BerandadePrajaParlementariaPenghasilan Anggota DPRD Karawang Dinilai Tidak Sesuai Perbup No 47 Tahun 2017?

Penghasilan Anggota DPRD Karawang Dinilai Tidak Sesuai Perbup No 47 Tahun 2017?

Dejurnal.com, Karawang – Polemik besaran uang representatif dan dua tunjangan yang dibayarkan Subag Pembayaran dan Verifikasi Wilyanton Salmon atas perintah Sekretaris DPRD Agus Mulyana dinilai tidak sesuai Perbup Nomor 47 Tahun 2017 yang mengatur hak keuangan dan administrasi gaji dan tunjangan DPRD Karawang. Pasalnya, jika di rinci uang representatif untuk 50 anggota DPRD masing masing hanya Rp 1.570.000 dan dua tunjangan seperti tunjangan transpot sebesar Rp 12 juta dan tunjangan perumahan sebesar Rp 19.500.000, jadi jumlah seluruhnya sebesar Rp 33 juta. Sementara, para anggota legislatif menerima Rp 43 juta ?

Sekretaris Fraksi Partai Gerinda Ir H Danu Hamidi kepada dejurnal.com membenarkan dan mengakui bahwa uang representatif dan dua uang tunjangan sudah masuk dalam rekening gajinya sekitar tanggal 2 September 2019. Namun ia enggan merinci semua jumlah uang yang diterimanya.

“Nanti saya mau liat dulu struknya,” ujarnya.

Sekretaris Fraksi Partai Gerinda Ir H Danu Hamidi

Danu juga tidak menampik bila uang gaji yang diterimanya ada selisih lebih dari representatif dan dua tunjangan.

“Ya harus kami kembalikan ke kas daerah,” Ungkapnya.

Tanggapan datang dari BPN ICI Jawa Barat yang menilai, kelebihan anggaran Rp 10 juta yang terjadi pada pembayaran penghasilan anggota legislatif Karawang bukan sebuah kealfaan.

“Kami menduga itu ada unsur kesengajaan, Perbup Nomor 47 Tahun 2017 itu jelas dan terang benderang,” Tutur Kepala Divisi Investigasi BPN ICI, Robby Pratama.

Ia melanjutkan, karena DPRD Karawang belum ada Ketua definitif AKD dan alat kelengkapan lainnya belum terbentuk, maka 50 anggota DPRD Karawang mendapat hak yang sama.

“Namun entah dari mana perhitunganya, Sekwan DPRD membayar uang representatif dan tunjangan perumahan serta tunjangan transpot per tanggal 2 September 2019, di Perbup 14 jelas kok, anak SD juga menghitung jumlahnya Rp 33 juta, lantas nominal Rp 43 juta yang ditransferkan ke anggota dewan hitungan dari mana,” tutur Robby.

Hal ini, imbuhnya, menyebabkan ada selisih setiap anggota DPRD sebesar Rp 10 juta yang telah ditransperkan ke 50 anggota legislatif dan jika dikalkulasikan totalnya mencapai Rp 500 juta.

“Seluruh anggota dewan harus segera mengembalikan lebih bayar tersebut ke kas daerah karena uang itu bersumber dari APBD yang hakekatnya milik rakyat Karawang, jika tidak, ada indikasi korupsi memperkaya orang lain dengan tabrak regulasi,” pungkasnya.***Rif/Her

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI