BerandadeNewsLurah Dilaporkan Ke Ombudsman, Pemkab Garut Dibuat Sibuk

Lurah Dilaporkan Ke Ombudsman, Pemkab Garut Dibuat Sibuk

Dejurnal.com, Garut – Pasca adanya surat dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat kepada Lurah Lebak Jaya berdasarkan atas laporan Forum Pemilik Kios Pasar Campaka (FPKPC), Pemerintah Kabupaten Garut dibuat sibuk. Pasalnya, surat dari Ombudsman itu bukan sekedar membidik dugaan salah prosuder Lurah Lebak Jaya dalam membongkar kios, namun juga meminta untuk memberikan historis Pasar Campaka.

Lurah Lebak Jaya, Camat Karang Pawitan, Kabid Asset BPKAD, Kabid RR BPBD, Kabag Tapem dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Garut yang didampingi Kapolsek serta perwakilan Koramil Karang Pawitan berbondong-bondong mendatangi lokasi eks Pasar Campaka di Kelurahan Lebak Jaya yang akan dijadikan rumah tapak korban banjir bandang Cimanuk, Kamis, (13/6/2019).

Rombongan ini menurut Kabid Aset BPKAD Asep Herdiana datang untuk mengecek langsung dan menyaksikan pengukuran tanah eks Pasar Campaka yang menjadi aset Pemkab.

“Kita akan mengukur dan memastikan aset Pemkab Garut hasil pelimpahan dari tanah carik desa, sekaligus menginventarisir aset,” ujarnya.

Kabag Hukum Setda Garut, Tantri yang dikonfirmasi dejurnal.com belum mau menjelaskan perihal polemik eks Pasar Campaka.

“Nanti dulu, belum bisa menjelaskan, kan sedang pemetaan,” ujarnya sambil tersenyum.

Sementara itu, Kabid RR BPBD Dudi sebagai stake holder dalam pembangunan rumah tapak yang lokasinya eks Pasar Campaka mengaku tidak tahu persoalan polemik kios.

“Kami terima tanah untuk dibangun dari bidang aset, yaa kami bangun, hal lain-lainnya tidak tahu,” tukasnya singkat.***Yohaness/Esha

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI