• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, April 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sewa Lahan 40 tahun Tak Dibayar, Tanah Kantor Desa Hegarmanah Digugat

bydejurnalcom
Sabtu, 18 Mei 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis – Jual beli tanah tanpa didasari atas dasar hukum / tertulis seperti sertipikat hak tanah, akta jual beli dan lain lain berakibat sengketa kepemilikan di kemudian hari.

Hal ini terjadi di Desa Hegarmanah Kabupaten Ciamis, seorang warga bernama Tatang menggugat tanah yang dibangun kantor desa pada 1983 sampai dengan 2017. Bangunan desa diakui berdiri di lahan milik bapanya, karena bukti tidak mencukupi begitu juga dengan pihak Desa terjadilah kesepakatan jual beli pada tahun 2017 atas tanah tersebut.

Erwin selaku anak dari Tatang kembali lagi menggugat atas jual beli tanah warisannya pada tahun 2017 dengan Desa Hegarmanah, yang mana dari isi surat tersebut dirinya baru menyadari bahwa merasa di rugikan.

BacaJuga :

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Dilihat dari surat perjanjian jual beli status kepemilikan awal yaitu keluarga Tatang dan sudah di jual kepada desa tahun 2017 padahal lahan tersebut sudah di tempati desa dari 1983.

Menurutnya selama 40 tahun desa tidak membayar sewa atas tanah yang di tempati bangunan tersebut dan ingin meminta ganti rugi atas sewa lahan tanah selama 40 tahun.

Sementara itu, Kepala Desa Hegarmanah Haeruman ketika di konfirmasi menyatakan, memang desa tidak memiliki bukti jual beli pada tahun 1983.

“Tapi kami masih punya saksi hidup, ada pun sekarang ini ada permasalahan atas isi surat jual beli 2017 di surat tersebut telah di tulis tidak akan mempermasalahkan lagi di kemudian hari,” tuturnya.

Jikalau Erwin ingin mempermasalahkan lagi, lanjut Haeruman, silahkan bawa bukti kepemilikan begitu juga saksi kita ke pengadilan saja.

“Saya tidak takut,” tegas kepala desa.

Atas permasalahan ini, imbuh ia, kami pihak desa akan segera menarik keluarga Erwin dan pihak BPD begitu juga saksi dan para tokoh untuk segera berunding.***Jefri

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Diduga Desa Dukuh Belum Realisasikan Pembangunan dari ADPD Tahap Satu

Next Post

Bupati Bandung Tolak People Power

Related Posts

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026
Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 
deNews

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Selasa, 7 April 2026
Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah
deNews

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Selasa, 7 April 2026
Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman
deNews

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Warga Kampung Nelayan Talanca Suarakan Kegundahan, Terancam Digusur?

Minggu, 20 April 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauji (ke 6 dari kiri) menghadiri peresmian Alun-alun  Kecamatan Paseh.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj Reni Rahayu Fauzi Hadiri Peresmian Alun-alun Paseh

Selasa, 6 Mei 2025
Ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Cibalong, Rudi Rahayu.

PAC Partai Demokrat Cibalong Kritisi Eksistensi Anggota DPR RI Dapil XI

Jumat, 13 November 2020

BAZNAS Kabupaten Bandung dan Brader Gercep Turun Tangan Terapkan Sedekah Cahaya di Pangalengan

Rabu, 30 April 2025

KPU Ciamis Perkuat Tertib Administrasi Parpol Lewat Pemutakhiran Data Berkelanjutan Semester II 2025

Selasa, 23 Desember 2025

Respon Cepat DPRKPLH Ciamis Tinjau Pencemaran Udara Akibat Pembuangan Kotoran Ayam di Padomasan

Kamis, 24 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste