• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Tekait Lahan, Mediasi PT Telkom Dengan Ahli Waris Berlangsung Alot

bydejurnalcom
Kamis, 22 Agustus 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawng – Upaya mediasi antara PT Telkom dengan Ahli Waris Almarhum Mohamad Ateng bin Uki atas perselisihan sebagian lahan milik almarhum Ateng yang diklaim digunakan tanpa ijin dan kompensasi, berlangsung cukup alot dan belum berbuah hasil kesepakatan.

Mediasi yang digelar di kantor PT. Telkom Cabang Karawang, Rabu (21/08), dihadiri Ahli Waris H. Entang Ateng Sonjaya, beserta Syaeful sebagai Kuasa Hukum serta perwakilan PT. Telkom Provinsi dan Pusat, yang di wakili Syafiul dan Sinaga dari Unit Asset PT.Telkom.

BacaJuga :

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Dalam diskusi tersebut kedua belah pihak, menggelar data. Disampaikan Kuasa Hukum Ahli Waris, Syaeful bahwa data atas sebidang tanah dengan luas 5.470 M2, bernomor Sertifikat 264, atas nama almarhun Ateng valid adanya.

” Kami melayangkan somasi kepada PT. Telkom untuk dilakukan mediasi bukan tanpa dasar, secara fakta sertifikat dan hasil ukur BPN yang menjadi bukti ada kelebihan lahan milik Almarhum Ateng yang sekarang menjadi objek waris, dipergunakan PT.Telkom, ini yang akan Kami luruskan,” Ungkap Syaeful.

Dari pihak PT. Telkom sendiri tidak dapat memperlihatkan dokumen kepemilikan atas lahan yang sudah dipergunakan sejak Tahun 1992 tersebut, baru sebatas Pelepasan Hak (PH) tanpa ada bukti yang kuat.

Dikatakan salah seoran perwakilan PT.Telkom Provinsi, Syafiul bahwa dalam mediasi ini tercapai sebuah solusi terbaik.

” Harapan kami dengan adanya silaturahmi dan mediasi ini ada kesefahaman tercapai solusi terbaik yang tidak saling merugikan,” Harapnya.

Lain pendapat yang dikemukakan perwakilan PT. Telkom dari Pusat, Sinaga, yang mengatakan bahwa pihak Telkom tidak mungkin mendirikan bangunan di atas lahan milik orang lain tanpa prosedur yang jelas.

” Tidaklah mungkin kami membangun sarana dan prasarana diatas lahan milik orang lain tanpa melalui prosedur yang jelas, aspek legal penunjang seperti Ijin Mendirikan Bangunan(IMB),” Ketus Sinaga.

Pernyataan yang cukup janggal di sampaikan pihak Telkom yang telah mengantongi IMB, sementara aspek legal kepemilikan lahan masih belum jelas.

Dari kesimpulan mediasi tersebut, pihak ahli Waris yang diwakili H. Entang, meminta Telkom untuk membebaskan lahan yang telah dipergunakan Telkom seluas kurang lebih 180M2, selama puluhan tahun.

“Pihak kami fleksibel saja, tinggal bebaskan lahan kami yang terpakai dengan kompensasi dan atau jual beli dengan harga sesuai NJOP senilai 2,5 juta/M2. Atau kami akan lakukan pemagaran atas lahan kami sesuai dengan hasil ukuran BPN,” Tegas Entang.

Sementara dari pihak Telkom sendiri tidak dapat memberi keputusan sehingga memicu ketegangan dan kekecewaan dari pihak Ahli waris dan Kuasa Hukumnya.

“Hasil dari mediasi ini Kami sampaikan dulu ke Pimpinan, kami belum bisa memberikan waktunya kapan dan kepetusanya bagaimana Kami tida punya kapasitas untuk itu,” Ujar salah seorang perwakilan Telkom.***Heryawan

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Agustus Perolehan PAD Karawang 43,43 Persen, Optimis Akhir Tahun Target Tercapai?

Next Post

P2KD Lampegan Gelar Rapat Pleno Penetapan Calon Kades Dan Pengundian Nomor Urut Calon Kades

Related Posts

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah
deNews

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026
Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI
deNews

Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026
Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy
deNews

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Jumat, 21 Agustus 2026
Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga
deNews

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Jumat, 21 Agustus 2026
Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal
deNews

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Jumat, 21 Agustus 2026
Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027
deNews

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Air Situ Nagrog Meluap, Puluhan Rumah di Pagaden Terendam Banjir

Selasa, 28 Februari 2023

Nilai MCP KPK RI Kabupaten Bandung Tahun 2024 Naik 2%

Selasa, 25 Februari 2025

Kasus HIV Mulai Menyasar Usia Sekolah, Ciamis Perkuat Edukasi di Sekolah

Jumat, 28 November 2025

Komunitas Birbakum Garut Bakal Buka Cafe Birbakum

Minggu, 5 April 2020
Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (Foto: Youtobe DKPP RI)

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Ketua KPU Garut, Empat Komisioner Peringatan Keras Terakhir

Senin, 14 April 2025

Inspektorat Subang Bakal Audit 58 Desa Peserta Pilkades Serentak 2021

Jumat, 13 November 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste