• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polda Jabar Berhasil Menangkap Dua Orang Pria Terkait Dugaan Kasus Penyebaran Konten Provokasi dan Manipulasi Informasi di Platform Medsos Threads

bydejurnalcom
Jumat, 7 Agustus 2026
Reading Time: 1 mins read
Polda Jabar Berhasil Menangkap Dua Orang Pria Terkait Dugaan Kasus Penyebaran Konten Provokasi dan Manipulasi Informasi di Platform Medsos Threads

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Kota Bandung – Polda Jawa Barat menangkap dua orang pria berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait kasus penyebaran konten provokasi dan manipulasi informasi di platform media sosial (medsos) Threads. Keduanya diduga menyebarkan narasi provokatif serta ujaran kebencian yang menyasar pemerintah.

Unggahan bermula saat akun Threads @onthel_kebagusan milik tersangka AYP mengunggah narasi manipulatif soal pernyataan pemerintah mengenai program senjata nuklir Iran, lengkap dengan narasi yang menawarkan koordinat Istana Negara.

Konten tersebut kemudian disambut komentar bermuatan ancaman kekerasan oleh tersangka AF melalui akun @blasterap.

BacaJuga :

Forkopimcam Cigedug, Tagana Dinsos dan BPBD Kabupaten Garut Suplai Air Bersih Bagi Warga Desa Cinta Nagara

AKBP Eko Iskandar Sambangi Sekretariat IWO, Tegaskan Pers Mitra Strategis Polri

Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, Polres Garut Gelar Konferensi Pers

Unggahan tersebut dinilai memicu kegaduhan dan mengancam keamanan.
Setelah menerima laporan dari pelapor berinisial FSS pada 4 Agustus 2026, polisi segera bergerak dan melakukan penangkapan di wilayah Cimahi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk provokasi digital yang berpotensi memecah belah dan mengganggu stabilitas keamanan.

“Negara dalam hal ini Pemerintah sangat mendukung dan memfasilitasi kemerdekaan menyampaikan pendapat, tetapi sesuai fakta dan solusi untuk menyelesaikan masalah. Tidak dilakukan dengan cara memanipulasi data atau informasi sehingga seolah-olah merupakan data otentik dan benar adanya. Dan Polri dalam hal ini Ditressiber Polda Jabar akan menindak hal tersebut, jika hal tersebut berpotensi untuk memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu keamanan,” kata Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (6/8/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sindangrasa Wakili Ciamis di Tingkat Nasional, Wujud Budaya Gotong Royong Masyarakat Tatar Galuh

Related Posts

Sindangrasa Wakili Ciamis di Tingkat Nasional, Wujud Budaya Gotong Royong Masyarakat Tatar Galuh
deNews

Sindangrasa Wakili Ciamis di Tingkat Nasional, Wujud Budaya Gotong Royong Masyarakat Tatar Galuh

Jumat, 7 Agustus 2026
Disdukcapil Ciamis Gandeng Kemenag dan KUA, Pengantin Langsung Dapat KK Baru
deNews

Disdukcapil Ciamis Gandeng Kemenag dan KUA, Pengantin Langsung Dapat KK Baru

Jumat, 7 Agustus 2026
Ketua DKKG : Konsistensi Legislator H. Ferdiansyah Terhadap Pemajuan Kebudayaan Menumbuhkembangkan Semangat Berkebudayaan dalam Gotong Royong
deNews

Ketua DKKG : Konsistensi Legislator H. Ferdiansyah Terhadap Pemajuan Kebudayaan Menumbuhkembangkan Semangat Berkebudayaan dalam Gotong Royong

Kamis, 6 Agustus 2026
Forkopimcam Cigedug, Tagana Dinsos dan BPBD Kabupaten Garut Suplai Air Bersih Bagi Warga Desa Cinta Nagara
deNews

Forkopimcam Cigedug, Tagana Dinsos dan BPBD Kabupaten Garut Suplai Air Bersih Bagi Warga Desa Cinta Nagara

Kamis, 6 Agustus 2026
AKBP Eko Iskandar Sambangi Sekretariat IWO, Tegaskan Pers Mitra Strategis Polri
deNews

AKBP Eko Iskandar Sambangi Sekretariat IWO, Tegaskan Pers Mitra Strategis Polri

Kamis, 6 Agustus 2026
Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, Polres Garut Gelar Konferensi Pers
deNews

Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, Polres Garut Gelar Konferensi Pers

Kamis, 6 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Kapolsek Pagaden Dukung Program Ketahanan Pangan Bersama Para Kades Dan Ketua Gapoktan

Jumat, 18 Juli 2025

Kopdes Merah Putih Terbentuk, Kades Marteng Asep Zaenal Berharap Sesuai Ekspektasi

Rabu, 7 Mei 2025

Hari ini Positif Corona Bertambah 9 Orang Sembuh 10 Orang

Jumat, 1 Mei 2020

Bukber Bersama Insan Pers, Kapolres Garut Harapkan Bisa Sinergi Dengan Media

Jumat, 23 April 2021

Kreatifitas Prajurit Bengrah 3 Bandung, Sulap Motor Bekas Jadi Buggy

Senin, 12 Oktober 2020
Foto : sejumlah kendaraan melintasi alun alun Ciamis Minggu (06/04/2015)

Minggu Sore Kendaraan Meningkat di Ciamis, Kadishub Tidak Ada Rekayasa Lalu Lintas

Minggu, 6 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste