Senin, 14 Oktober 2024
BerandadeNewsPendidikan Dasar Wajib Gratis Sesuai Undang-Undang

Pendidikan Dasar Wajib Gratis Sesuai Undang-Undang

Dejurnal.com, GARUT – Pendidikan Dasar 9 tahun yang terdiri dari SD dan SMP wajib gratis dan tidak ada biaya yang menjadi beban berat para orang tua. Hal ini amanat Undang-Undang yang harus dilaksanakan dan diindahkan.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Dikdas Disdik Garut, Totong, SPd, M.Si kepada dejurnal.com di ruang kerjanya, (29/9/2016).

Biaya yang memberatkan itu, menurut Totong, biaya-biaya diluar kebutuhan dasar siswa yaitu seragam, sepatu dan lain-lain.

“Jika ada biaya kegiatan lain selain itu apalagi jika menjadi beban orang tua siswa, sepatutnya dihindari,” tandas Totong.

Satu contoh kegiatan yang disinyalir memberatkan para orang tua siswa, imbuhnya, adalah adanya bimbel yang diselenggarakan oleh sekolah atau guru.

“Kegiatan belajar mengajar di kelas harusnya sudah lebih cukup untuk anak,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Totong, hak anak untuk bermain juga harus diperhatikan karena anak usia dikdas masih memerlukan dunia bermain.

“Alih-alih ingin memberi ilmu tambahan kepada anak, justru bimbel menjadikan otak anak jenuh karena ada jam tambahan belajar,” tandasnya.

Terkait masih adanya sekolah-sekolah di bawah bidangnya yang melakukan kegiatan dengan menarik uang dari orang tua, Totong tak membantah.

“Sepanjang itu hasil musyawarah dan tidak membebani orang tua siswa, namun jika memberatkan apalagi sampai membebani pasti sekolah tersebut saya ingatkan,” tegas Totong.

***Rachman Esha

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI