• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

SMKN 1 Cijeungjing Mangkrak Kejari Ciamis Tahan 4 Tersangka, Negara Rugi Rp2,7 Miliar

bydejurnalcom
Rabu, 17 September 2025
Reading Time: 2 mins read
SMKN 1 Cijeungjing Mangkrak Kejari Ciamis Tahan 4 Tersangka, Negara Rugi Rp2,7 Miliar
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, tahun anggaran 2023.

Kepala Kejari Ciamis, R. Sudaryono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp2,77 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.

“Proses penyidikan telah dilakukan secara mendalam. Hingga kini, sedikitnya 27 saksi telah dimintai keterangan, termasuk ahli fisik dari Politeknik Negeri Bandung yang turut melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan,” ujarnya.

BacaJuga :

Tragis! Rumah di Cijeungjing Terbakar, Dibakar Pemilik yang Alami Gangguan Jiwa

Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing Masih Dalam Pengerjaan Sudah Pada Rusak 

Sikapi Isu Kasus Kekerasan Serta Perundungan Siswa, Ini Kata Kepala SMKN 1 Cianjur

Dikatakan Sudaryono dari rangkaian penyidikan, Kejari menilai telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

“Atas dasar itu, hari ini kami umumkan empat orang sebagai tersangka,” ucapnya.

Menurut Sudaryono ada empat tersangka masing-masing berperan dalam proses pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing tersebut yaitu EK selaku PPK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, JP kontraktor pelaksana, serta dua konsultan pengawas berinisial S dan IS.

“Para tersangka akan kami tahan sementara selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya

Sudaryono menyebutkan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Pidsus Kejari Ciamis, M. Herris Priyadi, S.H., mengungkapkan adanya sejumlah penyimpangan yang menyebabkan bangunan SMKN 1 Cijeungjing tidak layak fungsi.

Baca juga : Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing Masih Dalam Pengerjaan Sudah Pada Rusak 

Baca juga : Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing Di Selidiki Kejari Ciamis, Diduga Ada Kerugian Negara

Menurut Herris, EK selaku pengendali kontrak dan JP sebagai pelaksana proyek tidak melaksanakan tanggung jawab sesuai perjanjian. Mereka bahkan menunjuk personel yang tidak tercantum dalam kontrak.

Sementara itu, konsultan pengawas S dan IS terbukti tidak mengirimkan tenaga ahli bersertifikat sebagaimana ditawarkan. Hanya IS yang dikirim, namun tidak memiliki kualifikasi sesuai kontrak.

“Konsultan harus profesional karena merekalah yang memastikan kualitas bangunan. Namun dalam kasus ini, pengawasan lemah sehingga terjadi penurunan konstruksi dan bangunan gagal fungsi,” jelas Herris.

Dari hasil audit, kerugian negara terdiri dari Rp2,6 miliar dalam kontrak pembangunan dan sekitar Rp97 juta dari konsultan.

Lebih lanjut, Herris menegaskan bahwa penetapan tersangka hanya berdasarkan alat bukti yang sah. Saat ini, belum ada rencana penambahan tersangka baru.

Ia menambahkan, penanganan perkara korupsi tidak hanya berhenti pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara.

“Pemulihan bisa dilakukan melalui pengembalian kerugian secara sukarela oleh terdakwa atau dengan perampasan aset sesuai putusan pengadilan,” pungkasnya (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: cijeungjingKejari CiamisKejari tahan 4 tersangkaSMKN
Previous Post

MPP Garut Miliki Layanan Keimigrasian, Kepala DPMPTSP : Permudah Warga Membuat Paspor

Next Post

Harhubnas ke 55, Dishub Kabupaten Bandung Gelar Bakti Sosial : 9652 Pekerja Transportasi Diberi BPJS

Related Posts

Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara
deNews

Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

Rabu, 19 Agustus 2026
Pelantikan Ketarunaan Gapura Panca Waluya Angkatan XII Di SMKN 1 Binong
deHumaniti

Pelantikan Ketarunaan Gapura Panca Waluya Angkatan XII Di SMKN 1 Binong

Rabu, 29 Oktober 2025
Pemkab Ciamis dan Kejari Perkuat Sinergi Hukum demi Pemerintahan Bersih dari Desa hingga Kabupaten
deNews

Pemkab Ciamis dan Kejari Perkuat Sinergi Hukum demi Pemerintahan Bersih dari Desa hingga Kabupaten

Jumat, 4 Juli 2025
Tragis! Rumah di Cijeungjing Terbakar, Dibakar Pemilik yang Alami Gangguan Jiwa
deNews

Tragis! Rumah di Cijeungjing Terbakar, Dibakar Pemilik yang Alami Gangguan Jiwa

Rabu, 14 Mei 2025
Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing Masih Dalam Pengerjaan Sudah Pada Rusak 
deNews

Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing Masih Dalam Pengerjaan Sudah Pada Rusak 

Rabu, 6 Desember 2023
Sikapi Isu Kasus Kekerasan Serta Perundungan Siswa, Ini Kata Kepala SMKN 1 Cianjur
deEdukasi

Sikapi Isu Kasus Kekerasan Serta Perundungan Siswa, Ini Kata Kepala SMKN 1 Cianjur

Rabu, 21 September 2022

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Para Guru Ngaji Penerima Dana Insentif Kaget, Harus Ngajar di Sekolah?

Kamis, 7 Oktober 2021

Komisi IV DPRD Purwakarta Terima Naskah Usulan Guru MGMP Bahasa Sunda

Kamis, 10 Februari 2022

Inovasi Limbah Tahu Jadi Pupuk Organik Wakili Ciamis di Ajang PNS Berprestasi Jabar 2025

Rabu, 8 Oktober 2025

Bupati Garut Akan Segera Perbaiki Fassum dan Rumah Penduduk Rusak Akibat Banjir Bandang

Jumat, 25 Februari 2022

Pembangunan Pamsimas Pagaden Tanpa Papan Proyek, LSM Mapeling : Tak Transparan

Sabtu, 5 Juni 2021

Menteri ATR-BPN Beri Kemudahan Pelayanan di Tengah Pandemi Covid-19

Minggu, 17 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste