• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

AKD Belum Terbentuk, Anggota DPRD Karawang Dipastikan Cuma Terima Gaji dan Dua Tunjangan

bydejurnalcom
Kamis, 29 Agustus 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Para anggota legislatif Kabupaten Karawang harus menerima gaji pertamanya tanpa uang tunjangan yang lengkap. Pasalnya, sembilan uang tunjangan yang seharusnya diterima anggota DPRD ini terganjal oleh belum adanya Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Karawang, Agus Mulyana, membenarkan hal tersebut saat ditemui dejurnal.com di halaman DPRD Kabupaten Karawang, Kamis (29/8/2019).

BacaJuga :

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

“Untuk gaji anggota legislatif tak ada masalah,” ujar Agus.

Ia menambahkan, gaji anggota DPRP mengacu terhadap PP Nomor 12 yang menyatakan anggota legislatif mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan.

Baca : Belum Terbentuk AKD, Dewan Tidak Berhak Dapat Tunjangan

“Namun karena pimpinan dewan definitif belum terbentuk, semua anggota legislatif menerima haknya semua sama,” ujarnya.

Untuk tunjangan, lanjut Agus, dari sembilan tunjangan yang harusnya diterima akan diberikan dua tunjangan saja yaitu tunjangan transportasi dan tunjangan perumahaan.

“Tunjangan lainnya diberikan menunggu pimpinan dewan definitif,” tandasnya.

Batasan waktu, imbuh Agus, tergantung dari keputusan para petinggi partai politik dalam menentukan pimpinan DPRD definitif.

“Tak ada batasan waktu yang diatur dalam PP Nomor 12, yang pasti setelelah ada pimpinan dewan definitif dan alat kelengkapan dewan lainnya lengkap,” pungkasnya.***Her/Rif

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Administrasi Dipungut, Ajuan Kredit KUR via Aku Mandiri Garut Tak Jelas

Next Post

DAK Bidang SD Karawang Rp 54,5 Miliar, Fasilitator Raup Upah 800 Juta

Related Posts

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Jumat, 20 Februari 2026
Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa
deNews

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Jumat, 20 Februari 2026
Polres Subang Ungkap  Ibu bunuh anak kandung
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Jelang Ramadhan, Forkopimda Purwakarta Gelar Operasi Pasar

Senin, 12 April 2021

Tahun Ini Bupati Bandung Segera Perbaiki Jalan Lintas Antar Kabupaten Sepanjang 27 Km, Dalam Tiga Tahun 1.500 Km Jalan Sudah Mulus

Sabtu, 8 Februari 2025

BPN Serahkan Ratusan Sertifikat Elektronik PTSL pada Warga Dua Desa di Kecamatan Cileunyi

Selasa, 30 September 2025
Foto : KPU Ciamis menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan satu di Aula KPU Ciamis. Kamis (24/04/2025)

KPU Ciamis Catat 961.462 Pemilih dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I 2025

Jumat, 25 April 2025

Ketua Umum JITU Lantik DPD Kabupaten Bandung

Rabu, 10 Desember 2025

Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Tentang Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib Untuk Ditetapkan

Rabu, 16 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste