• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Agustus 25, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

1 September, Anggota DPRD Garut Terima Gaji dan Tunjangan Kecuali Jabatan dan AKD

bydejurnalcom
Senin, 2 September 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Para anggota DPRD Kabupaten Garut per tanggal 01 September 2019, sudah berhak menerima penghasilan pertama sebagai anggota legislatif kendati DPRD Kabupaten Garut belum memiliki unsur pimpinan definitif.

Menurut Sekretariat DPRD Kabupaten Garut Dedi Mulyadi menyatakan bahwa penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD Pemda Garut meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lain.

BacaJuga :

Disdukcapil Ciamis Sosialisasikan PASTI MANIS, Di Workshop Partograf Unigal Wujudkan Visi Bupati Herdiat dalam Digitalisasi Layanan Publik

Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus

Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari Meriahkan HUT RI Ke 80

“Sementara Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi tunjangan komunikasi intensif; tunjangan reses,” ujar Dedi kepada dejurnal.com yang di hubungi melalui pesan whatsapp, karena sedang menghadiri Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, di Bandung, Senin (01/09/2019).

Dedi melajutkan, uang representasi diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok bupati/walikota.

“Uang representasi ketua DPRD senilai Rp 2.100.000,” ungkap Dedi

Menurutnya, dengan perhitungan dan sesuai aturan mengacu perhitungannya dari representasi Ketua DPRD, maka hak uang representasi Wakil Ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80% dari uang representasi ketua DPRD Kabupaten / Kota, sementara untuk uang representasi Anggota DPRD Kabupaten / Kota sebesar 75% dari uang representasi Ketua DPRD Kabupaten/ Kota.

“Untuk Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD besarnya sama dengan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Terkait Uang Paket, lanjut Dedi, uang paket akan diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 10% dari uang representasi yang bersangkutan. Begitupun Tunjangan Jabatan, terkait tunjangan jabatan diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145% dari uang representasi bersangkutan.

“Kalau mengenai Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam Badan Musyawarah (BAMUS), Komisi, Badan Anggaran (BANGGAR), Badan Pembentukan Perda, Badan Kehormatan, atau Alat Kelengkapan Lain. Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain diberikan dengan ketentuan, disesuaikan dengan kondisi jabatan Ketua sebesar 7,5%, Wakil Ketua sebesar 5%, Sekretaris sebesar 4%, dan Anggota sebesar 3% dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD.

“Perihal Tunjangan alat kelengkapan lain diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas,” ujarnya.

Sementara Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses dan Tunjangan komunikasi Intensif DPRD, diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan reses diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.

Sementara Kemampuan keuangan tersebut ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara dan dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses dilakukan dengan ketentuan, untuk kelompok kemampuan keuangan daerah, dengan sistem pembagian
tinggi paling banyak 7 (tujuh) kali;
sedang paling banyak 5 (lima) kali; dan rendah, paling banyak 3 (tiga) kali, tetap mengacu dari uang representasi ketua DPRD. Pimpinan dan Anggota DPRD selain penghasilan di atas, Pimpinan dan Anggota DPRD juga mendapatkan tunjangan kesejahteraan yang terdiri atas jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; dan pakaian dinas dan atribut.

“Pada dasarnya kita menjalankan sesuai aturan dan mekanisme, dan menerima gaji dan tunjangan tunjangan kecuali tunjangan jabatan dan alat kelengkapan karena belum terbentuk pimpinan definitif dan Alat Kelengkapan Dewan, itupun masuk ke rekening masing – masing Anggota DPRD,” Pungkas Sekwan .*** Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Shalat Berjamaah Unggulan SMAN Kertasari

Next Post

Sekda Lepas 10 Tangki Air, Didistribusikan ACT dan Karawang Peduli

Related Posts

Hilirisasi Partograf Digital, Dinkes Ciamis Tegaskan Komitmen Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
deNews

Hilirisasi Partograf Digital, Dinkes Ciamis Tegaskan Komitmen Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Minggu, 24 Agustus 2025
Bupati Herdiat Bahagia Berikan Langsung Bantuan Rutilahu Pada Bu Titi Janda Lansia
deNews

Bupati Herdiat Bahagia Berikan Langsung Bantuan Rutilahu Pada Bu Titi Janda Lansia

Minggu, 24 Agustus 2025
Penyanyi Sunda Abiel Jatnika Mengaku  Senang Bisa Jadi Bintang Tamu  Semarak Kemerdekaan  di  Desa Gajahmekar
Budaya

Penyanyi Sunda Abiel Jatnika Mengaku Senang Bisa Jadi Bintang Tamu Semarak Kemerdekaan di Desa Gajahmekar

Minggu, 24 Agustus 2025
Disdukcapil Ciamis Sosialisasikan PASTI MANIS, Di Workshop Partograf Unigal Wujudkan Visi Bupati Herdiat dalam Digitalisasi Layanan Publik
deNews

Disdukcapil Ciamis Sosialisasikan PASTI MANIS, Di Workshop Partograf Unigal Wujudkan Visi Bupati Herdiat dalam Digitalisasi Layanan Publik

Minggu, 24 Agustus 2025
Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus
deNews

Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus

Minggu, 24 Agustus 2025
Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari  Meriahkan  HUT RI Ke 80
GerbangDesa

Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari Meriahkan HUT RI Ke 80

Minggu, 24 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Litbang Keramik Plered Sarana Wisata dan Edukasi Produk Kriya Purwakarta

Kamis, 20 Februari 2020

Ambu Anne Tegaskan HET Elpiji Harus Sesuai Aturan

Senin, 28 Oktober 2019

Pemkab Purwakarta Siap Gelar Festival Manggis 2020

Jumat, 13 Maret 2020
KH. Ibnu Athaillah, Rois Syuriah Jam’iyyah Ahlith Thariqah al-Muktabarah an-Nahdliyah (JATMAN) Kabupaten Bandung.

Rois Syuriah Jatman Sesalkan PCNU Dukung Salah Satu Paslon Bupati-Wakil Bupati

Rabu, 11 November 2020

Pemdes Cadasmekar Salurkan BLT DD Kepada 146 KK melalui Posko RW

Minggu, 3 Mei 2020

Dorong PAD Melalui Wisata Berbasis Budaya dan Digital, Dispar Ciamis Siapkan Strategi Terpadu

Rabu, 14 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste