• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Forkopimcam Karang Pawitan Dan Dinas Terkait Dorong Pengusaha Rambut Palsu Tempuh Perijinan

bydejurnalcom
Sabtu, 17 Agustus 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pengusaha Rambut Palsu di Rt.03/Rw.03 Kp. Cogreg Desa Tanjung Sari sempat diberhentikan aktifitas usahanya oleh unsur Forkopimcam Karang Pawitan.

Penghentian itu menurut Camat Karang Pawitan Rena Sudraja penyebabnya dikarenakan tidak tertib administrasi baik perizinan dan sistem pengupahan.

BacaJuga :

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

“Terkait masalah imigran warga asing kalau ini dibilang kurangnya etika karena perusahaan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, sebagai pembuka pertemuan ini langkah awal dalam memperbaiki,” ujarnya.

Tampak hadir dalam pertemuan Unsur Forkopimcam, Disnakertrans BPJS Tenaga Kerja, Satpol PP, LSM Sorak, LSM SAR dan Para Awak Media.

Kapolsek Karang Pawitan O. Suhendar mengingat kondisi lingkungan dan menjaga kondusifitas, agar tidak menjadi konflik berkepanjangan, pihak manajement Perusahan segera mengurus perizinan, jika tidak di indahkan maka neminta segera ditutup.

Sementara Bang Iwan selaku perwakilan Pihak Koramil Karang Pawitan ” karena tidak adanya kordinasi yang baik dari RW dengan Pemerintah Desa dan Kecamatan akhirnya jadi polemik dilapangan, berharap kedepan adanya kordinasi yang baik antar warga melalui Babinsa dan Bimas dan mengharap kedepan perusahan lebih senergis

Menurut Yudi Perwakilan Disnakertrans Kab. Garut ” berdasarkanUU Nomor 07 Tahun 1981 tentang kewajian Perusahan wajib memberikan laporan tiap bulannya, terkai dalam hubungan timbal balik antara perusahan dan karyawan alangkah baik dikordinasi yang lebih baik, jika tidak mau dikatagorikan eksploitasi, baik kesehatan tenaga kerja , perjanjian kontrak kerja sehingga kemari mencuat dan semua tidak tahu ketika di tanya ke karyawan, disnakertrans memahami kondisi bahkan janji bonus produksi 3 bulan tidak diselesaikan ini melanggar UU 7 Tahun 1981 tindak pidana dalam ekspolitasi, dan pelanggaran lengkap namun apakah perusahan akan mau memperbaiki. Wig ini ekspor konsep tual ketangga kerja

Wildan Pemberi perintah tenaga kerja kenapa WNA.. ada hukum positi Izin Tenaga Kerja Asing, mesti memenuhi atura ketenaga kerjaan. Hak dan jaminan upah dan perusahan mesti mematuhi aturan Uu tenaga kerja.

Cecep kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Kab. Garut UU 40 ” Harus mendapat jaminan sosial dan perlindunga serta Kepastian Perlindungan Tenaga Kerja. dan memberikan rasa aman ketika berkerja. Segera memdaptar agar para kerja merasa nyaman dalam bekerja baik sekaligus atau bertahap dan ini kewajiban mutlak pemberi kerja kepada pekerja.

Jafar Rw.03 ” sempat memberikan arah kepada perusahan agar melengkapi administrasi, bahkan ada itimidasi bahwa pengurus wilaya tidak diperkenankan masuk, keterlambatan upah selalu telat, angka selalu berkurang Rp.39 jt dan adanya penangguhan, sampai unsur forkopimcam..datang kelokasi, karena ini urusan perut maka kami memanggil perusahan dan meminta tanggung jawab perusahaan baik status pekerja, sistem pola kerja dan upah pekerja dan termasuk upah yang belum di bayarkan “jelasnya.

Sementara Federico Kabid Gakda Satpol PP menegaskan, saya berharap tempuh dulu perizinan, Garut bukan tidak butuh investasi tapi karena ada aturan saya perusahan agar mematuhi semua aturan dan kewajibanya.

Wildan minta maaf dan rencana kerja akan melengkapi perizinan.dan akan berkordinasi dengan disnaker, satu bulan training Rp. 53 ribu, bulan berikutnya borongan, tingkat kesulitan cukup tinggi hanya mampu satu.

“Padahal perusahan sudah bayar semua, masuk setelah bulan juli sudah dibayarkan dan yang bulan juni 2019. Bagai mana bisa bayar Perusahan kalau tidak ada data,” ujarnya.

Akhirnya pihak perusahaan berjanji akan menempuh semua aturan dan permasalahan yang terjadi akibat timbul dilapangan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan diatas materai.***Yohannes

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Peringati HUT RI, Di Garut Ada Apel Taptu dan Pawai Obor

Next Post

Raihan Pendapatan PBB dan BPHTB Karawang Masih Minim

Related Posts

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra
deHumaniti

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra

Selasa, 25 November 2025
deBisnis

MBK Ventura Tegaskan Mekanisme Pengawasan dan Larangan Penagihan Malam Hari

Selasa, 25 November 2025
Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025
GerbangDesa

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Selasa, 25 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025
Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI
deNews

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Selasa, 25 November 2025
PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis
deNews

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

Selasa, 25 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Ilustrasi.

RKPDes Hal Vital, Setiap Desa Wajib Menyusun dan Menetapkan

Sabtu, 7 November 2020

Cabup Hj Nia Kurnia Silaturahmi ke Ponpes Darul Hikam

Rabu, 14 Oktober 2020
Kolase tangkapan layar video rusaknya masjid.

Sebuah Masjid Di Karangpawitan Garut Diduga Dirusak Orang Tak Dikenal

Rabu, 26 Mei 2021

LBH Ansor Indramayu Siap Advokasi FGLPG

Sabtu, 24 Desember 2022

Interpelasi Anggaran Rofocusing Covid 19 Terus Bergulir, Banggar Koreksi TAPD

Selasa, 9 Juni 2020

Petani Ciamis Sebut Beli Pupuk Harga Murah Diantar Malam Hari, Ternyata Jelek dan Diduga Palsu

Rabu, 16 Maret 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste