• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Desember 12, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

Pemkab Garut Siapkan Jaminan Sosial Bagi 70 Persen Warga Terdampak Covid-19

bydejurnalcom
Rabu, 6 Mei 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pemerintah Kabupaten Garut kini telah menyiapkan Dana Jaminan Sosial terdampak wabah Covid-19 Bagi warga miskin di Kabupaten Garut. Menurut Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, setidaknya terdapat 70%, terdiri dari miskin reguler 50 % dan miskin barunya 20% yang terdampak Covid-19, terutama di sisi penghasilannya, semisal ojek online dan mereka yang terkena PHK.

“Jadi masyarakat Garut dengan kata lain bisa dikatakan 70% masyarakat Garut tercover bantuan, sedangkan yang 30% nya kita anggap mampu,” ujar Helmi dalam dialog interaktif di Radio Reks Garut, Rabu (06/05/2020), mengangkat tema Pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kabupaten Garut.

BacaJuga :

Semarak HAB ke-80 Kemenag Garut : Merawat Pengabdian Melalui Seni dan Olahraga

Dua Hari Terdampar di Bali, Sepuluh Warga Garut Akhirnya Bisa Kembali Pulang

Momentum Penguatan Kolaborasi SPPG Haurpanggung dan Forkopimcam di Bale Tingtrim

Helmi berharap yang terkena dampak terutama sektor informal sudah harus masuk.

“Jadi jangan khawatir, kalaupun berkurang karena ada pembatasan-pembatasan, kita harapkan ada bantuan,” tambah Helmi yang didampingi Asisten Pemerintahan Kesra, Nurdin Yana, dan Kepala Diskominfo, Muksin.

Pada bagian lain Wabup Helmi mengungkapkan, pelaksanaan PSBB di Kabupaten Garut sebagai bagian dari PSBB Provinsi Jabar, di mana kondisi Kabupaten Garut pun memerlukan PSBB, karena peningkatan confirm positif-nya, apalagi dilihat dari sisi transmisinya sudah ada transmisi lokal, artinya penalarannya bersifat lokal, bukan import lagi.

“Jadi dari situ kita memerlukan PSBB agar penyebaran Covid-19 ini bisa diatasi,” ungkapnya.

PSBB ini, imbuhnya, bertujuan membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang dalam upaya menekan penyebaran Covid-19. Selain itu, untuk meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19, Karena kalau tidak ada antisipasi melalui PSBB ini diperkirakan akan menigkat menjadi seribuan.

Sedangkan hal lain diberlakukannya PSBB ini guna memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19. Dengan diberlakukan PSBB ini, rapid test harus dilakukan secara masiv dibanding sebelum diberlakukan PSBB.

“Paling tidak kalau kemarin hanya confirm positif dan yang kontak erat dengan yang confirm positif (PDP, ODP dan OTG) yang dikejar, maka sekarang tidak hanya itu, termasuk yang banyak terpapar dan banyak aktif, semisal tenaga medis, paramedis, dan tenaga kesehatan, yang banyak interaksi langsung bersentuhan dengan pasien,” kata Helmi.

PSBB, tutur Helmi, bertujuan guna menangani dampak sosial ekonomi dari penyebaran Covid-19. Penanganan social safety net, harus diantisipasi, apalagi data data terakhir masyarakat Garut terdapat 844 ribu KK. Menurut Data Pusdatin yang disebut miskin 422 ribu atau setengahnya mulai dari sangat miskin sampai hampir miskin. Namun dengan wabah covid-19 ini ada istilah miskin baru yang jumlahnya tidak sedikit.

Sementara itu, untuk pembagian area PSBB di 3 Zona, yaitu : Zona I Perkotaan terdiri dari 6 kecamatan, yaitu Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, sebagian Kecamatan Banyuresmi, sebagian Karangpawitan, dan sebagian Kecamatan Cilawu. Sedangkan Zona II, yaitu, Wanaraja, Cibatu, Bl. Limbangan, Selaawi dan Kadungora. Dan Zona III, terdiri dari 3 kecamatan, yakni, Kecamatan Cikajang, Cisurupan dan Kecamatan Cigedug.

Untuk pengamanannya, kini disiapkan 14 check point besar dan 42 check point di kecamatan yang bertugas melakukan screening setiap keluar masuk orang.

Pelaksanaan PSBB selama masa Inkubasi ini meliputi pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, pembatasan kegiatan kantor, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, dan pembatasan kegiatan moda tranportasi.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garut
Previous Post

Update Covid-19 Purwakarta : Di Hari Pertama Pemberlakuan PSBB, 24 Orang Positif Corona 5 Orang Sembuh

Next Post

BooM : Siapa Ingin Keren, Ayo Gabung Bersama Botak Orang Marwan

Related Posts

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
Terpilih Jadi Ketua FPKBM Garut, Uleh Abdulah Rizal Fokus Benahi Lembaga Fiktif dan Dorong Kenaikan Indeks Pendidikan
deEdukasi

Terpilih Jadi Ketua FPKBM Garut, Uleh Abdulah Rizal Fokus Benahi Lembaga Fiktif dan Dorong Kenaikan Indeks Pendidikan

Rabu, 10 Desember 2025
Kehadiran Legislator Dalam  Sidang Paripurna DPRD Garut Disorot, Ahmad Bajuri : Pimpinan Lalai Jalankan Fungsi Pengendalian Presensi
Parlementaria

Aksi ‘Ngacir’ Legislator Saat Sidang Paripurna DPRD Garut, Berpengaruh Terhadap Legitimasi Putusan?

Selasa, 9 Desember 2025
Semarak HAB ke-80 Kemenag Garut : Merawat Pengabdian Melalui Seni dan Olahraga
Kalam

Semarak HAB ke-80 Kemenag Garut : Merawat Pengabdian Melalui Seni dan Olahraga

Selasa, 9 Desember 2025
Dua Hari Terdampar di Bali, Sepuluh Warga Garut Akhirnya Bisa Kembali Pulang
deHumaniti

Dua Hari Terdampar di Bali, Sepuluh Warga Garut Akhirnya Bisa Kembali Pulang

Selasa, 9 Desember 2025
Momentum Penguatan Kolaborasi SPPG Haurpanggung dan Forkopimcam di Bale Tingtrim
deBisnis

Momentum Penguatan Kolaborasi SPPG Haurpanggung dan Forkopimcam di Bale Tingtrim

Selasa, 9 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Kades Jatimekar : Lahan Perhutani Jatiluhur Akan Dijadikan Argo Wisata “Wangsa Waris 3hur”

Senin, 12 Oktober 2020

Tak Pernah Dapat Program Rutilahu, Kades Ciudian Bangun Rumah Jompo Secara Gotong Royong

Senin, 12 Oktober 2020
Kepala Bidang Ketenagaan, Pengembangan Bahasa dan Sastra Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Erom Suparman, S.IP., M.Si.,

Status Guru Honorer Lulusan PPG Dipertanyakan, Begini Kata Disdik Garut

Kamis, 6 November 2025
Ketua GOW Kab. Garut Tini Martini memberikan Santunan

Hari Kartini, Semoga Peran Perempuan Garut Dalam Bidang Kesehatan dan Peduli Sosial Meningkat

Kamis, 22 April 2021

Brigade Rakyat Tuding Banjir Garut Dampak Perubahan RTRW Kawasan Industri

Senin, 20 Januari 2020

Kejari Garut Tetapkan 4 Tersangka Kasus Sapi, Disnakanla : Kita Ikuti Prosedur Kewenangan APH

Sabtu, 19 Oktober 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste