• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Februari 20, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Mahasiswa Hukum STHG Beri Penyuluhan Hukum Agraria

bydejurnalcom
Minggu, 1 September 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Penyuluhan Hukum Agraria yang diadakan Mahasiswa Hukum STHG di Aula Kantor Desa Tanjung Sari Kec. Karang Pawitan, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait begitu pentingnya kepemilikan sertifikat tanah sebagai bukti penguasaan hak milik atas tanah. Untuk itu maka masyarakat perlu Mengenal Dasar – Dasar Hukum Tanah /Agraria Nasional, sebagaimana yang disampaikan oleh Mulia Kartiwi SH., MH., Pemateri Dosen Hukum Perdata STHG dalam Acara Penyuluhan Hukum di Desa Tanjungsari Kec. Karang Pawitan Kab. Garut, Jumat (30/08/2019).

Dalam paparannya Mulia Kartiwi SH., MH., yang didampingi Rais R selaku Ketua KKL Mahasiswa STHG (15 Anggotanya) saat di jumpai di aula kantor Desa Tanjung Sari, tanah memiliki peran penting dalam kehidupa manusia, karena tanah merupakan sumber penghidupan, oleh karena itu setiap orang berjuang untuk memiliki tanah dan mempertahankanya, menyadari begitu penting peran tanah maka Pemerintah menetapkan UU Nomor 5 Tahun 1960 UUPA (Undang Undang Pokok Agraria).

BacaJuga :

Bupati Herdiat Keluarkan SE Amaliyah Ramadan 1447 H, Ini Aturan Lengkap Ibadah dan Aktivitas di Ciamis

Jajaran Polsek Bayongbong Berhasil Mengamankan Seorang Pria Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan

BBWS Citanduy Tanggap Perbaikan Tanggul Jebol di Pamarican Ciamis, Empat Metode Konstruksi Diterapkan

Salah satu perwakilan masyarakat, Ano (48 Tahun ) yang mengikuti dan sebagai peserta acara menuturkan, saya sangat berterima kasih kepada para Mahasiswa STHG yang sudah bersedia memberikan tambahan ilmu tentang pentingnya kesadaran memahami UUPA, bekal ini nantinya bisa diterapkan kepada warga kami yang tidak bisa hadir saat ini.

“Kalau saya mengharapkan adanya tindak lanjut dari Pemerintahan Daerah Khususnya BPN Garut,” Tegasnya.

Uton Sopian selaku Kepala Desa Tanjung Sari Kec. Karang Pawitan, selepas memberikan sambutan dalam acara tersebut mengatakan kepada Dejurnal.com, saya selaku Kepala Desa sangat mengapresiasi apa yang dilakukan rekan – rekan Masiswa / Mahasiswi serta para narasumber sehingga masyarakat kami dapat mengenal produk hukum apa saja tentang pertanahan.

“Dan memahami begitu penting tentang hak kepemilikan tanah walau hanya sejengkal “. Pungkasnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polres Purwakarta Beri Pengamanan Pada Pawai Obor Tahun Baru Islam

Next Post

Hari Kemerdekaan, Ajang Silaturahmi Warga Desa Suci

Related Posts

BRI Region 9 Rayakan 130 Tahun dengan Aksi Sosial Nyata di Braga
deBisnis

BRI Region 9 Rayakan 130 Tahun dengan Aksi Sosial Nyata di Braga

Kamis, 19 Februari 2026
Distribusi MBG di Ciamis Selama Ramadan dan Libur Idul Fitri Disesuaikan, Prioritaskan Gizi dan Keamanan Pangan
deNews

Distribusi MBG di Ciamis Selama Ramadan dan Libur Idul Fitri Disesuaikan, Prioritaskan Gizi dan Keamanan Pangan

Kamis, 19 Februari 2026
Pabrik Produksi Mie Basah Yang Mengandung Formalin di Garut, Berhasil Terbongkar Ditreskrimsus Polda Jabar
deNews

Pabrik Produksi Mie Basah Yang Mengandung Formalin di Garut, Berhasil Terbongkar Ditreskrimsus Polda Jabar

Kamis, 19 Februari 2026
Bupati Herdiat Keluarkan SE Amaliyah Ramadan 1447 H, Ini Aturan Lengkap Ibadah dan Aktivitas di Ciamis
deNews

Bupati Herdiat Keluarkan SE Amaliyah Ramadan 1447 H, Ini Aturan Lengkap Ibadah dan Aktivitas di Ciamis

Kamis, 19 Februari 2026
Jajaran Polsek Bayongbong Berhasil Mengamankan Seorang Pria Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan
deNews

Jajaran Polsek Bayongbong Berhasil Mengamankan Seorang Pria Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan

Kamis, 19 Februari 2026
deNews

BBWS Citanduy Tanggap Perbaikan Tanggul Jebol di Pamarican Ciamis, Empat Metode Konstruksi Diterapkan

Kamis, 19 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Yosep Nugraha : Situs Budaya Harus Ditata untuk Jadi Daya Tarik Pariwisata

Kamis, 29 Oktober 2020

Pelayanan Disdukcapil Garut Dikritik, Iskandar KLB : Bupati Turun Tangan Baru Sibuk Layani Dengan Prima

Sabtu, 2 Oktober 2021

Menghidupkan Kembali Api Perjuangan : Pemkab Garut Ziarah ke Makam Idi Somad, Baznas Salurkan Santunan

Jumat, 22 Agustus 2025
Kepala Desa Pangauban, Asep Feri Herdiana, saat melakukan presentasi di Gedung Pusdai Bandung

Desa Pangauban Wakili Garut di Anugerah Gapura Sri Baduga 2025, Bupati Syakur : Semoga Menang

Rabu, 26 November 2025

Dorong Penurunan Stunting, Ono Surono Ajak Masyarakat Indramayu Gemar Makan Ikan

Rabu, 5 April 2023
Wakil Ketua I	DPRD Kabupaten Bandung, H. Firman B. Sumantri, M.B.A

Sistem Zonasi Jadi Domisili, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Berharap yang Kurang Mampu dan Berkebutuhan Khusus Terakomodir

Kamis, 22 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste