Jumat, 18 Oktober 2024
BerandadeNewsKTH Giri Senang Berharap Kepada Pemda Adanya Perda Pemasaran Kopi

KTH Giri Senang Berharap Kepada Pemda Adanya Perda Pemasaran Kopi

Dejurnal.com – Bandung

Kelompok tani hutan (KTH) Giri Senang berdiri tahun 2007, kelompok tani tersebut beralamat di Desa Giri Mekar kecamatan Cilengkrang kabupaten Bandung, merupakan salah satu kelompok tani yang mengembangkan usaha penanaman kayu kayuan dan kopi.

Penanaman kayu kayuan dan kopi tersebut diareal seluas 250 hektar. Ujar ketua kth Giri Senang H. Asep Rohman.

Maseh menurut Asep, kopi yang ditanam beraneka ragam jenis seperti : kopi arabika sigalaluntang, lini s , andung sari, kartika, ateng hijau, ateng coklat, tim-tim cultra yellow (kopi kuning) dan robusta serta bor bor.

Sedangkan hasil panen kopi tersebut lanjut Asep, dikelola oleh kth Giri Senang lalu di jual ke koperasi Giri Senang, yang mana koperasi tersebut diketuai Ruswan Kurnia Ramdan. Koperasi Giri Senang mempunyai anggota berjumlah 150 orang. Jelasnya

Asep menambahkan, adapun cara pengolahan dari hasil kopi tersebut yaitu pengelolaan honey , natural, full whose, white hull, dray hull,wins dan masih banyak lagi. Dengan berbagai rasa dan aroma dari rasa asam,manis, pahit, dan lain lain lain.

Asep mengatakan , sejauh ini, koperasi Giri Senang sudah mendistribusikan produknya sampai ke beberapa wilayah Indonesia salah satunya Yogyakarta bahkan sudah sampai di bawah keluar negeri salah satu nya Korea Selatan. “Sedangkan produk yang sejauh ini di keluarkan oleh kth Giri Senang yaitu coffe Palasari dan coffe Jalu”. Tambahnya.

Diakhir pembicaraan H.Asep.Rohman berharap kepada pemerintah pusat dan provinsi maupun daerah Kabupaten Bandung, bisa memikirkan pemasaran kopi, sampai melahirkan perda tentang distribusi kopi.

Asep mengungkapkan, saat ini yang ada di kebun kopi kth Giri Senang kurang lebih 500 rbu pohon yang di pakai demplot, padahal untuk keseluruhan lebih dari 500 ribu pohon,dengan berbagai jenis kopi. Tutupnya***

Taryana Budiman

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI