• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Oktober 26, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pemkab Garut Apresiasi Kejari, Rp1,5 Miliar Kerugian Bank Intan Jabar Berhasil Dipulihkan

bydejurnalcom
Senin, 26 Oktober 2026
Reading Time: 4 mins read
Pemkab Garut Apresiasi Kejari, Rp1,5 Miliar Kerugian Bank Intan Jabar Berhasil Dipulihkan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pemerintah Kabupaten Garut mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dalam membantu pemulihan kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi di Bank Intan Jabar (BIJ). Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terealisasinya pengembalian uang sebesar Rp1,5 miliar kepada pemerintah.

Apresiasi itu disampaikan Bupati Garut, Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU, saat diwawancarai awak media di Kejaksaan Negeri Garut, Senin (26/10/2026). Menurutnya, pengembalian kerugian keuangan negara merupakan pencapaian penting dalam upaya menjaga aset daerah sekaligus memastikan keuangan publik dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.

Bupati menegaskan, keberhasilan pemulihan tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Garut dengan Kejaksaan Negeri Garut beserta jajarannya. Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan dan pendampingan yang diberikan dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara.

BacaJuga :

Kisah Sinta Melati Gantungkan Asa pada Pelatihan Kerja Disnaker Ciamis

Ari Setiyadi Nomor Urut 1, Usung Visi Patimban Lebih Maju

Dari Pelatihan Disnaker Ciamis, Keterampilan Barista Jadi Modal Cari Kerja

“Pemerintah Kabupaten Garut mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Garut beserta jajarannya yang telah membantu kami dalam upaya mengembalikan uang negara,” ujar Syakur Amin.

Ia menjelaskan, Bank Intan Jabar sebelumnya mengalami kerugian akibat perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak. Setelah proses persidangan menghasilkan putusan pengadilan, langkah berikutnya adalah memastikan kerugian yang timbul dapat dipulihkan sehingga uang tersebut bisa kembali kepada negara atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Bupati, penanganan perkara korupsi tidak cukup hanya berhenti pada penjatuhan hukuman terhadap pelaku. Pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi bagian penting agar dampak kerugian yang ditimbulkan dapat diminimalkan.

“Beberapa waktu lalu, salah satu BUMD kami, Bank Intan Jabar, mengalami kerugian karena kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh beberapa pihak. Setelah ada putusan pengadilan, sekarang bagaimana caranya kerugian itu bisa dikembalikan lagi. Alhamdulillah, melalui kerja sama dan bantuan dari Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Garut beserta jajarannya, pengembalian sebesar Rp1,5 miliar dapat terealisasi,” ungkapnya.

Bupati menilai, capaian tersebut merupakan hasil positif yang patut diapresiasi. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus diperkuat, terutama dalam melindungi aset daerah, menegakkan hukum, serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara bertanggung jawab.

Kejari Garut Tegaskan Pemulihan Aset Negara Menjadi Prioritas

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Ayu Agung, S.H., S.Sos., M.H., M.Si. (Han), menegaskan bahwa tugas kejaksaan tidak semata-mata berorientasi pada penuntutan dan penghukuman terhadap pelaku tindak pidana. Menurutnya, upaya mengembalikan aset dan memulihkan kerugian negara juga menjadi bagian penting dari pelaksanaan penegakan hukum.

Ia menekankan, aset negara maupun aset daerah yang berkaitan dengan perkara hukum harus diupayakan untuk dipulihkan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan. Langkah tersebut penting agar kerugian akibat tindak pidana tidak terus membebani keuangan publik.

“Kalau kami senantiasa punya komitmen bahwa kita bukan hanya sekadar menghukum saja, tetapi aset-aset negara, khususnya yang berkaitan dengan Kabupaten Garut, harus kami tarik kembali. Tentunya, ini untuk kesejahteraan masyarakat,” tutur Ayu Agung.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari putusan pengadilan dan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari sejauh mana kerugian yang ditimbulkan dapat dipulihkan.

Dalam konteks perkara Bank Intan Jabar, pengembalian Rp1,5 miliar menjadi salah satu langkah pemulihan yang diharapkan dapat membantu mengurangi dampak kerugian keuangan akibat perkara korupsi tersebut.

Meski demikian, proses pemulihan aset perlu terus dikawal secara transparan dan akuntabel. Masyarakat juga memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara, termasuk nilai kerugian yang telah dipulihkan, sisa kerugian yang masih harus ditagih apabila ada, serta langkah hukum yang masih berjalan.

Direktur BIJ: Pemulihan Kerugian Harus Berjalan Seiring dengan Penyehatan Perusahaan

Di kesempatan yang sama, Direktur Bank Intan Jabar, H. Budi, S.E., M.M., CRBD, menyampaikan bahwa pihaknya berharap proses hukum terhadap perkara yang menimbulkan kerugian perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pada saat bersamaan, BIJ harus terus berbenah agar kondisi perusahaan semakin sehat dan mampu menjalankan fungsinya secara berkelanjutan.

Menurut Budi, pemulihan kerugian keuangan merupakan salah satu aspek penting dalam memperbaiki kondisi perusahaan. Namun, proses tersebut harus diikuti dengan penguatan tata kelola, pengawasan internal, dan langkah-langkah perbaikan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Untuk BIJ sendiri, ke depannya kami berharap semakin sehat. Proses hukumnya tetap harus berjalan, sehingga kerugian negara setidaknya bisa kembali. Harapan kami, BIJ tetap berjalan dan ke depannya semakin sehat,” ujarnya.

Pernyataan Direktur BIJ tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi perlu ditempatkan dalam dua kepentingan yang saling berkaitan, yakni penegakan hukum dan keberlangsungan perusahaan daerah.

Di satu sisi, pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai putusan pengadilan. Di sisi lain, perusahaan harus memastikan pelayanan dan kegiatan operasional tetap berjalan serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah dapat dipulihkan.

Karena itu, pemulihan kerugian tidak semestinya menjadi akhir dari proses pembenahan. BIJ juga perlu memastikan sistem pengendalian internal, pengawasan terhadap cabang, serta mekanisme penyaluran dan pengelolaan dana berjalan lebih ketat dan terukur.

Delapan Orang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Penanganan Cabang Lain Berlanjut

Budi juga menjelaskan perkembangan perkara yang berkaitan dengan sejumlah cabang Bank Intan Jabar. Berdasarkan keterangan yang disampaikannya, terdapat delapan orang yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau *inkrah* berdasarkan putusan pengadilan.

Delapan orang tersebut berasal dari tiga kelompok penanganan perkara, yakni tiga orang dari Cabang Cibalong, dua orang dari Cabang Banjarwangi, dan tiga orang dari cabang utama.

Sementara itu, penanganan perkara yang berkaitan dengan Cabang Sukawening dan Cabang Leuwigoong masih berada pada tahapan yang berbeda. Untuk Cabang Sukawening, menurut Budi, belum ada penetapan, sedangkan perkara yang berkaitan dengan Cabang Leuwigoong baru memasuki tahap penyidikan.

Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan terkait penanganan perkara di Sukawening dan Leuwigoong masih menjadi bagian dari proses yang berjalan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang.

Dengan demikian, penanganan perkara yang berkaitan dengan Bank Intan Jabar belum sepenuhnya selesai di seluruh cabang yang disebutkan. Perbedaan tahapan hukum tersebut perlu dipahami secara cermat agar tidak menimbulkan anggapan bahwa semua perkara telah memperoleh putusan pengadilan.

Terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan putusan dan pemulihan kerugian tetap perlu dikawal. Adapun perkara yang masih dalam tahap pemeriksaan atau penyidikan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang berlaku.

Pemulihan Rp1,5 Miliar Harus Diikuti Transparansi dan Pembenahan BIJ

Realisasi pengembalian Rp1,5 miliar menjadi capaian yang patut diapresiasi dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Namun, capaian tersebut juga menjadi pengingat bahwa penanganan kasus korupsi membutuhkan tindak lanjut yang konsisten, bukan hanya ketika proses hukum mencapai tahap tertentu.

Publik perlu memperoleh kejelasan mengenai nilai keseluruhan kerugian dalam perkara Bank Intan Jabar, besaran kerugian yang telah dipulihkan, serta apakah masih terdapat kewajiban pengembalian lain yang harus dituntaskan. Informasi tersebut penting agar masyarakat dapat menilai sejauh mana upaya penyelamatan aset daerah telah berjalan.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Garut sebagai pemilik kepentingan terhadap perusahaan daerah perlu memastikan bahwa BIJ menjalankan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan dan pengawasannya. Perbaikan harus menyentuh aspek pencegahan, deteksi dini, pertanggungjawaban, serta pengawasan terhadap seluruh cabang.

Langkah tersebut penting agar kerugian serupa tidak kembali terjadi dan agar perusahaan mampu mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Pada akhirnya, keberhasilan pemulihan aset bukan hanya tentang berapa besar uang yang berhasil dikembalikan, melainkan juga bagaimana pemerintah daerah dan perusahaan memastikan setiap rupiah dikelola secara bertanggung jawab. Dengan penegakan hukum yang konsisten, transparansi informasi, serta pembenahan tata kelola, pemulihan kerugian diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Garut.***Willy Esha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Operasi Patuh Lodaya 2026 Dimulai, Polres Purwakarta Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Next Post

Bupati Herdiat Kenang Perjuangan Datangkan Investor, CGU Jadi Harapan Pekerja Ciamis

Related Posts

H. Oling: Warga Sepakat Tolak Perubahan Status Desa Sayati Menjadi Kelurahan
deNews

H. Oling: Warga Sepakat Tolak Perubahan Status Desa Sayati Menjadi Kelurahan

Senin, 26 Oktober 2026
Pemkab Garut Dorong Gapensi Perkuat Kemitraan dan Tingkatkan Kualitas Infrastruktur
deNews

Pemkab Garut Dorong Gapensi Perkuat Kemitraan dan Tingkatkan Kualitas Infrastruktur

Senin, 26 Oktober 2026
Dispora Garut Bergerak Cepat Benahi Penerangan SOR RAA Adiwijaya, Evaluasi Kericuhan Futsal Series Jadi Sorotan
deNews

Dispora Garut Bergerak Cepat Benahi Penerangan SOR RAA Adiwijaya, Evaluasi Kericuhan Futsal Series Jadi Sorotan

Senin, 26 Oktober 2026
Kisah Sinta Melati Gantungkan Asa pada Pelatihan Kerja Disnaker Ciamis
deNews

Kisah Sinta Melati Gantungkan Asa pada Pelatihan Kerja Disnaker Ciamis

Senin, 26 Oktober 2026
Ari Setiyadi Nomor Urut 1, Usung Visi Patimban Lebih Maju
GerbangDesa

Ari Setiyadi Nomor Urut 1, Usung Visi Patimban Lebih Maju

Senin, 26 Oktober 2026
Dari Pelatihan Disnaker Ciamis, Keterampilan Barista Jadi Modal Cari Kerja
deNews

Dari Pelatihan Disnaker Ciamis, Keterampilan Barista Jadi Modal Cari Kerja

Senin, 26 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih Desa Serangmekar Sukses Digelar

Kamis, 15 Mei 2025

Hadir Ditengah Ribuan Buruh Pada Puncak May Day, Bupati Bandung Sampaikan Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Setelah Videonya Viral Polisi Gercep Ringkus Pelaku Pengeroyok Di Situ Wanayasa

Minggu, 16 Maret 2025
Foto : Pj. Bupati Ciamis Budi Waluya

Surat Edaran Pj. Bupati Ciamis Sambut Ramadhan

Selasa, 18 Februari 2025

Operasi Yustisi Garut : Warga Ditegur 8.436, Kerja Sosial 535, Fisik 494 dan Bagikan Masker Gratis 11.930 Pasang

Kamis, 17 September 2020

Polisi Banjiri Bantuan Yang Terus Berdatangan Untuk Korban Gempa Di Cianjur

Sabtu, 26 November 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste