• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 4, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Anggota DPRD  Garut Enggan Bayar Zakat Mal

by
Senin, 9 April 2018
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com,GARUT– Anggota DPRD Kabupaten Garut enggan membayar zakat mal (penghasilan ) kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut.

Menurut Rd. Aas Kosasih mengungkapkan, potensi zakat penghasilan setiap tahunnya dari 50 anggota DPRD Kabupaten Garut mencapai Rp600 Juta.

BacaJuga :

No Content Available

“Sempat ada satu orang yang membayar zakat itupun hanya satu kali, sekarang sudah tidak membayar lagi zakat cuman pegawai sekertariat DPRD saja setiap bulan membayar zakat itu juga dipungut oleh UPZIS.” ucap Rd. Aas Kosasih yang juga mantan Anggota DPRD Garut.

Sementara gaji setiap anggota DPRD Garut setiap bulannya perorang mencapai Rp40 juta sudah termasuk dengan tunjangan. Jika dihitung dari jumlah gajih yang diterima setiap anggota DPRD hanya Rp1 juta membayar zakatnya. Namun, kendati penghasilannya cukup besar tidak ada yang mau membayar zakat.” lanjutnya.

“Sosialisasi sudah beberapa kali dilakukan, sebagai bentuk upaya agar para wakil rakyat tersebut mau untuk membayar zakat penghasilannya,” ucapnya.

Aas menjelaskan jika para anggota DPRD memiliki niat untuk membayar zakat, potensi yang bisa dihasilkan dalam satu tahun sebesar Rp 50 juta jika dikalikan satu tahun zakat yang akan diterima Baznas mencapai Rp600 juta.

“Kami juga heran kenapa bisa demikian. Padahal, jika mau membayar zakat bisa membantu menurunkan pembayaran pajak penghasilan,” katanya.

“Saya sudah capai mengingatkan mereka yang merupakan wakil rakyat. Namun, apa boleh buat sudah tidak ada niatan baik. Bukan saja tidak membayar zakat, baznas tidak pernah ada kunjungan yang dilakukan oleh anggota DPRD. Bahkan, mereka lebih senang untuk kunjungan kerja ke luar daerah,” jelasnya.
Udg

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: zakat mal
Previous Post

Kapolsek Ciparay Himbau Masyarakat Jangan Terpengaruh Berita Hoax

Next Post

MA Baitul Huda Joglo Laksanakan UNBK

Related Posts

No Content Available

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Calon Bupati Bandung Hj. Kurnia Agustina (Teh Nia).

Janji Cabup Bandung Teh Nia Permudah Akses Kesehatan Bagi Masyarakat

Senin, 26 Oktober 2020

Daboribo Puji dan Kritis Kinerja Kejari Garut Pada HUT 60 Tahun Adhyaksa

Kamis, 23 Juli 2020
Tangkapn layay akun instagram @penikmathutannusantara

Elang Guntur Warga Karawang, Dilaporkan Hilang di Gunung Cikuray Garut

Kamis, 15 Mei 2025

Dinas PUTR Kabupaten Bandung Sambut Kafilah MTQH ke-XXXIX dari Subang

Sabtu, 14 Juni 2025

Pihak DPMD Garut Bersama Subkor Bankeudes Mengaku Sudah Penuhi Panggilan APH Terkait Polemik Bankeudes 2023 Perubahan

Jumat, 9 Agustus 2024
Foto : Bawaslu Ciamis berfoto bersama peserta

Ngabuburit Pengawasan tahun 2025 Bawaslu Ciamis Rangkul Cipayung Plus

Rabu, 5 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste