• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, November 14, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Nekat Jualan Togel, Seorang Warga Diciduk Polisi

bydejurnalcom
Selasa, 5 Mei 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengungkap tindak pidana judi togel, di Dusun Tanjungpura Kupoh, Desa Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, dengan mengamankan satu orang tersangka.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, pengungkapan judi togel ini setelah mendapatkan laporan dari warga pada Rabu (22/4/2020) lalu, di Dusun Tanjungpura Kupoh, Desa Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

BacaJuga :

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

“Langsung kami tindaklanjuti dan menangkap Han Benny alias Jalu, tengah menjajakan dan menulis kupon togel,” pungkas Kasatreskrim, dalam jumpa Pers di Mapolres Karawang, Selasa (5/5/2020).

Dalam pengungkapan ini, sambungnya, Satreskrim Polres Karawang mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya lima kertas kode warna putih, satu buku rekapan, hanphone, dan 20 kertas karbon hitam beserta uang Rp.20.000 dengan pecahan Rp.10.000 dua lembar.

Dalam melakukan aksinya, lanjut Kasatreskrim, dengan cara menjual kupon togel dan pemasang memasang sebanyak empat angka, tiga atau dua angka di belakang, dan bukaan angka dikabari oleh pengepul setiap pukul 18.00 wib.

“Pelaku dikenakan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ucapnya.***Ghalls / RIF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Karawang
Previous Post

8 Ekor Domba Berhasil Digondol Maling Dari Tambaksari

Next Post

Ditengah Pandemi Covid-19, PLN Ancam Cabut Meteran Pelanggan Nunggak Bayar

Related Posts

Bupati Karawang Bersih-Bersih Jabatan Strategis, 74 Pejabat Eselon Dirotasi
dePraja

Pasca Libur Lebaran, Bupati Aep Syaepuloh Bakal Rotasi dan Mutasi Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang

Selasa, 8 April 2025
Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang
Regional

Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang

Kamis, 27 Maret 2025
Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak
deNews

Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak

Selasa, 25 Maret 2025
Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang
dePraja

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Jumat, 7 Maret 2025
Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang
deHumaniti

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Jumat, 5 Januari 2024
Ilustrasi Rudapaksa/freepik.com
Hukum dan Kriminal

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

Senin, 20 November 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Rujuk Ditolak Mantan Istri, Seorang Pria di Subang Lakukan Kekerasan Berujung di Sel

Selasa, 7 Oktober 2025

Ketahanan Pangan Desa Cangkuang Akan Bangun Green House di Tanah Carik

Sabtu, 8 Februari 2025

Sekolah Swasta di Pusat Kota Diduga Belum Berijin Namun Sudah Beroperasi, Fandi : Tidak Mudah Dapat Ijin

Selasa, 15 Juni 2021

Pencuri Bersenjata Air Soft Gun Berhasil Diamankan Polsek Tarkid

Rabu, 12 Maret 2025

Bermaksud Ziarahi Makam Godog, Satgas Covid-19 Garut Putar Balikan 7 Bis Rombongan Asal Bogor

Rabu, 30 Juni 2021

Tidak Perlu Rapat, Dedi Mulyadi Selesaikan Konflik Penutupan Curug Tilu Purwakarta

Senin, 13 Desember 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste