Dejurnal.com. Kabupaten Bandung
Berdasarkan peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi (permen pdt) nomer 5 tahun 2015 tentang pemetapan prioritas penggunaan dana desa. Telah dijelaskan dalam pasal 5 bahwa prioritas penggunaan dana desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa ,pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanpaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Sebagai implementasi dari permen pdt nomer 5 tersebut, desa Karyalaksana kecamatan Ibun, mengoptimalkan penggunaan dana desa tahun 2016 untuk kegiatan pembangunan rabat beton gang dan tpt di 7 rw. Ujar kades karyalaksana Dede Ita.
Masih menurut Dede ita, penggunaan dana desa untuk pembangunan rabat beton gang dan tpt itu berdasarkan RPJMD ( rencana pembangunan jangka menengah desa ) dan RKPD ( rencana kegiatan pembangunan desa). Serta tidak terlepas dari hasil musyawarah dan mufakat antara stakeholder terkait yang ada di desa dan seluruh elemen masyarakat. Ungkapnya.
Kegiatan pembangunan tersebut dilaksanakan oleh LPMD dan seluruh masyarakat serta di dampingi pendamping desa dan kecamatan. Hal ini ia lakukan sebagai bagian dari penyelenggaraan desa yang berdasarkan azas keterbukaan ( transparansi ), akuntabilitas, efektivitas, dan tertib kepentingan umum yang sesuai dengan undang-undang nomer 6 tahun 2014 tentang desa BAB V penyelenggaraan pemerintahan desa pada pasal 24. Ujarnya.
** *Taryana Budiman