• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

Masuk Agustus, Kantor Pemkab dan Kajari Karawang Belum Pasang Bendera Merah Putih Di Tiang Utama

bydejurnalcom
Kamis, 4 Agustus 2022
Reading Time: 2 mins read
Gedung Singaperbangsa yang tidak dipasang bendera merah putih padahal sudah masuk bulan Agustus, (Foto diambil Kamis (4/8/2022) pukul 17.00 WIB)

Gedung Singaperbangsa yang tidak dipasang bendera merah putih padahal sudah masuk bulan Agustus, (Foto diambil Kamis (4/8/2022) pukul 17.00 WIB)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Bulan Agustus merupakan bulan yang sangat sakral bagi seluruh Rakyat Indonesia, karena bangsa Indonesia merdeka di bulan Agustus tepatnya tanggal 17 Agustus sehingga seluruh dinas dan instansi serta kantor pemerintah wajib memasang bendera merah putih dari tanggal 1 hingga 31 Agustus.

Namun dalam bulan kemerdekaan Republik Indonesia ada dua kantor yang masih abai sehingga tidak patuh akan surat edaran Mensegneg No B-620/M /S/TU..00.04/07/2022 tentang himbauan penyampaian tema logo dan partisipasi menyemarakan peringatan HUT 77 Kemerdekaan RI tahun 2022 serta UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan serta pasal 7 ayat 3 UU No 24 tahun 2009 disebutkan bahwa bendera negara Indonesia merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus.

Selain mengibarkan bendera merah putih Mensesneg juga menghimbau masyarakat untuk memasang dekorasi umbul umbul, poster spanduk, baliho dan hiasan lain mulai tanggal 27 Juli hingga 31 Agustus.

BacaJuga :

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Untuk itu Mensegneg di awal memasuki bulan Agustus telah memberikan himbauan kepada seluruh kantor pemerintah, masyarakat Indonesia khususnya himbauan kepada tiap instansi pemerintah agar memasang bendera Merah Putih selama bulan agustus mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus.

Namun faktanya kantor Pemkab dan Kantor Kajari Karawang hingga Kamis tanggal 4 Agustus 2022 tidak memasang bendera merah putih di tiang lapang utama yang setiap harinya digunakan upacara.

“Hal ini merupakan keteledoran atau pembangkangan terhadap bangsa, buktinya Kantor Pemkab dan Kajari Karawang tidak terpasang bendera merah putih,” kata Ketua Karawang Monitoring Group Imron Rosadi S.Ag Kamis petang (4/8/2022).

Menurut Imron, Pemasangan dan Pengibaran bendera merah putih sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 7 ayat (3) UU No 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus, Serta SE (Surat Edaran) yang di keluarkan Mensesneg menghimbau agar masyarakat untuk mulai memasang bendera merah putih sejak tanggal 1-31 Agustus 2022.

“Selain bendera merah putih, Mensesneg juga mengimbau masyarakat untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain mulai 20 Juli lalu hingga 31 Agustus 2022.” ungkapnya.

Dikatakannya, pengibaran dan pemasangan bendera bukan hanya dilakukan kantor intansi dan pemerintah, namun masyarakatpun biasanya berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan Indonesia.

Namun untuk Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang yang menurunkan atau tidak memasang bendera merah putih dari tanggal 1 hingga 31 Agustus selama satu bulan penuh Bendera Merah Putih harus terus berkibar dengan gagah di depan Kantor Pemerintahan.

Karena ketaaatan dan kepatuhan pemerintah Daerah diwajibkan dalam turut serta memeriahkan dan memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengibarkan bendera merah putih siang malam sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada Para Pahlawan kemerdekaan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia.

“Kami minta agar pejabat Pemkab dan para Kasi di Kejari Karawang disangsi bila perlu dijemur di lapangan agar mereka tahu kemerdekaan itu diraih dengan darah dan keringat para pendahulu dan para pahlawan,” pungkas Imron.

Hingga berita ini dilansir pihak yang berkompeten di Pemkab dan Kajari Karawang belum dapat ditemui.***GD/RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Kunjungi Dan Berikan Bantuan Untuk Balita Yang Alami Kurang Gizi Di Pamanukan

Next Post

Bupati Garut : Diperlukan Langkah Preventif Hadapi Penyalahgunaan Narkoba

Related Posts

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara
Nasional

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara

Sabtu, 21 Februari 2026
Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten  Bandung
deNews

Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Jumat, 20 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Pencarian Korban Longsor Arjasari Dihentikan Setelah Sepekan Tak Ditemukan

Kamis, 11 Desember 2025

Brigez Banjar, Ciamis Dan Tasimalaya Sumbang Sembako Bagi Korban Banjir Garut

Senin, 26 Oktober 2020

Pesta Rakyat Garut Berbuah Insiden, Begini Kata Legislator Imas Aan Ubudiyah

Sabtu, 19 Juli 2025

Jelang Idul Adha 1446 H, Disnakan Ciamis Siapkan Tim Khusus dan Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Syari’at

Rabu, 7 Mei 2025
Plt Kades Rahayu Kecamatan Margaasih Puding Saripudin.

Gelar Musdesus, Kades Rahayu Pudin Saripudin Yakin Masyarakat Sejahtera Jika Pengurus Koperasi Merah Putih Amanah

Kamis, 15 Mei 2025

Rugikan Petani, FKMAD Dorong APH Tindak Oknum Penyebab Pupuk Bersubsidi Langka di Garut

Rabu, 28 Juni 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste