembangunan Dana Desa 2025 Tidak Sesuai RAB, Kades Sukamulya : Tidak Benar, Silahkan Cek Lapangan

Minggu, 27 April 2025

Sinergitas Kejari dan Pemkab Purwakarta dalam Pencegahan Korupsi

Rabu, 23 April 2025

Warga Keluhkan Antrean Samsat Membludak, Bupati Bandung Akan Tambah Tiga Lokasi Pembayaran Pajak di Soreang

Sabtu, 12 April 2025

Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!

Kamis, 26 Februari 2026

Ketua DPRD Garut Apresiasi Prestasi ISSI Kabupaten Garut

Senin, 6 Oktober 2025

Sertijab Camat Pagaden Berlangsung Khidmat

Jumat, 24 Februari 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste