• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 4, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Diduga Pengembang Nakal Membangun Tanpa Lengkapi IMB

bydejurnalcom
Selasa, 3 September 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pengembang nakal yang tak kantongi Izin Mendirikan Banguan (IMB) namun sudah melakukan aktivitas pembagunan di lokasi proyek kembali terjadi. Padahal sudah jelas aturan dan mekanisme, bahkan Pemda Garut telah memberikan fasilitas kemudahan bagi Pengembang/Developer yang akan investasi dan melakukan usaha di Kabupaten Garut, namun rupanya melanggar aturan lebih disukai daripada menggunakan kemudahan.

Pengembang/developer perumahan nakal tumbuh menjamur, hanya bermodal IPPT, sudah berani lakukan kegiatan aktivitas di lapangan, jelas ini menabrak aturan, padahal bersabar dan sebaiknya tempuh dulu kelengkapan administrasi sampai IMB terkantongi itu jauh lebih.

BacaJuga :

Jumling di Baleendah, Bupati Ajak Camat dan RW Kawal Program MBG

Sosialisasi Empat Pilar, Agun Gunandjar Ingatkan Pentingnya Toleransi dan Persatuan

Transformasi Pendidikan Islam Pesantren, Menjawab Tantangan Global dengan Basis Qurani

Berdasarkan penelusuran dejurnal.com di lapangan muncul lagi pengembang di Kampung Campaka -Cikubang PT. Intan Tiga Prakasa “Perum Cempaka Intan Residence” yang hanya mengantongi IPPT 503/821/39-IPPT/DPMPT/2019 Tertanggal 17 -Juli – 2019, dan ILK 503/907/ILK/DPMPT/2019 Tanggal 24 Agustus 2019 namun sudah lakukan kegiatan dan penjulaan unit.

Terkait hal ini, belum ada tanggapan baik dari pemerintahan desa ataupun kecamatan Karangpawitan.

Sementara itu, Wakil Bupati Garut dr. Helmy Budiman sempat menyatakan kepada dejurnal.com beberapa waktu lalu bahwa dalam membangun, siapapun tanpa kecuali harus menyelesaikan IMB dulu.

“Dalam mendirikan bangunan, baik itu swasta ataupun pemerintah tetap harus menyelesaikan IMB dulu,” ujarnya.

Hal ini, lanjut Helmy, agar pembangunan di Kabupaten Garut tertib dan tidak ada pelanggaran tata ruang.

“Jika ada yang melanggar, ada Satpol PP sebagai penegak perda,” pungkasnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Lagi, Pemkab Karawang Gelar Penandatangan MoU dengan BPKP Jabar

Next Post

Bupati Cellica Terima Kunjungan Forum Karyawan Puskesmas

Related Posts

Kades Bumiwangi Lukmanul Hakim, Resmikan Sumur Bor untuk Warga Wujudkan Akses Air Bersih
deNews

Kades Bumiwangi Lukmanul Hakim, Resmikan Sumur Bor untuk Warga Wujudkan Akses Air Bersih

Sabtu, 4 Oktober 2025
Bupati Ciamis Tindak Lanjut Dugaan Keracunan MBG di Kawali, Minta Pengawasan Dapur Lebih Ketat
deNews

Bupati Ciamis Tindak Lanjut Dugaan Keracunan MBG di Kawali, Minta Pengawasan Dapur Lebih Ketat

Jumat, 3 Oktober 2025
Ketua GOW Ciamis Tekankan Peran Perempuan dalam Menguatkan Empat Pilar Kebangsaan
deNews

Ketua GOW Ciamis Tekankan Peran Perempuan dalam Menguatkan Empat Pilar Kebangsaan

Jumat, 3 Oktober 2025
Jumling di Baleendah, Bupati Ajak Camat dan RW Kawal Program MBG
deNews

Jumling di Baleendah, Bupati Ajak Camat dan RW Kawal Program MBG

Jumat, 3 Oktober 2025
Sosialisasi Empat Pilar, Agun Gunandjar Ingatkan Pentingnya Toleransi dan Persatuan
deNews

Sosialisasi Empat Pilar, Agun Gunandjar Ingatkan Pentingnya Toleransi dan Persatuan

Jumat, 3 Oktober 2025
Transformasi Pendidikan Islam Pesantren, Menjawab Tantangan Global dengan Basis Qurani
Kalam

Transformasi Pendidikan Islam Pesantren, Menjawab Tantangan Global dengan Basis Qurani

Jumat, 3 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

PABPDSI Tegaskan Komitmen Dalam Audensi Dengan Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis

Rabu, 1 Oktober 2025
Ahmad (57) Warga Kecamatan Cibiuk yang diduga sertikat tanahnya dijaminkan ke bank tanpa sepengetahuannya.

Sertifikat Tanah Warga Garut Hasil Program Ajudifikasi Dijaminkan ke Bank Tanpa Ijin, Diduga Libatkan Oknum Perangkat Desa

Sabtu, 8 Juli 2023

Petisi Mosi Tidak Percaya, Warga Desa Sindangraja Tuntut Kepala Desa Mundur

Minggu, 2 Mei 2021
Wakil Ketua I	DPRD Kabupaten Bandung, H. Firman B. Sumantri, M.B.A

Sistem Zonasi Jadi Domisili, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Berharap yang Kurang Mampu dan Berkebutuhan Khusus Terakomodir

Kamis, 22 Mei 2025

Purwakarta Hentikan Pemberlakuan PSBB Parsial Dan Berlakukan Komunal

Senin, 18 Mei 2020

Perbuatan Terlarang Keluarga Sang Kekasih

Senin, 3 Agustus 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste