• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juni 10, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Perlukah Pemerintah Desa Punya Pendampingan Hukum?

bydejurnalcom
Selasa, 27 September 2016
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah desa cukup besar, mencapai satu milyar lebih. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan dibangunnya berbagai infrastruktur pedesaan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Mulai dari bidang pendidikan,kesehatan, terutama kegiatan ekonomi produktif untuk penyediaan lapangan pekerjaan di desa dalam upaya mengurangi pengangguran dan urbanisasi. Dengan besarnya anggaran desa mestinya tidak ditemukan lagi ada masyarakat yang tidak memiliki sarana  mandi, cuci, dan kakus (MCK).  Jika hal demikian masih terjadi sungguh ironis.

Anggaran yang diberikan kepada pemerintah desa tersebut meliputi anggaran dari pemerintah pusat dengan Dana Desa nilainya mencapai  1 milyar lebih, anggaran dari pemerintah provinsi plus uang kinerja Kepala Desa nilainya lebih dari 100 juta rupiah,dan anggaran dari pemerintah kabupaten melalui ADPD (Alokasi Dana Perimbangan Desa) nilainya lebih dari 300 juta rupiah per tahun. Sejumlah kalangan mempertanyakan,dikemanakan dana sebesar itu? Siapa yang diuntungkan? Selama ini masyarakat belum merasakan imbas dari besarnya anggaran desa yang diterima. Siapa yang menikmati dana tersebut? Lantas perlukah Kepala Desa  memiliki pendampingan hukum? Untuk apa? Bukankah itu hanya sebuah senjata agar bisa lolos dari jeratan hukum akibat tindak pidana yang dilakukannya?

Begitu banyak peluang penyimpangan yang bisa dilakukan oleh Kepala Desa terkait dengan penerimaan keuangan desa. Mulai dari manipulasi data,mark-up nilai belanja barang hingga mark-up jumlah RT-pun dilakukan. Semua bisa terjadi dan dilakukan oleh Kepala Desa. Lalu karena itu kah Kepala Desa perlu bantuan hukum? Agar bisa berlindung dibalik kesalahan yang diperbuatnya?

BacaJuga :

No Content Available

Untuk membahas persoalan ini, redaksi telah menghimpun sejumlah pandangan dan komentar antara lain dari anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung (Agus Ahmadi),Kepala Desa Mekarrahayu(Hery Awie), dan pengamat masalah sosial pedesaan (Risman Hasibuan).

Agus Ahmadi memandang perlu dilemparnya wacana advokasi tentang pendampingan hukum bagi Pemerintah Desa. “Selaku mantan kades yang sekarang ada di Komisi A DPRD Kabupaten Bandung tentu sangat mendukung terhadap wacana itu.” Kata dia.

Menurutnya, dengan adanya pendampingan hukum bagi Kepala Desa bukan berarti memberi senjata bagi Kepala Desa untuk melakukan upaya rekayasa terhadap program pelaksanaan pembangunan desa. “Bukan itu maksudnya. Pendampingan hukum disini maksudnya adalah bentuk pembinaan hukum. Orang bisa melakukan tindakan yang melawan hukum itu  bisa disebabkan karena ketidaktahuan atau memang karena sengaja. Dan itu harus diadvokasi,harus didampingi. Itu yang dimaksud dengan pendampingan disini.” Tandas dia.

Agus menyarankan,soal pendampingan hukum bagi Kepala Desa baiknya dipadukan dengan pihak terkait lainnya seperti BPMPD. “Program tersebut dipadukan supaya sejalan dan biayanya bisa dialokasikan dari anggran pemerintah,tidak dengan biaya sendiri.” Katanya.

Sementara, pengamat masalah sosial pedesaan,Risman Hasibuan, menilai bahwa yang diperlukan untuk Kepala Desa bukan saja masalah pendampingan hukum namun yang lebih penting,menurut dia,adalah melakukan perubahan sikap mental yang menjadi paktor penyebab penyalahgunaan wewenang yang akan mempersulit berkembangnya pembangunan desa. Kemudian,lanjut dia, penyebab paling inti terhadap sulit tercapainya kesejahteraan masyarakat desa karena kurangnya komitmen Kepala Desa terhadap pembangunan (kesejahteraan) itu sendiri.

Menurut Risman tugas Kepala Desa bukan hanya membangun “kantor desa” namun ada yang lebih penting yaitu membangun perekonomian masyarakat desa agar sejahtera.

“Seorang Kepala Desa jangan bangga ketika dirinya berhasil membangun kantor desa. Itu kebanyakan yang menjadi tolak ukur keberhasilan pembangunan desa. Itu keliru! Padahal yang harus lebih diperhatikan oleh Kepala Desa bukan saja membangun Kantor Desa tapi membangun  perekonomian masyarakat desa agar bisa sejahtera. Hal ini yang jarang dilakukan oleh Kepala Desa karena tidak adanya komitmen sebagai itikad baik yang diiringi keikhlasan untuk melaksanakan hal tersebut.” Tandas Risman.

Ia mengungkapkan, besarnya anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah,Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten imbasnya tidak akan terasa oleh masyarakat desa jika Kepala Desa tidak amanah.

“Yang diinginkan oleh masyarakat adalah keterbukaan. Menjalankan roda pemerintahan desa sesuai visi misi,dimana disana ada transparansi dan akuntabilitas.” Tandas Risman seraya menegaskan bahwa yang paling perlu dan yang paling penting adalah revolusi mental  atau perbaikan akhlak.

Risman setuju dengan apa yang disampikan Direktur Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementrian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,Ahmad Erani Yustika, yang mengatakan bahwa diberikannya dana desa dari pemerintah pusat harus bisa mendorong lahirnya entrepreneurship di desa untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Entrepreneurship ini bisa di dorong melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dimana masyarakat nantinya bisa secara mandiri mengumpulkan modal untuk Bumdes  dan juga memanfaatkan dana desa secara proporsional. Dari situ kegiatan ekonomi pedesaan digulirkan,” ujar Risman mengutif apa yang disampaikan Ahmad Erani kepada pers saat sosialisasi dana desa pada seluruh kepala desa di Kabupaten Pringsewu,Lampung, pertengahan 2016 lalu. Meski Risman menyayangkan bahwa mayoritas keberadaan Bumdes tidak jalan.

Ia menambahkan,ada sesuatu yang sulit diditeksi tentang penggunaan anggaran desa,yakni anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat(dana desa),pemprov (raksa desa),dan anggaran kabupaten (ADPD().”Realisasi anggaran yang dituangkan di dalam APBDes pada pelaksanaannya banyak direkayasa. Justru disinilah peluang terjadinya penyimpangan. Masyarakat tidak bisa membedakan mana pembangunan yang dibiayai oleh APBD melalui jalur musrenbang,dan mana pembangunan yang dibiayai oleh APBDes yang dibiayai dari ketiga sumber tadi (dana desa,bangub,dan ADPB-red).”Ungkap Risman. (Lili Guntur)***

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: pemerintah desa
Previous Post

Mengambil Ibroh Dari Perjalanan Spiritual Nabi SAW

Next Post

Pulau Sasaka Ikon Daya Tarik Patenggang

Related Posts

No Content Available

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

26 Kepala Desa Studi Banding ke Bali, Ini Komentar Praktisi Pemerintahan

Rabu, 28 Oktober 2020
Ketua FPPG, Asep Nurjaman

BKD Garut Jawab Tak Ada Perubahan Database Penempatan Guru PPPK, FFPG : Cek Dong Bungbulang-Cilawu!

Rabu, 4 Oktober 2023

Bupati Bandung: Guru Ngaji Datang ke Sekolah, 80 Persen Siswa TK sampai SMP Bisa Baca Al-Qur’an

Senin, 9 September 2024
KH. Ibnu Athaillah, Rois Syuriah Jam’iyyah Ahlith Thariqah al-Muktabarah an-Nahdliyah (JATMAN) Kabupaten Bandung.

Rois Syuriah Jatman Sesalkan PCNU Dukung Salah Satu Paslon Bupati-Wakil Bupati

Rabu, 11 November 2020

ICI : “Orang Provinsi” Garap Lahan Potensi PAD Garut, Ada Bau Korupsi?

Minggu, 6 Oktober 2019

Aksi Demo Ratusan Remaja Putra/i Digedung DPRD Subang Akhirnya Di amankan Polisi

Kamis, 8 Oktober 2020
Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M Untuk Masyarakat Tatar Galuh Ciamis.
Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M Untuk Masyarakat Tatar Galuh Ciamis.

Banyak Dibaca

  • Polemik Libur Sekolah, Ketika Pesan WhatsApp Mengalahkan Surat Edaran Resmi

    Polemik Libur Sekolah, Ketika Pesan WhatsApp Mengalahkan Surat Edaran Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Iduladha 1446 H, DKM Masjid Al-Ikhlas Kemenag Ciamis Melakukan Penyembelihan Hewan Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Kampung Toleransi Beragama di Susuru Dapat Kejutan Dari Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencabulan Anak Dibawah Umur Terjadi di Wilayah Kecamatan Cikajang Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

STIKes Muhammadiyah Ciamis Salurkan 3 Ekor Sapi Kurban, Perwujudan Catur Dharma

STIKes Muhammadiyah Ciamis Salurkan 3 Ekor Sapi Kurban, Perwujudan Catur Dharma

Senin, 9 Juni 2025
Sambut Iduladha 1446 H, DKM Masjid Al-Ikhlas Kemenag Ciamis Melakukan  Penyembelihan Hewan Kurban

Sambut Iduladha 1446 H, DKM Masjid Al-Ikhlas Kemenag Ciamis Melakukan Penyembelihan Hewan Kurban

Senin, 9 Juni 2025
Lahan Sawah  Abadi Desa Sumbersari Ciparay Capai 400 Hektare Bupati Tegaskan Bebas Pajak dan Tak Boleh Bangun Perumahan/ Industri

Lahan Sawah Abadi Desa Sumbersari Ciparay Capai 400 Hektare Bupati Tegaskan Bebas Pajak dan Tak Boleh Bangun Perumahan/ Industri

Minggu, 8 Juni 2025
Pemkab Ciamis Terus Sosialisasikan Program Generasi Panca Waluya, Wujudkan Karakter Unggul dan Berintegritas

Pemkab Ciamis Terus Sosialisasikan Program Generasi Panca Waluya, Wujudkan Karakter Unggul dan Berintegritas

Minggu, 8 Juni 2025
Bupati Bandung Dadang Supriatna Doakan Puluhan Peserta Khitanan Massal Jadi  Anak Shaleh Pemimpin Masa Depan

Bupati Bandung Dadang Supriatna Doakan Puluhan Peserta Khitanan Massal Jadi Anak Shaleh Pemimpin Masa Depan

Minggu, 8 Juni 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In