Dejurnal.com, Garut-Kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)kabupaten Garut dalam sehari ini dikunjungi tiga anggota DPRD dan DPR RI diantaranya dua anggota DPRD Garut yakni Yudha Puja Turnawan dari fraksi PDIP dan Asep De Maman fraksi PPP yang selanjutnya anggota DPR RI Mayjend (Purn)Supiadin AS.
Maksud dan tujuan yang sama atas kehadiran dua anggota DPRD Garut berikut seorang Anggota DPR RI kekantor baznas mereka sengaja berkunjung hanya untuk membayar Zakat secara langsung dengan disaksikan sejumlah tamu lainnya di kantor Baznas jl Pramuka kel.Pakuwon Kec.Garut Kota Kabupaten Garut Jumat (1/6/2018).
Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra, Anggota DPR RI dari fraksi Partai NasDem,”mengatakan
Pada awalnya ia diundang oleh ketua Baznas Garut yaitu H Rd.Aas Kosasih dan diharapkannya untuk membayar zakat profesi agar di salurkan melalui kelembagaan Baznas Garut,yang kemudian setelah dipertimbangkan dengan kebijakannya pada akhirnya mayjen Supiadin menyalurkan zakat sekaligus dengan infaq kepada Baznas Garut .”papar Mayjen TNI (Purn) Supiadin kepada awak media dikantor Baznas, kabupaten Garut. Jum’at (1/6/2018).
Mayjen (purn) Supiadin berharap dengan Zakat dan infaq yang disalurkan semoga bermanfaat bagi para mustahik terlebih kepada warga yang sedang membutuhkannya dan mudah mudahan apa yang dilakukan menjadi motivasi dan contoh bagi orang lain yang memiliki profesi.’tambah Mayjen Supiadin.
Ditempat yang sama dikantor Baznas jl Pramuka kabupaten Garut kedua anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Garut Yudha Puja Turnawan fraksi PDIP dan Asep De Maman fraksi PPP saat dikonfirmasi awak media sementara menjawab yang sama bahwa atas kunjungan ke kantor baznas ini bertujuan untuk membayar zakat.”kami baru sempat hari ini untuk menyalurkan zakat infaq kepada baznas Garut.
Ditambahkan Asep de Maman yang senada dengan ungkapan Yudha Puja Turnawan,kenapa baru hari ini karena dampak dari kesibukan aktivitas kerja sehari hari,namun untuk kedepan berharap pihak baznas segera melakukan kordinasi dengan pihak kesekretariatan dewan (Setwan)agar untuk bayar zakat yang selanjutnya bisa dipotong langsung dari gaji bulanannya.”tegasnya.(Udg/Ags)