• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, November 17, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Pansus : Perda Garut No. 14/2022 Tentang Penyelenggaran Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat Sudah Diundangkan

bydejurnalcom
Kamis, 13 Juli 2023
Reading Time: 1 mins read
Pansus : Perda Garut No. 14/2022 Tentang Penyelenggaran Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat Sudah Diundangkan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat, telah resmi diundangkan pada tanggal (23/12/2022) lalu.

Perda 14/2022 ini digadang-gadang sebagai Perda anti radikalisme dan intoleransi yang diusung elemen masyarakat Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleransi (Almagari).

Baca juga : Tekan Gerakan Baiat/NII, Garut Segera Miliki Perda Anti Radikalisme dan Intoleransi

BacaJuga :

Calhaj Resah! Kuota Haji Garut Turun Drastis, Dari 1805 Hanya 109 Jemaah yang Direncanakan Berangkat

Pemutaran Film Dokumenter Gunung Nagara : Menggali Objek Pemajuan Kebudayaan Peninggalan Masa Lalu

Pemkab Garut Raih Apresiasi BKN atas Percepatan Pengangkatan 6.596 PPPK

Dihubungi dejurnal.com, Ketua Pansus Perda Penyelenggaraan Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Yusuf Musyaffa membenarkan telah terbitnya Perda pada bulan Desember 2022 lalu. “Sudah ditandatangani dan diundangkan,” ujarnya.

Ketua Pansus menyebutkan bahwa setelah berkoordinasi dengan pusat dan beberapa kali melakukan rapat, radikalisme tak bisa dimasukan ke dalam Perda karena urusan radikalisme dan terorisme adalah urusan keamanan yang merupakan urusan absolut pemerintah pusat.

Baca juga : Menelisik Perubahan Pola Gerakan Kelompok Radikalisme dan Intoleransi di Garut

“Penyelenggaraan toleransinya yang bisa menjadi urusan pemerintah daerah,” ujarnya.

Oeh karenanya, lanjut Yusuf, raperda anti radikalisme dan intoleransi yang diusung oleh elemen masyarakat Garut tidak serta merta bisa diimplementasikan di daerah.

“Ada batasan kewenangan daerah, urusan radikalisme dan terorisme adalah urusan keamanan yang merupakan urusan absolut pemerintah pusat, namun demikian penyelenggaraan toleransi untuk mencegah terjadinya radikalisme bisa kemudian menjadi Perda dan telah disyahkan,” terangnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garutperda 14/2022
Previous Post

Kapolda Jabar Dampingi Presiden RI Cek Kesiapan dan Kelayakan Stadion Sijalak Harupat Dalam Rangka Seleksi Piala Dunia U-17

Next Post

Reses di Kecamatan Soreang Legislator PAN H. Eep Sebut Pasca Covid Pelayanan Pada Masyarajat Belum Maksimal

Related Posts

video

Dirut Perumda Tirta Intan Garut Tanggapi Video Viral Ibu Ati

Jumat, 14 November 2025
Wabup Putri Sebut Akan Ada Kejutan Dalam Perhelatan Gebyar Pesona Budaya Garut 2026
Budaya

Wabup Putri Sebut Akan Ada Kejutan Dalam Perhelatan Gebyar Pesona Budaya Garut 2026

Rabu, 12 November 2025
H. Totong : Fasilitas Dispusip Garut Terbuka Untuk Digunakan Dalam Pengembangan Literasi, Pendidikan, dan Pelestarian Budaya Lokal
dePraja

H. Totong : Fasilitas Dispusip Garut Terbuka Untuk Digunakan Dalam Pengembangan Literasi, Pendidikan, dan Pelestarian Budaya Lokal

Rabu, 12 November 2025
Calhaj Resah! Kuota Haji Garut Turun Drastis, Dari 1805 Hanya 109 Jemaah yang Direncanakan Berangkat
Kalam

Calhaj Resah! Kuota Haji Garut Turun Drastis, Dari 1805 Hanya 109 Jemaah yang Direncanakan Berangkat

Rabu, 12 November 2025
Pemutaran Film Dokumenter Gunung Nagara : Menggali Objek Pemajuan Kebudayaan Peninggalan Masa Lalu
Budaya

Pemutaran Film Dokumenter Gunung Nagara : Menggali Objek Pemajuan Kebudayaan Peninggalan Masa Lalu

Rabu, 12 November 2025
Pemkab Garut Raih Apresiasi BKN atas Percepatan Pengangkatan 6.596 PPPK
deNews

Pemkab Garut Raih Apresiasi BKN atas Percepatan Pengangkatan 6.596 PPPK

Jumat, 7 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Ketua DPRD dan Ketua DPD PDIP Subang Mendoakan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Cepat Terungkap

Rabu, 15 September 2021

Kades Bantardawa Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Desa

Rabu, 15 Januari 2020

BPNT Cianjur Diduga Jadi Lahan Bisnis Supplier

Rabu, 1 Juli 2020

Pemerintah Desa Linggamukti Sucinaraja Salurkan BLT-DD Ke Warga Secara Door to Door

Jumat, 22 Mei 2020

Bupati Bandung : Pembangunan Penanggulangan Banjir Tertunda Pandemi Covid-19

Rabu, 14 Oktober 2020
Komisioner KPAI, Retno Listyarti

KPAI Dorong Polisi Usut Tuntas Tewasnya 11 Pelajar Tenggelam saat Susur Sungai di Ciamis

Senin, 18 Oktober 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste