• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Satresnarkoba Polres Garut Berhasil Ungkap Peredaran Ganja, 16 Paket Seberat 315,5 Gram Diamankan

bydejurnalcom
Selasa, 20 Oktober 2026
Reading Time: 2 mins read
Satresnarkoba Polres Garut Berhasil Ungkap Peredaran Ganja, 16 Paket Seberat 315,5 Gram Diamankan

Tersangka seorang pria yang membantu peredaran ganja.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja kering di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SY (44) beserta 16 paket ganja kering dengan berat netto mencapai 315,5 gram.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.20 WIB di kawasan Jalan Patriot, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 16 paket ganja kering yang dikemas dalam plastik bening, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Polisi juga mengamankan bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

BacaJuga :

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polres, Pemkab Ciamis Siapkan Perda Anti-Miras

Wabup Garut Tegaskan Pengelolaan Sampah Harus Dimulai dari Hulu

Sinergi Selamatkan Aset Daerah, Pemkab Bandung Barat dan BPN Teken 9 Program Bersama KPK

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja kering tersebut dari seseorang berinisial A yang hingga kini belum tertangkap. Barang haram itu dikirim melalui angkutan umum jenis elf. Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui alamat tempat tinggal maupun identitas lengkap pemasok tersebut.

Tersangka juga mengaku berperan membantu peredaran ganja dengan menyimpan atau menempatkan paket narkotika di lokasi tertentu (mapping) sesuai arahan pemasok. Sementara itu, pemasaran diduga dilakukan melalui aplikasi Instagram, dengan pembayaran yang ditransfer ke rekening milik pemasok.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya telah dua kali menerima ganja kering dari seseorang yang mengaku bernama A. Tersangka juga menyebut akan mendapatkan upah setelah seluruh ganja tersebut berhasil terjual.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti, mengidentifikasi pemasok yang belum tertangkap, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya,” ujar AKP Usep kepada awak media, Selasa (20/10/2026).

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan ketentuan yang disebutkan, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI berdasarkan Pasal 111 ayat (1). Sementara itu, berdasarkan Pasal 114 ayat (1), ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tangki Fuso Dimodifikasi, Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Ciamis

Next Post

Kadisdik Kabupaten Bandung Tekankan Literasi Bukan Sekadar Membaca, tetapi Memahami Informasi

Related Posts

DPRD Ciamis Usulkan 4 Raperda, Bupati Herdiat Sampaikan Dukungan
deNews

DPRD Ciamis Usulkan 4 Raperda, Bupati Herdiat Sampaikan Dukungan

Selasa, 20 Oktober 2026
Kadisdik Kabupaten Bandung Tekankan Literasi Bukan Sekadar Membaca, tetapi Memahami Informasi
deNews

Kadisdik Kabupaten Bandung Tekankan Literasi Bukan Sekadar Membaca, tetapi Memahami Informasi

Selasa, 20 Oktober 2026
Tangki Fuso Dimodifikasi, Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Ciamis
deNews

Tangki Fuso Dimodifikasi, Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Ciamis

Selasa, 20 Oktober 2026
Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polres, Pemkab Ciamis Siapkan Perda Anti-Miras
deNews

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polres, Pemkab Ciamis Siapkan Perda Anti-Miras

Selasa, 20 Oktober 2026
Wabup Garut Tegaskan Pengelolaan Sampah Harus Dimulai dari Hulu
deNews

Wabup Garut Tegaskan Pengelolaan Sampah Harus Dimulai dari Hulu

Selasa, 20 Oktober 2026
Sinergi Selamatkan Aset Daerah, Pemkab Bandung Barat dan BPN Teken 9 Program Bersama KPK
deNews

Sinergi Selamatkan Aset Daerah, Pemkab Bandung Barat dan BPN Teken 9 Program Bersama KPK

Selasa, 20 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Ke-3 Kalinya Kabupaten Purwakarta Raih Penghargaan Natamukti

Kamis, 17 September 2020

Hindari Pasien Antri, RSUD dr. Slamet Luncurkan Aplikasi Layanan Antrian Online

Senin, 10 Januari 2022

Bupati Apresiasi May Day di Kabupaten Bandung Buruh Tidak Unjuk Rasa Tapi Aksi Sosial

Senin, 19 Mei 2025

Kemenkopolkam Apresiasi Program MBG Kabupaten Bandung, Layak Jadi Percontohan Nasional

Rabu, 1 Oktober 2025
Juru bicara Aliansi D'Ragam Zamzam Zainulhaq, saat membacakan hasil berita acara FGD di Gedung DPRD Kabupaten Garut, Kamis (23/12/2021).

Aliansi D’Ragam Heran : Kenapa Bupati Garut Statement Begitu?

Sabtu, 25 Desember 2021
Foto : STIKes Muhammadiyah gelar wisuda Tahun Ajaran (TA) 2023-2024 di Gedung KH. Irfan Hielmy kompleks Islamic Center Ciamis, Pada Selasa (03/12/2024)

Lepas 381 Wisudawan STIKes Muhammadiyah Ciamis Bukti Keberhasilan Pendidikan Kesehatan

Selasa, 3 Desember 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste