• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Agustus 31, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polres Purwakarta Ungkap Tindak Pidana Curanmor Dan Upal

bydejurnalcom
Selasa, 3 Maret 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Dari hasil kerja keras dan penyelidikan serta dari informasi masyarakat Polres Purwakarta berhasil mengungkap tindak pidana curanmor, 1 unit roda dua dan satu unit roda 4 serta peredaran uang palsu (upal).

Hal itu disampaikan Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan, saat konferensi pers di aula Mapolres Purwakarta, Selasa (3/3/2020).

BacaJuga :

Gerakan Kemanusiaan: Yudha Puja Turnawan Dorong Generasi Muda Jadi Donor Darah Pemula

Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat dalam Kongres Persatuan

Unjuk Rasa Mahasiswa di Ciamis Ricuh, 7 Polisi Dan Sejumlah Massa Luka-Luka, Fasilitas DPRD Rusak, Provokator Diamankan

Menurut Kapolres, untuk roda dua dengan laporan polisi No 62 tahun 2020 tanggal 22 Pebruari 2020 sekitar pukul 4.00 WIB tempat kejadian di kampung Krajan kecamatan Pasawahan, korban bernama Eri Januar dengan tersangka berinisial R L. Dengan modus operandi tersangka memasuki rumah lalu mengambil kunci kontak dan mengambil sepeda motor Yamaha jenis N max yang di parkir di teras.

Lanjutnya Kapolres mengatakan, Untuk kendaraan roda empat terjadi di kecamatan Plered dengan nama korban Kasdi dan tersangka berinisial R yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, kemudian yang kita tangkap DPO inisial AM, dengan modus operasi merusak pintu mobil dengan menggunakan kunci palsu .

“Untuk tersangka curanmor kita kenakan pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” terangnya

Untuk kasus uang palsu dengan korban bernama warja di warung blok Sangiang kecamatan maniis tersangka berinisial M dan IH sudah kita amankan,modus operandi yang di terapkan mereka membelanjakan 13 lembar serupa uang pecahan Rp 100.000 untuk membeli makanan dan minuman.

“Pemilik warung curiga segera melaporkan ke Polsek Maniis dan anggota langsung turun ke TKP dan bersama sama dengan korban melakukan pengejaran, setelah tertangkap di temukan 172 lembar uang serupa pecahan Rp 100.000 dan 40 lembar serupa uang pecahan Rp 50.000.” ucap Kapolres

Untuk kedua tersangka kasus peredaran uang palsu kami terapkan pasal 36 ayat 3 UUD NO 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 15 milyar.***Budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kontribusi IDI Cukup Besar di Bidang Kesehatan Karawang

Next Post

LSM Kompak Reformasi Laporkan BKPSDM Ke Kejagung

Related Posts

Bupati Herdiat Himbau Jaga Kondusivitas Ajak Warga Ciptakan Kabupaten yang Aman
deNews

Bupati Herdiat Himbau Jaga Kondusivitas Ajak Warga Ciptakan Kabupaten yang Aman

Minggu, 31 Agustus 2025
Tersangka Kasus Perusakan Gedung DPRD Ditetapkan Kapolres, Bupati dan Ulama Serukan Kondusifitas
deNews

Tersangka Kasus Perusakan Gedung DPRD Ditetapkan Kapolres, Bupati dan Ulama Serukan Kondusifitas

Minggu, 31 Agustus 2025
OKP -RGPI Kabupaten Bandung Menebarkan Kebaikan di Jumat Berkah
deNews

OKP -RGPI Kabupaten Bandung Menebarkan Kebaikan di Jumat Berkah

Minggu, 31 Agustus 2025
Gerakan Kemanusiaan: Yudha Puja Turnawan Dorong Generasi Muda Jadi Donor Darah Pemula
deHumaniti

Gerakan Kemanusiaan: Yudha Puja Turnawan Dorong Generasi Muda Jadi Donor Darah Pemula

Minggu, 31 Agustus 2025
Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat dalam Kongres Persatuan
Nasional

Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat dalam Kongres Persatuan

Minggu, 31 Agustus 2025
Unjuk Rasa Mahasiswa di Ciamis Ricuh, 7 Polisi Dan Sejumlah Massa Luka-Luka, Fasilitas DPRD Rusak, Provokator Diamankan
deNews

Unjuk Rasa Mahasiswa di Ciamis Ricuh, 7 Polisi Dan Sejumlah Massa Luka-Luka, Fasilitas DPRD Rusak, Provokator Diamankan

Sabtu, 30 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Kepala Desa Gajahmekar Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Syaefulloh, SP., M.Si menyerahkan BLT Dana Desa secara simbolis kepada salah satu warga penerima manfaat.

Puluhan KPM Warga Desa Gajahmekar Kutawaringin Terima BLT dari Dana Desa 2025 Hari Ini

Jumat, 9 Mei 2025

Bulan Kedua, Para Anggota DPRD Garut Telat Gajian

Sabtu, 5 Oktober 2019

Barabaja Garut Dirikan Posko Dapur Umum Bagi Korban Banjir Bandang

Kamis, 2 Desember 2021

Jadi Pergunjingan Warga, Salah Satu SMK di Cikidang Sukabumi Miliki “Siswa Siluman”

Selasa, 23 Mei 2023

Pilkades Serentak 2023, Pemkab Garut Anggarkan Rp 5,2 Miliar

Senin, 9 Januari 2023

Kang KulKul Balon Kades Bobojong Gratiskan Fogging Untuk Warga

Sabtu, 11 Januari 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste