Dejurnal.com,Purwakarta – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang diduga jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Purwakarta mengamankan seorang pelaku berinisial BS (28) Warga Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Pelaku BS diamankan petugas pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekira pukul 12.10 WIB di Kampung Sukamanah, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis sabu dengan jumlah berat bruto 19,94 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari 14 paket sabu yang disimpan dalam microtube dan satu bungkus sedotan bening bergaris putih dan hijau di dalamnya terdapat brisikan narkotika jenis sabu.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit Handphone VIVO Y17 warna Mineral Blue dan satu unit Sepeda motor honda scoopy warna putih.
Kapolres Purwakarta, AKBP Febri Nurzam melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Try Sumarno mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Purwakarta dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku BS menerangkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam pengembangan. Pelaku berperan membantu mengambil dan menyimpan narkotika yang telah ditempatkan di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ungkap Try, pada Senin, 12 Oktober 2026.
Ia menambahkan, saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Purwakarta untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Polres Purwakarta akan terus melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan, tetapi akan terus mendalami asal barang dan jaringan yang terlibat,” Tegas perwira Polri yang terkenal murah senyum itu.
Atas perbuatannya, pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2026 Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui langkah penindakan, pengembangan jaringan, serta penguatan sinergi bersama masyarakat guna menciptakan Kabupaten Purwakarta yang aman dan terbebas dari peredaran gelap narkotika,” tegas Try.***Ade Irma

















