Jumat, 3 Mei 2024
BerandadeNewsBelum Terbentuk AKD Dewan Tidak Berhak Dapat Tunjangan

Belum Terbentuk AKD Dewan Tidak Berhak Dapat Tunjangan

Dejurnal.com, Karawang – 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang yang dilantik 5 Agustus 2019 masih belum melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat dan kemungkinan tidak akan dapat tunjangan jabatan karena hingga saat ini belum ada Ketua DRPD definitif dan belum terbentuk Alat Kelengkapan Dewan ( AKD )
di DPRD Kabupaten Karawang.

Hal itu ditegaskan Ketua Umum Raja Merah Ace Sudiar Ssi kepada dejurnal.com di kantornya, Jumat (23/82019).

Ace sudiar yang mantan Sekretaris DPC PDIP ini menandaskan, keterlamabatan dilantiknya Ketua DPRD definitip saat ini berimbas pada pembentukan AKD yang didalamnya terdiri dari Bamus, Banggar, Banleg dan BK yang bermuara pada pembentukan empat komisi di DPRD yang bekerja menjalankan fungsinya seperti controling, budgeting dan legislasi.

“Untuk mengawal dan mengontrol anggaran untuk kesejahteraan mayarakat Karawang secara luas,” ujarnya.

Dia juga menambahkan 9 poin tunjangan yang sah seperti tunjangan representatif (gaji pokok), Tunjangan keluarga, Tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya tunjangan komukasi intensif dan tunjangan reses.

“Gaji dan tunjangan anggota dewan sebesar Rp 43 juta bahkan untuk unsur pimpiman bisa lebih dari itu harus sebanding dengan kinerja .karena sumbernya dari APBD yang hakekatnya uang rakyat . jadi harus bekerja pro rakyat bukan berpihak kepada Bupati maupun pejabat,” kata ACe

Oleh sebab itu bila hingga 5 September belum ada Ketua DPRD difinitip, 50 anggota dewan gajinya sama tidak berhak menerima uang tunjangan jabatan karena belum terbentuk AKD.

“Dan belum melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat Karawang,” pungkas Ace.***Rif

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI