Jumat, 26 Juli 2024
BerandadeNewsSeorang Warga LP Ciamis Meninggal Sebelum Kasusnya Disidangkan

Seorang Warga LP Ciamis Meninggal Sebelum Kasusnya Disidangkan

Dejurnal.com, Ciamis – Seorang warga binaan Lapas kelas II B Ciamis meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit sekitar pukul 18:00 pada 5 Agustus 2019.

Dr. Danita yang menangani langsung dan menyatakan meninggal di perjalanan sesuai yang di tulis dalam keterangan kematian yang dikelurkan rumah sakit.

Kalapas Fajar Nur Cahyo menjelaskan bahwa Dadan Andaru yang semalam meninggal ini adalah tahannan titipan Kejaksaan Ciamis yang menjalani hukuman atas penyalahgunaan pisikotropika.

“Kami awalnya mendapat laporan dari kepala keamanan yang mendapatkan seorang warga binaan yang kondisinya melemah, karena pada saat itu poliklinik yang ada disini petugas nya sudah pulang kami dengan alasan kemanusian menyuruh petugas untuk di bawa ke rumah sakit,” ujarnya.

Selama seminggu disini, lanjut ia, kondisi almarhum sehat seperti biasa dan kami menerima berkas keterangan dari yang menahan pun sehat, namun sehabis melihat kegiatan kegiatan agustusan dia meminta di kerok pada teman sekamarnya.

“Karena kebiasaan nya di kerok mungkin itu yang bisa meringankan kondisinya menurut keterangan teman sekamarnya,” katanya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ciamis Rian Palasi yang menangani Dadan Andaru menerangkan bahwa dia menerima laporan dan keterangan dari rumah sakit bahwa Dadan sudah meninggal dunia saat perjalannan menuju rumah sakit.

“Almarhum belum sempat di sidangkan kalau berkas administrasi saya sudah limpahkan,” katanya.

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI