• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Nekat Jualan Togel, Seorang Warga Diciduk Polisi

bydejurnalcom
Selasa, 5 Mei 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengungkap tindak pidana judi togel, di Dusun Tanjungpura Kupoh, Desa Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, dengan mengamankan satu orang tersangka.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, pengungkapan judi togel ini setelah mendapatkan laporan dari warga pada Rabu (22/4/2020) lalu, di Dusun Tanjungpura Kupoh, Desa Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

BacaJuga :

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

“Langsung kami tindaklanjuti dan menangkap Han Benny alias Jalu, tengah menjajakan dan menulis kupon togel,” pungkas Kasatreskrim, dalam jumpa Pers di Mapolres Karawang, Selasa (5/5/2020).

Dalam pengungkapan ini, sambungnya, Satreskrim Polres Karawang mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya lima kertas kode warna putih, satu buku rekapan, hanphone, dan 20 kertas karbon hitam beserta uang Rp.20.000 dengan pecahan Rp.10.000 dua lembar.

Dalam melakukan aksinya, lanjut Kasatreskrim, dengan cara menjual kupon togel dan pemasang memasang sebanyak empat angka, tiga atau dua angka di belakang, dan bukaan angka dikabari oleh pengepul setiap pukul 18.00 wib.

“Pelaku dikenakan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ucapnya.***Ghalls / RIF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Karawang
Previous Post

8 Ekor Domba Berhasil Digondol Maling Dari Tambaksari

Next Post

Ditengah Pandemi Covid-19, PLN Ancam Cabut Meteran Pelanggan Nunggak Bayar

Related Posts

Bupati Karawang Bersih-Bersih Jabatan Strategis, 74 Pejabat Eselon Dirotasi
dePraja

Pasca Libur Lebaran, Bupati Aep Syaepuloh Bakal Rotasi dan Mutasi Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang

Selasa, 8 April 2025
Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang
Regional

Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang

Kamis, 27 Maret 2025
Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak
deNews

Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak

Selasa, 25 Maret 2025
Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang
dePraja

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Jumat, 7 Maret 2025
Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang
deHumaniti

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Jumat, 5 Januari 2024
Ilustrasi Rudapaksa/freepik.com
Hukum dan Kriminal

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

Senin, 20 November 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Bupati Bandung: Guru Ngaji Datang ke Sekolah, 80 Persen Siswa TK sampai SMP Bisa Baca Al-Qur’an

Senin, 9 September 2024

Anggran Pilkada Ciamis Tembus 51 Milyar

Selasa, 14 Mei 2024

DKKG : Pendirian Koperasi Budaya Langkah Penguatan Ekonomi Berbasis Budaya

Rabu, 16 April 2025

Public Hearing Calon Kadisdik Garut, H. Suherman : Siapapun Jadi, Itu Ketentuan Allah SWT

Jumat, 24 Desember 2021
Agung Hermawan (tengah). insert : ilustrasi PLTB

Hadiri Peresmian Gedung MPP, Direktur RBPN Dorong Kemajuan Garut Dengan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu

Selasa, 19 Desember 2023

Mengenal Goong Renteng Embah Bandong Bumi Alit Kabuyutan

Jumat, 30 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste