• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Maksud Hati Berburu Babi Hutan, Malah Tembak Kaki Pencari Rumput

bydejurnalcom
Jumat, 26 Juli 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, PURWAKARTA –
Hendak berburu babi hutan dengan menggunakan senjata laras panjang rakitan, WD (29), warga Kampung Citukung, Desa Linggamukti, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, malah tembak kaki seorang pencari rumput di area hutan keramat, Desa Linggamukti, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, mengatakan, kejadian berawal ketika korban penembakan, ES (50), yang merupakan warga Kampung Sawit Kaler, Desa Sadarkarya, Kecamatan Darangdan sedang melakukan pekerjaaan sehari-harinya yaitu mencari rumput untuk pakan ternaknya.

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Disaat bersamaan, WD dengan senjata api laras panjang rakitan, melakukan penembakan dan mengenai kaki ES hingga tembus dengan jarak tembak sekitar 100 meter dari posisi WD. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan dilarikan ke RS Bayu Asih untuk diberikan perawatan.

”Terjadinya pada 14 juni 2019 sekitar pukul 11:00 WIB lalu. Saat itu pelaku sedang melakukan kegiatan berburu babi hutan dengan menggunakan senjata api rakitan, namun yang kena tembakan korban bukan babi hutan melainkan pencari rumput,” kata Kapolres Purwakarta kepada awak media saat melakukan Pers Confrerance terkait kejadian tersebut, bertempat di Aula Polres Purwakarta. Kamis, (25/7/2019) siang.

Diketahui, senjata rakitan tersebut bukan milik WD melainkan hasil meminjam dari DE (35) alias Jober warga Desa Pasirangin, Kecamatan Darangdan. Akibat kejadian tersebut, pelaku penembakan dan pemilik senjata kini diamankan di Polres Purwakarta dan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 tentang senjata api atau pasal 360 ayat 1 KUHP.

”Keduanya sudah kita amankan dan untuk WD ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan 5 tahun penjara, sementara DE alias Jober terancam hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Matrius.***Budy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Camat Ibun Adjat Sudrajat Serahkan Motor Milik Warga Patrol, Setelah Dicuri 3 Pelaku

Next Post

Dandim 0611/Garut Pimpin Sertijab Pasi dan Danramil

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Pelaksanaan Reservoar, Perumda Tirta Raharja dapat Pendampingan Hukum dari Kajari Bandung

Rabu, 14 April 2021
Anggota Komisi II DPRD Garut, Dadan Wadiansyah

LSM Mantra Dorong Komisi II DPRD Garut Lakukan Fungsi Pengawasan Terkait Polemik Kelangkaan Pupuk

Senin, 10 Februari 2025

Dangiang Galuh Binangkit Absen Ngarak Pataka, Ikon Budaya “Sesepuh” yang Terpinggirkan?

Kamis, 12 Juni 2025
Ilustrasi Rudapaksa/freepik.com

Brigade Rakyat Soroti Kasus Pencabulan Balita di Garut, Dimana Upaya Antisipasi Pemda?

Kamis, 10 April 2025

Polisi Tetapkan Tersangka, Terkait Kejadian Tengelamnya 3 Pria Dalam Pengobatan Spiritual di Cigudeg Bogor

Rabu, 19 Juli 2023

13 Bidan PTT Garut Dilantik Jadi PNS

Rabu, 6 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste