Dejurnal.com, Purwakarta – Polres Purwakarta, melalui Sat Res Narkoba, yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Herry Nurcahyo, Lakukan kegiatan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan sangsi hukum kepada Anggota TNI & Persit Batalyon Armed 9/2/1 KOSTRAD. Aula Yon Armed 9/2/1 Kostrad, Kabupaten Purwakarta, Jum’at (27/9/2019).Dalam pemaparannya, Kasat Narkoba, menjelaskan, tentang bahaya Narkoba dan sangsi Hukum sesuai dengan Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan kepada anggota TNI AD dan Ibu-ibu Persit.Herry juga menerangkan, Selain Narkoba banyak jenis obat-obatan yang tanpa ijin edar, miras dan miras oplosan, oleh keluarga besar TNI belum banyak diketahui bahwa obat-obatan tersebut dapat merusak kesehatan dan dapat menyebabkan kematian.”Narkoba bisa merusak seluruh sendi kehidupan, tanpa kita sadari narkoba bisa merusak pola pikir kita, kesehatan dan bahkan ekonomi kitapun akan hancur dengan sendirinya,” Tegasnya.Setelah dilaksanakan giat penyuluhan dilanjutkan kegiatan tes urine terhadap anggota TNI, yang mendapat hasil seluruh anggota TNI Yon Armed 9/2/1 bersih dari narkoba.Kegiatan ini juga sebagai bentuk sinerginitas antara Polri dan TNI dalam mewujudkan bangsa Indonesia bebas dari narkoba dan perang terhadap narkoba.***Budy
Polres Purwakarta Lakukan Penyuluhan Narkoba Untuk Anggota TNI
Oleh dejurnalcom
Anda bisa mengakses berita di Google News