CIAMIS, deJurnal,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memusnahkan barang bukti dari 61 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Kamis (3/9/2026).
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian penanganan perkara sekaligus memastikan barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai guna tidak kembali beredar di masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara selama periode Februari hingga Agustus 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Heru Kamarullah, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara berkala setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jadi hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dari bulan Februari sampai Agustus. Kegiatan ini memang kita lakukan secara periodik,” ujar Heru.
Dari total 61 perkara tersebut, sebanyak 53 perkara masuk kategori perkara biasa, sedangkan delapan perkara lainnya merupakan tindak pidana ringan (tipiring).
Jika dirinci berdasarkan jenis perkara, terdapat lima perkara tindak pidana umum lain (TPUL), 27 perkara terkait orang dan harta benda (Oharda), 21 perkara narkotika, serta delapan perkara tipiring.
Ratusan Barang Bukti Dimusnahkan
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari pakaian, senjata tajam, narkotika, psikotropika dan obat terlarang, minuman keras, serta berbagai barang lainnya yang digunakan atau berkaitan dengan tindak pidana.
Dari hasil rekapitulasi, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 96 buah pakaian dan sembilan buah senjata tajam. Selain itu, terdapat 148 buah barang lainnya, seperti obeng, timbangan, kunci dan sejumlah benda yang berkaitan dengan perkara.
Untuk barang bukti narkotika, Kejari Ciamis memusnahkan total sekitar 297,96 gram yang terdiri dari tembakau sintetis dan sabu-sabu. Rinciannya sekitar 287,8977 gram berupa tembakau sintetis dan 10,0623 gram sabu-sabu.
Selain narkotika, turut dimusnahkan 3.497 butir psikotropika dan obat terlarang serta 333 botol minuman keras.
Pemusnahan dilakukan dengan sejumlah metode sesuai karakteristik barang bukti. Di antaranya dengan cara diblender, dipotong-potong, digilas hingga dibakar.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan kembali maupun dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Heru menegaskan, penanganan barang bukti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum. Karena itu, Kejari Ciamis terus membangun sinergi dengan berbagai instansi yang terlibat dalam proses penanganan perkara.
“Harapannya tentu agar menjadi perhatian dan memberikan efek pencegahan supaya tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini, sehingga bisa membuat Ciamis menjadi lebih baik,” katanya.
Menurutnya, upaya pencegahan tidak bisa hanya dilakukan oleh kejaksaan. Dibutuhkan keterlibatan seluruh unsur penegak hukum dan instansi terkait, mulai dari penyidik, kepolisian, hakim hingga perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam bidang kesehatan maupun ketertiban umum.
Sinergi tersebut antara lain melibatkan penyidik tindak pidana umum, penyidik kepolisian, pengadilan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Heru berharap koordinasi lintas sektor tersebut tidak berhenti pada proses penanganan perkara, tetapi juga diperkuat pada aspek pencegahan.
Dengan begitu, potensi tindak pidana yang sama dapat ditekan dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Kejari Ciamis dapat terus terjaga.
Kejaksaan Negeri Ciamis sendiri memiliki wilayah hukum yang mencakup Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.
Pemusnahan barang bukti secara berkala menjadi salah satu bagian dari komitmen kejaksaan dalam memastikan setiap perkara yang telah selesai diproses secara hukum dituntaskan sesuai ketentuan.
Selain pemusnahan, barang bukti tertentu yang memiliki nilai ekonomis dan berdasarkan putusan pengadilan dapat dilelang melalui mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, penyelesaian barang bukti dilakukan sesuai status dan ketentuan hukum masing-masing perkara.
Pemusnahan barang bukti periode Februari hingga Agustus 2026 tersebut dilaksanakan menggunakan anggaran DIPA Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Ciamis Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban Kejari Ciamis dalam memastikan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditangani secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Nay Sunarti)
















