BerandadeNewsPasca Ops Ketupat, Polsek Pusakanagara Gelar Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19

Pasca Ops Ketupat, Polsek Pusakanagara Gelar Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19

Dejurnal.com, Subang – Kegiatan himbauan dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka PPKM (Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Th 2020 Pasca ops Ketupat tahun 2021 di daerah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang.

Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH., melalui Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat mengatakan kepada dejurnal.com bahwa telah dilaksanakan Kegiatan Himbauan dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka PPKM (Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Th 2020 Pasca ops Ketupat tahun 2021 di daerah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang.

“Sasaran masyarakat yang melaksanakan perhajatan di Wilayah Hukum Polsek Pusakanagara dengan Melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan Humanis terutama kepada Masyarakat atau pelanggar yg tidak menggunakan Masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya, Minggu (23/5/2021).

Lanjut Kompol Hidayat, Adapun kegiatan yang dilaksanakan,
Memberikan Himbauan Kepada Masyarakat dan para Pengemudi Ojek di Pangkalan Ojek Simpang Pusakanagara agar selalu patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker, mencuci tangan dan Jaga Jarak.
Pembagian Masker kepada masyarakat.

Diharapkan seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat, Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19.

“Selama kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif,” pungkasnya.***Asep

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERKINI