Jumat, 26 Juli 2024
BerandadePrajaSatpol PP Karawang Segel Warung Penyimpan dan Penjual Miras Tanpa Ijin

Satpol PP Karawang Segel Warung Penyimpan dan Penjual Miras Tanpa Ijin

Dejurnal.com, Karawang – Warung Tangkahan yang disinyalir telah menjual minuman keras ke sejumlah anak SD di wilayah Rengas Dengklok disegel Petugas Sat Pol PP Karawang Senin (23/9/2019) sekaligus menyita sejumlah miras yang dijajakannya.

Selain menyita dan menyegel warung yang berlokasi di Kp. Krajan Timur Desa Aman Sari Kecamatan Rengas Dengklok, Sat Pol Pp juga memberikan pembinaan terhadap pemilik warung dan masyarakat sekitar lokasi agar tidak lagi menjual miras kepada siapapun baik terhadap anak dibawah umur maupun orang dewasa karena hal itu dilarang.

“Apalagi warung Tangkahan itu tidak berijin jual miras,” kata petugas Sat PoL PP kepada dejurnal.com.

Dikatalannya, Sat Pol PP secara kontinyu melakukan oprrasi pekat dan sejumlah warung atau kios maupun warung jamu yang di dalamnya menyediakan miras oplosan maupun miras yang kadar alkoholnya lebih dari 5 persen.

“Kemungkinan semua warung akan dilakukan penyegelan bila terbukti menyimpan dan menjual miras,” ungkapnya.***Rip

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI