• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Umrah

bydejurnalcom
Rabu, 4 Januari 2023
Reading Time: 2 mins read
Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Umrah
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bandung – Polda Jabar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah yang terjadi di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam kasus ini, jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap pelaku berinisial RMY yang diduga telah menipu 45 jemaah haji furoda.

“Pada hari Selasa tanggal 15 November 2022, pukul 20.00 WIB, Ditreskrimsus Polda Jabar telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana setiap orang orang yang tanpa hak bertindak sebagai pihak dengan mengumpulkan dan memberangkatkan ibadah haji khusus dan umrah yang terjadi di Jalan Panorama, Lembang, Kabupaten Bandung Barat yang diduga dilakukan oleh tersangka RMY,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

RMY ini mengaku sebagai Direktur PT. Alfatih Indonesia, travel yang mengadakan penyelenggaraan haji furoda tahun 2022 dengan menjanjikan kepada jemaah keberangkatan bulan Juni 2022.

“Dalam melakukan perekrutan, RMY memberikan informasi dan brosur haji furoda kepada rekan sesama jemaah pengajian di masjid Lembang,” kata Ibrahim Tompo.

Untuk menyakinkan para jemaah, RMY ini menginformasikan akan memberikan fasilitas VIP, manasik haji 3 kali dan hotel bintang 5 dengan harga murah.

“Harga murahnya sebesar Rp. 200 juta sampai Rp. 250 juta, per jemaah. Maka dengan adanya penawaran tersebut, RMY telah berhasil merekrut 45 jemaah haji furoda, dengan demikian RMY mendapatkan uang dari 45 jemaah itu Rp. 4.682.929.800. (empat milyar enam ratus juta delapan puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh Sembilan ribu delapan ratus rupiah),” ucapnya.

45 jemaah haji furoda yang jadi korban itu pun sempat diberangkatkan pada Juni 2022 dengan beberapa percobaan penerbangan, pertama pada tanggal 26 Juni 2022 RMY berserta 23 jemaah mencoba pemberangkatan dari jalur Thailand, namun ditolak.

“Yang kedua pada 30 Juni 2022 RMY beserta 45 jemaah mencoba kembali melalui jalur negara Arab saudi, namun pada akhirnya seluruh jemaah kembali ditolak,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan RMY tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari kementerian agama RI.

Pada 30 Juni 2022, RMY bersama 45 jemaah haji furoda tidak diperbolehkan masuk negara Arab Saudi karena terdapat perbedaan dokumen antara paspor dengan via seluruh jemaah.

“Sehingga seluruh jemaah haji furoda itu dipulangkan kembali ke Indonesia,” katanya.

Pelaku itu pun berjanji akan mengembalikan segala kerugian jemaah 0ada 30 Oktober 2022. Namun sampai saat ini tidak ada realisasinya.

Adapun modus pelaku, kata dia, RMY telah bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan para jemaah pada kegiatan pendaftaran haji dan manasik haji sebanyak 3 kali. Serta pelaku telah memberangkatkan jemaah haji khusus pada tanggal 26 juni 2022 bertempat di Alun-alun Lembang, namun pada 1 juli 2022 rombongan jemaah haji dideportasi oleh pihak imigrasi Arab Saudi.

“Pelaku juga melakukan pendaftaran visa sebanyak 45 jemaah sebagai persyaratan haji furoda melalui aplikasi visa dari negara Malaysia, dikarenakan pendaftaran visa haji dari negara indonesia sudah habis. Kemudian RMY melakukan perubahan visa dengan cara merubah / mengedit kewarganegaraan yang awalnya Malaysia menjadi Indonesia dan tujuan yang awalnya touris menjadi haji.

“RMY dijerat Pasal 121 undang-undang ri no. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”ucapnya. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Universitas Trisakti Tinjau Kampung Cigarukgak Sebagai Destinasi Desa Wisata

Next Post

Danramil 06 Genuk Siap Siagakan Personil Guna Waspadai Musibah Banjir

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Ketua PWI Kabupaten Bandung Enung D Susana Intruksikan Jajarannya Tidak Boleh “Main mata” Saat SPMB

Rabu, 18 Juni 2025

Miliaran Rupiah Digelontorkan Untuk Penataan Wisata Curug Malela

Rabu, 13 November 2019

ASN Disdukcapil Ciamis Tembus Perbukitan Demi Layani Warga Lansia dan Disabilitas di Jalatrang

Kamis, 13 November 2025

Komnasdik Jabar : Dinas Pendidikan Harus Bersih dari Isu Bagi-Bagi Projek

Senin, 12 Juli 2021
Anggota Komisi II DPRD Garut, Dadan Wadiansyah

LSM Mantra Dorong Komisi II DPRD Garut Lakukan Fungsi Pengawasan Terkait Polemik Kelangkaan Pupuk

Senin, 10 Februari 2025
Kabid Pemdes Garut, Idad Badrudin

Kades Sukamaju Mundur Dari Jabatan Kepala Desa, Ini Tanggapan DPMD Garut

Rabu, 9 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste