Dejurnal.com, Ciamis – Jual beli tanah tanpa didasari atas dasar hukum / tertulis seperti sertipikat hak tanah, akta jual beli dan lain lain berakibat sengketa kepemilikan di kemudian hari.
Hal ini terjadi di Desa Hegarmanah Kabupaten Ciamis, seorang warga bernama Tatang menggugat tanah yang dibangun kantor desa pada 1983 sampai dengan 2017. Bangunan desa diakui berdiri di lahan milik bapanya, karena bukti tidak mencukupi begitu juga dengan pihak Desa terjadilah kesepakatan jual beli pada tahun 2017 atas tanah tersebut.
Erwin selaku anak dari Tatang kembali lagi menggugat atas jual beli tanah warisannya pada tahun 2017 dengan Desa Hegarmanah, yang mana dari isi surat tersebut dirinya baru menyadari bahwa merasa di rugikan.
Dilihat dari surat perjanjian jual beli status kepemilikan awal yaitu keluarga Tatang dan sudah di jual kepada desa tahun 2017 padahal lahan tersebut sudah di tempati desa dari 1983.
Menurutnya selama 40 tahun desa tidak membayar sewa atas tanah yang di tempati bangunan tersebut dan ingin meminta ganti rugi atas sewa lahan tanah selama 40 tahun.
Sementara itu, Kepala Desa Hegarmanah Haeruman ketika di konfirmasi menyatakan, memang desa tidak memiliki bukti jual beli pada tahun 1983.
“Tapi kami masih punya saksi hidup, ada pun sekarang ini ada permasalahan atas isi surat jual beli 2017 di surat tersebut telah di tulis tidak akan mempermasalahkan lagi di kemudian hari,” tuturnya.
Jikalau Erwin ingin mempermasalahkan lagi, lanjut Haeruman, silahkan bawa bukti kepemilikan begitu juga saksi kita ke pengadilan saja.
“Saya tidak takut,” tegas kepala desa.
Atas permasalahan ini, imbuh ia, kami pihak desa akan segera menarik keluarga Erwin dan pihak BPD begitu juga saksi dan para tokoh untuk segera berunding.***Jefri