Rabu, 22 Mei 2024
BerandadeNewsRegionalYudi : Pencemaran Lingkungan Sukaregang, itu tugas wasdal!

Yudi : Pencemaran Lingkungan Sukaregang, itu tugas wasdal!

Dejurnal.com, Garut – Aktivis Perkumpulan Pelestari Lingkungan Hidup Dunia (PPLHD) Yohanes S. menilai Pemerintah Kabupaten Garut dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pemakaman (DLHKP) lamban dalam menyikapi kasus pencemaran lingkungan akibat limbah dari industri kulit Sukaregang. Padahal menurut Yohanes, kasus ini sudah masuk di ranah hukum karena ada pelaporan dari salah satu lembaga peduli lingkungan Komite Hijau Indonesia.

“Kondisi ini menjepit para pengusaha, maju salah mundur juga tidak bisa, sementara ada banyak yang akan menjadi korban,” jelas Yohanes ketika bertemu di DLHKP Kab. Garut. (10/11/2016).

Menurut Yohanes, kondisi ini terjadi karena ada pembiaran dari pihak Pemkab Garut padahal industri kulit Sukaregang selain menyerap tenaga kerja juga sudah menjadi ikon dan produk andalan Garut.

“Ketika sudah masuk di ranah hukum saja seperti tak ada tindakan apa-apa, apalagi dulu-dulu,” tandasnya.
Lebih parahnya lagi, lanjut Yohanes, persoalan ijin lingkungan untuk para pengusaha di Sukaregang tak pernah kunjung selesai dan banyak informasi yang simpang siur.

“Ketika persoalan hukum pencemaran limbah belum selesai, tak ada ijin lingkungan yang bisa dikeluarkan,” tegasnya.

Sementara itu Kabid Tata Lingkungan DLHKP Garut, Yudi Wahyudin mengelak ketika disebut tidak melakukan apa-apa terkait dengan kondisi Industri Sukaregang sekarang.

“Dari dulu saya selalu sosialisasi kepada para pengusaha tentang harus adanya ijin lingkungan,” ujarnya.

Yudi juga mengemukakan terkait dengan adanya laporan pencemaran lingkungan ke pihak kepolisian, pihaknya pernah duduk bersama dengan komite hijau untuk mencari solusi dan penyelesaian dari kasus tersebut.

“Apakah laporan mau dicabut atau mau seperti apa, dan kapan sampai batas waktunya,” tandas Yudi.
Terkait dengan pencemaran lingkungan yang terjadi di Sukaregang hingga dilaporkan ke pihak kepolisian, Yudi menyatakan

bahwa itu bukan ranahnya.

“Itu bagian wasdal, pengawasan dan pengendalian,” ujarnya.

Pihaknya, lanjut Yudi, sesuai tupoksi memberikan rekom kepada para pengusaha yang akan membuat ijin lingkungan agar mengikuti aturan yang berlaku.

Ketika ditanya tentang masalah adanya pembuatan rekom untuk ijin lingkungan pada saat sekarang, dengan tegas Yudi menyatakan, justru banyak orang yang mencatut nama saya dan memanfaatkan kesempatan tentang pengurusan ijin lingkungan tapi tidak sampai ke dinas, pungkasnya.**Rachman Esha

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI