• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pemdes Nagrak Berlakukan Perdes Larangan Merokok Dalam Ruangan

bydejurnalcom
Senin, 24 Februari 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Pemerintah Desa Nagrak Kecamatan Pacet mulai tahun 2020 ini melarang warganya untuk tidak merokok di dalam ruangan baik itu di lingkungan kantor desa dan sekitarnya maupun didalam rumah masing – masing.

“Larangan merokok di dalam ruangan tersebut tersebut telah dituangkan dalam peraturan desa ( perdes ) nomor 7 tahun 2020,” Ujar Ketua BPD Desa Nagrak Ace Sumarna.

BacaJuga :

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

” Pihaknya tidak melarang warga masyarakatnya untuk merokok , hanya saja merokoknya harus diluar ruangan” Tegas Ace Sumarna

“Adapun tujuan pemberlakuan perdes larangan merokok didalam ruangan tersebut supaya tidak munculnya perokok pasif ( tidak merokok tetapi menghisap asap rokok ) serta tercegahnya stunting, bagi ibu – ibu yang sedang hamil / mengandung” Jelasnya.

Ketua BPD Desa Nagrak mengungkapkan bahwa akan diberikan sanksi kepada seluruh masyarakat atau para perangkat desa apabila perdes tersebut dilanggar. Yaitu sangsinya sesuai dengan pasal 1 bab VIII berupa sanksi administrasi, yang diberikan oleh desa atau pejabat yang berwenang. Serta sanksi sosial berupa denda 200 ribu rupiah dan membersihkan rumah ibadat atau fasilitas umum yang ada di daerah tempat tinggalnya. Terangnya.

Diakhir pembicaraan Ace Sumarna berharap kedepannya warga masyarakat desa Nagrak bebas dari perokok pasif dan penyakit stunting tidak ada di wilayahnya.

Sementara itu Kades Nagrak Ujang Suparman mengafresiasi dengan adanya perdes tersebut, semoga saja warga masyarakat Desa Nagrak terbebas dari berbagai penyakit yang berasal dari asap rokok. ***

Taryana Budiman

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Warga Bukit Panorama Indah Canangkan Pembuatan 1000 Lubang Biopori

Next Post

Festival Durian Kalapa Nunggal, Bupati Sukabumi Optimis Potensi Bisa Dikembangkan

Related Posts

BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner
deNews

BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner

Rabu, 8 April 2026
Foto : Kepala DPRKPLH Ciamis, Giyatno
deNews

Aturan Sampah Diperketat, Warga Ciamis Wajib Sediakan Tempat Sampah di Depan Rumah

Rabu, 8 April 2026
Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026
Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 
deNews

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Pasca Ops Ketupat, Polsek Pusakanagara Gelar Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19

Minggu, 23 Mei 2021

Tak Pernah Dapat Program Rutilahu, Kades Ciudian Bangun Rumah Jompo Secara Gotong Royong

Senin, 12 Oktober 2020

Polres Subang Cek Jalur Pantura dan Wisata, Pastikan Kesiapan Arus Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru

Kamis, 13 November 2025

KRAK Minta Kejati Jabar Tuntaskan Kasus Pasar Leles Sampai Sentuh Bupati Garut

Jumat, 9 April 2021
Cecep Suhendar Ketua Tim Pemenangan Paslon NU.

Gegara Pagelaran Wayang Golek, Pilkada Kabupaten Bandung Bisa Terancam Batal?

Jumat, 27 November 2020

Seleksi Calon Sekretaris Desa Gembor Pagaden, LSM Mepeling : Jangan Sampai Ada Kecurangan!

Kamis, 14 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste