• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Juli 10, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews, Hukum dan Kriminal

Kedua Pasangan Keji Pembunuh Bayi Terancam Hukuman Seumur Hidup.

bydejurnalcom
Kamis, 19 September 2024
Reading Time: 2 mins read
Kedua Pasangan Keji Pembunuh Bayi Terancam Hukuman Seumur Hidup.
ShareTweetSend

CIAMIS,- Polres Ciamis berhasil menangkap pasangan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur serta pembunuhan berencana seorang bayi yang dikubur di Rancah .

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan pelaku berinisial DM (21) yang berasal dari Cisaga yang merupakan seorang penjual bakso dan CRS (20) yang berasal dari Pataruman, Kota Banjar yang bekerja menjadi karyawati apartemen di Bandung.

“Kronologi awalnya kami tarik kebelakang sejak tahun 2020 kedua pelaku ini memiliki hubungan personal atau pacaran dan berencana untuk menikah, sampai kemudian di bulan Juni pelaku CRS mengetahui dirinya dalam kondisi hamil, dan menyampaikan kepada saudara DM mereka pun berkomunikasi,” katanya pada Press Conference di Polres Ciamis, pada Kamis (19/09/2024)

BacaJuga :

SDN 2 Kujang Bangkit Pasca Kebakaran, Revitalisasi Sekolah Jadi Simbol Semangat

Desa Jalatrang Jadi Sorotan Nasional, Ciamis Tunjukkan Ketangguhan Ketahanan Pangan Berbasis Komunitas

Rahmat dan Sarah, Siswa SDN Adetex Mewakili Kabupaten Bandung pada O2SN Karate Kata Tingkat Jabar

“Mereka berkomunikasi, awalnya rencana menikah namun batal karena mereka malu hamil diluar nikah,” tambahnya

Akmal menyampaikan, pada tanggal 4 Agustus 2024 CRS melahirkan seorang diri tanpa bantuan siapapun di salah satu apartemen di Bandung.

“Setelah melahirkan, bayi tersebut diletakkan di kamar mandi dan dicek kembali oleh kedua tersangka pada tanggal 5 Agustus 2024. Kondisi bayi masih hidup di kamar mandi,” ujarnya.

“Kemudian, karena kondisi bayi masih hidup kedua tersangka mencoba mencekoki bayi dengan obat penggugur kandungan yang sebelumnya dikonsumsi CRS hingga pada akhirnya bayi pun meninggal,” lanjutnya.

Akmal mengatakan, pada tanggal 5 Agustus 2024 setelah memastikan bayi meninggal kedua tersangka sepakat untuk berangkat ke Rancah menuju salah satu rumah keluarga DM dengan membawa jasad bayi di dalam kantong pakaian dengan menggunakan kereta api.

“Setelah sampai di Rancah keesokan harinya tanggal 6 Agustus 2024 jenazah bayi dimakamkan, dengan alakadarnya oleh kedua tersangka menggunakan cangkul dan golok di halaman rumah saudara DM,” ujarnya.

Akmal menjelaskan setelah mengubur jasad sang bayi kedua pelaku kembali lagi ke Bandung, selama mereka di Bandung ramai warga di Rancah yang curiga dengan gundukan tanah di halaman rumah saudara pelaku DM

“Kemudian Kapolsek Rancah melaporkan kepada kami dan tim dari Reskrim mengecek dan turun ke TKP hingga diketahui bahwa terdapat jasad bayi di dalam gundukan tanah tersebut,” ungkapnya

Lanjut Akmal menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya kami bisa mengamankan sepasang kekasih saudara DM dan CRS.

“Keduanya ditangkap pada 27 Agustus 2024 di sebuah apartemen di Bandung. Mereka mengakui perbuatan keji mereka dan kini harus menghadapi tuntutan hukum berat,” terangnya.

Atas tindakan keji tersebut, jelas AKBP Akmal, DM dan CRS dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 76B Jo Pasal 77B dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340, 307, 306 ayat (2), 304, dan 181 KUHPidana.

“Ancaman hukuman bagi keduanya adalah penjara seumur hidup, dengan hukuman maksimal selama-lamanya 20 tahun penjara, serta ancaman minimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100 juta,” tegasnya (nay)**

 

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sebanyak 356 Milyar 72 Juta Rupiah Uang Hasil Pelaku Judol Diamankan Polres Ciamis Dari Pelaku.

Next Post

KPU Ciamis Tetapkan Jumlah DPT Sebanyak 960.995

Related Posts

Cabor Ciamis Bersiap Menuju BK Porprov Jabar 2026, Disbudpora Beri Dukungan Penuh
deNews

Cabor Ciamis Bersiap Menuju BK Porprov Jabar 2026, Disbudpora Beri Dukungan Penuh

Rabu, 9 Juli 2025
Ketua PPDI Ciamis Silaturahmi ke Sindanghayu, Serukan Islah Usai Putusan PTUN Menangkan Ibu Shilfianti
deNews

Ketua PPDI Ciamis Silaturahmi ke Sindanghayu, Serukan Islah Usai Putusan PTUN Menangkan Ibu Shilfianti

Rabu, 9 Juli 2025
Doervoer 100% Ulin Kembali Gelar Donor Darah dan Santunan Sosial, Setetes Darah, Sejuta Harapan di Ciamis
deNews

Doervoer 100% Ulin Kembali Gelar Donor Darah dan Santunan Sosial, Setetes Darah, Sejuta Harapan di Ciamis

Rabu, 9 Juli 2025
SDN 2 Kujang Bangkit Pasca Kebakaran, Revitalisasi Sekolah Jadi Simbol Semangat
deNews

SDN 2 Kujang Bangkit Pasca Kebakaran, Revitalisasi Sekolah Jadi Simbol Semangat

Rabu, 9 Juli 2025
Desa Jalatrang Jadi Sorotan Nasional, Ciamis Tunjukkan Ketangguhan Ketahanan Pangan Berbasis Komunitas
deNews

Desa Jalatrang Jadi Sorotan Nasional, Ciamis Tunjukkan Ketangguhan Ketahanan Pangan Berbasis Komunitas

Selasa, 8 Juli 2025
Rahmat dan Sarah, Siswa  SDN Adetex Mewakili Kabupaten Bandung pada O2SN  Karate Kata Tingkat Jabar
deEdukasi

Rahmat dan Sarah, Siswa SDN Adetex Mewakili Kabupaten Bandung pada O2SN Karate Kata Tingkat Jabar

Selasa, 8 Juli 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 56, Staf Ahli Bupati Sukabumi Ingatkan Hal Penting Ini

Kamis, 29 Mei 2025

Seorang Pria Jatuh Ke Dalam Sumur Sedalam 12 Meter di Rancabungur Bogor

Senin, 16 Januari 2023

Aksi Demo Warga Dua Desa di Pagaden Hasilkan Kesepakatan Prioritaskan Rekrut Tenaga Kerja Sekitar Pabrik

Senin, 8 November 2021

Tujuh Pasangan Mesum Diamankan Satpol PP Kabupaten Bandung Saat Berduaan di Kamar Hotel

Kamis, 13 Maret 2025

SPAM Ciparay : Kado Bupati Bandung Untuk Warga di 8 Kecamatan

Jumat, 14 Februari 2025
Kepala Dinas Kebakaran Kabupaten Bandung Hilman Kadar. (Sopandi/dejurnal.com).

Kebakaran di Kabupaten Bandung Tahun 2022 Terjadi 1 Kali Sehari, Disdamkar Anggarkan APD 2023

Selasa, 31 Januari 2023

Banyak Dibaca

  • Polemik Libur Sekolah, Ketika Pesan WhatsApp Mengalahkan Surat Edaran Resmi

    Polemik Libur Sekolah, Ketika Pesan WhatsApp Mengalahkan Surat Edaran Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KCD 13 Mangkir Terus, Bupati Herdiat Berang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ciamis Job Fair 2025 Hadirkan 1.150 Lowongan Kerja, Warga Tatar Galuh Ayo Daftar!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Lugas dan Togmol, Ini Sosok Pimpinan Pesantren Fauzan KH. Aceng Abdul Mujib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPC Gerkatin Ciamis Resmi Dilantik, Sekda Ajak Penyandang Tunarungu Terus Berkarya dan Berdaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Cabor Ciamis Bersiap Menuju BK Porprov Jabar 2026, Disbudpora Beri Dukungan Penuh

Cabor Ciamis Bersiap Menuju BK Porprov Jabar 2026, Disbudpora Beri Dukungan Penuh

Rabu, 9 Juli 2025
Ketua PPDI Ciamis Silaturahmi ke Sindanghayu, Serukan Islah Usai Putusan PTUN Menangkan Ibu Shilfianti

Ketua PPDI Ciamis Silaturahmi ke Sindanghayu, Serukan Islah Usai Putusan PTUN Menangkan Ibu Shilfianti

Rabu, 9 Juli 2025
Doervoer 100% Ulin Kembali Gelar Donor Darah dan Santunan Sosial, Setetes Darah, Sejuta Harapan di Ciamis

Doervoer 100% Ulin Kembali Gelar Donor Darah dan Santunan Sosial, Setetes Darah, Sejuta Harapan di Ciamis

Rabu, 9 Juli 2025
SDN 2 Kujang Bangkit Pasca Kebakaran, Revitalisasi Sekolah Jadi Simbol Semangat

SDN 2 Kujang Bangkit Pasca Kebakaran, Revitalisasi Sekolah Jadi Simbol Semangat

Rabu, 9 Juli 2025
Desa Jalatrang Jadi Sorotan Nasional, Ciamis Tunjukkan Ketangguhan Ketahanan Pangan Berbasis Komunitas

Desa Jalatrang Jadi Sorotan Nasional, Ciamis Tunjukkan Ketangguhan Ketahanan Pangan Berbasis Komunitas

Selasa, 8 Juli 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page