Dejurnal.com – Bandung
Spanduk iklan berbagai merk rokok yang berada di warung – warung, toko dan di tiang listrik di sepanjang jalan Oma Anggasasmita Kamojang Ibun dibabat habis oleh satuan polisi pamong praja ( Satpol PP ) dan Linmas Kecamatan Ibun, Selasa ( 6/8/2019 ).
Penertiban spanduk iklan rokok tersebut dikarenakan dalam pemasangannya telah melanggar peraturan daerah nomor 31 tahun 2000 tentang kebersihan , ketertiban dan keindahan ( K3 ). Ujar salah satu anggota satpol PP Kecamatan Ibun Tatang Suptiatna
” Dalam pemasangan spanduk iklan rokok tersebut pihaknya ( satpol pp Kecamatan Ibun ) tidak diberi laporan/ pemberitahuan” tegas Tatang.
Tatang mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan penertiban spanduk iklan rokok tersebut di pimpin langsung H. Engkon S.Pd Selaku Kanit Pol Pp.
” Semoga dengan adanya penertiban spanduk iklan rokok ini wilayah Kecamatan Ibun menjadi wilayah yang tetap sehat dan memperkecil peminat rokok untuk kalangan anak- anak” Harapnya***
Taryana Budiman