• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Masyarakat Korban Reaktivasi KA Garut Tuntut Hak Sosial Ekonomi Layak

bydejurnalcom
Minggu, 21 Juli 2019
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lingkar Samudra Indonesia (LBH LSI) beserta Forum Masyarakat Korban Re – Aktivitas Kereta Api Garut (FMKRKAG) beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Garut di Ruang Paripurna untuk menyerap aspirasi rakyat dan mencari solusi terhadap masyarakat korban penggusuran serta menuntut secara hukum atas Hak Sosial Ekonomi dan Pemukiman yang layak bagi warga yang terkena dampak penggusuran PT. KAI, Jumat (19/72019).Audiensi yang diminta dihadiri oleh unsur Pimpinan DPRD dan Bupati Garut ternyata tak bisa terpenuhi. Ketua DPRD dengan beberapa Anggota DPRD lainnya sedang ibadah haji, yang ada Ketua Komisi 2 DPRD Garut Dudeh Ruhyat yang di dampingi Aay, Bupati diwakili Sekda Garut, beserta perwakilan SKPD.FMKRKAG menuntut PT. KAI segera merelokasikan masyarakat yang berada di bantaran rel korban akibat Reaktivasi Rel Kereta Api Garut ke tempat yang layak. Kedua, PT. KAI memberikan kebijakan yang menguntungkan kepada Masyarakat berada di Bantaran Rel sebagai Korban akibat Re-Aktivasi Rel Kereta Api Garut terkait Relokasi jika ada Hak dan Kewajiban, dimana sebelumnya saat audensi dengan Bupati Garut, Bupati pernah berjanji sebelum adanya pembongkan akan mengusulkan Kepada Pemprov Jabar dan PT. KAI untuk merelokasi terlebih dahulu.Ketiga, PT. KAI agar segera mempercepat pelaksanaan kebijakan tersebut dengan berbagai cara sepanjang tidak bertentangan dengan Konstitusi, karena Masyarakat yang berada di Bantaran Rel Korban akibat Re-Aktivasi Rel Kereta Api Garut sudah dalam keadaan kondisi memprihatinkan.Keempat, meminta legalitas dari PT KAI yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah milik PT KAI., dan sebagai tuntutan terakhir memberikan tenggang waktu selama 2 x 24 jam.Terkait hal tersebut Pemda Kab. Garut segera membuat solusi terkait perihal permasalahan ini, akan melakukan pemboikotan atas seluruh kebijakan dari Pemda Kab. Garut.Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Garut Dudeh mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dan meminta saran pendapat dengan Kementerian Perhubungan dan hasilnya untuk Kebijakan Relokasi sepenuhnya ada di PT KAI dan PT KAI wajib hukumnya untuk melakukan relokasi kembali bagi korban relokasi dengan konteks bukan sewa.”DPRD Kab Garut akan mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan Relokasi dengan menggunakan Anggaran APBD. Sebenarnya Pada Agustus 2018 PT. KAI didampingi oleh Bupati Garut, Pemda Garut, Polres, Ombudsman telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan maping terkait relokasi bantara kereta api Cibatu Garut. Perihal itu Kami akan terus mendorong Bupati Garut dan PT KAI untuk melakukan pertemuan dengan DPRD Kab. Garut dan di dampingi oleh warga korban yang terdampak reaktivasi dan LBH LSI, nantinya untuk memberikan penjelasan dan menyelesaikan polemik permasalahan reaktivasi satu minggu kedepan,” paparnya.

BacaJuga :

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Komisi II DPRD Kab. Garut akan membuat Nota Komisi kepada Bupati untuk segera melakukan Rapat Koordinasi dengan PT KAI dan meminta perwakilan korban terdampak yang akan diagendakan satu minggu kedepan dengan pembahasan Aspek Sosial yang melibatkan Dinas Sosial untuk membantu korban terdampak dengan membuatkan surat keterangan untuk pembebasan biaya sekolah bagi warga Kab. Garut yang terkena dampak Reaktivasi PT. KAI, Dinas sosial akan memberikan rekomendasi kepada BPJS untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi korban terdampak reaktivasi, dan DPRD Kab. Garut, dan akan memanggil Kasatpol PP untuk melakukan penghentian mesin alat berat dilokasi reaktivasi.Namun sangat di sayangkan Kasitrantrib yang saat itu sedang berada di Penertiban PKL, dan Ketua Komisi II DPRD Garut, meminta sekertariat DPRD, di depan LBH LSI dan perwakilan audiens saat penandatangan berita acara hasil audiensi, agar memerintahkan Kasatpol PP Kab. Garut, untuk dulu menghentikan pembongkaran oleh PT. KAI.Inilah salah satu bentuk sikap Kepedulian dan Solideritas dan tanggungjawab seorang Anggota DPRD terhadap Warga Kab. Garut, disaat warganya membutuhkan pertolongan dia berani ambil sikap tegas dan bijaksana, dan akhirnya masa audensi pulang dengan situasi aman kondusif.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Berapa Perolehan Kursi Parpol dan Siapa Caleg Terpilih Dalam Pleno KPU, Ini Hasilnya

Next Post

Menanggung Malu Akibat Ulah Kades, Masyarakat Cimaragas Geram

Related Posts

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar
deNews

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Sabtu, 23 Mei 2026
Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026
Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan
deNews

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Foto : Suasana Pelayanan Disdukcapil Ciamis Di Libur Lebaran Jumat Malam (04/04/2025)

Komitmen Pelayanan Prima, Kadisdukcapil Ciamis Apresiasi ASN Lembur Tanpa Honor Tambahan.

Sabtu, 5 April 2025

Kekosongan Jabatan Dinilai Turunkan Kualitas Pelayanan Publik, Partai Prima Dorong Bupati Garut Segera Lakukan Rotasi-Mutasi

Sabtu, 5 Juli 2025

Longsor di Garut Akibatkan Satu Orang Meninggal, Gubernur Jabar Kirim Bantuan untuk Keluarga Korban

Rabu, 26 Februari 2025

Dinkes Garut Turun Tangani Wanita Alami Cacat Kaki Korban PMI Diduga Ilegal

Sabtu, 19 April 2025

Resmikan Alun-alun Paseh Bupati Bandung: Ini Impian Masyarakat

Selasa, 6 Mei 2025

Kapolres Bersama Forkopimda Garut Tinjau Serta Beri Bantuan Korban Banjir

Senin, 12 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste