• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Februari 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Regional

Polemik Terbitnya Perda Garut No. 14/2022 Berbuah Seruan Aksi 20 Juli 2023, Turunkan Sepuluh Ribu Massa?

bydejurnalcom
Jumat, 14 Juli 2023
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaran Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat telah diperdakan, namun kemudian menjadi polemik. Pasalnya, perda tersebut dinilai tidak sesuai dengan keinginan dan kondisi masyarakat Kabupaten Garut.

Informasi yang dihimpun dejurnal.com, Perda Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat, telah resmi diundangkan pada tanggal (23/12/2022) lalu. Perda ini digadang-gadang sebagai Perda implementasi dari anti radikalisme dan intoleransi.

Baca juga :
Pansus : Perda Garut No. 14/2022 Tentang Penyelenggaran Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat Sudah Diundangkan

BacaJuga :

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Ketua Pansus Perda Penyelenggaraan Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Yusuf Musyaffa menyebutkan bahwa setelah berkoordinasi dengan pusat dan beberapa kali melakukan rapat, radikalisme tak bisa dimasukan ke dalam Perda karena urusan radikalisme dan terorisme adalah urusan keamanan yang merupakan urusan absolut pemerintah pusat. “Penyelenggaraan toleransinya yang bisa menjadi urusan pemerintah daerah,” ujarnya.

Yusuf menegaskan, ada batasan kewenangan daerah, urusan radikalisme dan terorisme adalah urusan keamanan yang merupakan urusan absolut pemerintah pusat.

“Namun demikian penyelenggaraan toleransi untuk mencegah terjadinya radikalisme bisa kemudian menjadi Perda dan telah disyahkan,” terangnya.

Dalam rangka kehati-hatian dalam penyusunan perda penyelenggaraan toleransi disepakati di paripurna pada tanggal 21 Oktober 2022 lalu untuk menambah waktu satu minggu, hal ini dilakukan karena Bupati minta waktu untuk berdiskusi bersama Forkopimda.

Berkaitan hal itu, pihak Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleransi yang mengusulkan terbitnya Raperda Anti Radikalisme dan Intoleransi menyebutkan bahwa Perda Nomot 14 Tahun 2022 yang telah terbit bukan Perda yang dimaksud dalam usulan tahun lalu.

Baca juga :
Kecewa Usulan Raperda Anti Radikalisme dan Intoleransi Berubah Jadi Perda Toleransi, Almagari : Unras Lagi ?

“Kami akan meminta Pemerintah Daerah agar segera mengeluarkan Perda tentang Radikalisme dan Intoleransi yang benar- benar bisa mengakomodir kepentingan masyarakat. Bukan Perda yang dibuat “asal – asalan” karena ini menyangkut kehidupan masyarakat tentang prinsip berbangsa dan bernegara di Kabupaten Garut,” tandas Ketua Umum Almagari, KH. A Aceng Mujib.

Kekecewaan Almagari bakal disampaikan dalam aksi unjuk rasa tanggal 20 Juli 2023 mendatang guna mendorong Perda Anti Radikalisme dan Intoleransi segera disyahkan.

“Perda Anti Radikalisme dan Intolerasi tidak pernah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut, karenanya Almagari akan kembali turun ke jalan dengan membawa massa 10 ribu, bahkan mungkin lebih,” tandas Litbang Almagari, Ardianto.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Aceng Abdul MujibalmagariGarutintoleransiperda 14/2022radikalisme
Previous Post

Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas, Polisi Sebar Spanduk dan Brosur Imbauan Dalam Ops Patuh Lodaya 2023

Next Post

Atlet Kopasgat Raih Medali Emas Kejuaraan Nasional Ju-jitsu Piala Menpora RI

Related Posts

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax
Parlementaria

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Rabu, 14 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 56, Staf Ahli Bupati Sukabumi Ingatkan Hal Penting Ini

Kamis, 29 Mei 2025
Foto : Hasil Jepretan Komunitas Fotografi Ciamis Berekpresi, Alun alun Timur Jembatan dan Area Foodcourt favorit spot foto pengunjung

Alun-Alun Ciamis Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda melalui Dunia Fotografi

Rabu, 16 April 2025

Anggota Komisi D DPRD H.Tedi Supriadi : Ribuan Siswa SMPN di Dayeungkolot Belum Tersentuh MBG

Jumat, 12 September 2025

Aliansi Kiansantang Gerudug DPRD Purwakarta Terkait Bencana Tanah Longsor Desa Pasangrahan

Kamis, 27 Mei 2021

Hadapi Bansos Propinsi, Kecamatan Cikidang Gelar Rakor

Kamis, 30 April 2020

Hari ini Positif Corona Bertambah 9 Orang Sembuh 10 Orang

Jumat, 1 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste