• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, November 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Tingkatkan Masukan PAD, Bapenda Karawang Laksanakan Perda Nomor 15 Tahun 2018 Pajak Rumah Kost

bydejurnalcom
Senin, 9 September 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang akan menerapkan dan melaksanakan amanat Perda Nomor 15 tahun 2018 pasal 6 ayat 2 tentang tarif pajak daerah sewa rumah kost dan kontrakan setiap bulan sebesar 5 persen untuk pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Karawang Tahun Anggaran 2019.

Perda tersebut sudah masuk lembaran daerah dan harus dilaksanakan oleh Bapenda selaku leading sector Badan Pendapatan Daerah setelah sebelumnya dilalukan kajian oleh DPRD dan Pemkab Karawang, kemungkinan saat ini mulai diterapkan kepada para pemilik rumah kost dan kontrakan yang mempunyai dan menyewakan 10 rumah kost dan kontrakan setiap bulanya sebesar 5 persen dari hasil pembayaran sewa bulanan .

BacaJuga :

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar

Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.

Hal itu dikatakan PLT Kepala Bapenda Akhmad Mustopa yang didampingi Kasubagnya D Sudrajat kepada dejurnal.com di kantornya, Senin (9/9/2019).

Menurut Opa, sapaan Akhmad Mustofa, Kabupaten Karawang merupakan daerah industri terbesar di Asia, ribuan pabrik berdiri di sejumlah kawasan dan zona industri sehingga masyarakat atau pengusaha membangun usaha rumah kost dan kontrakan sewa bulanan dengan berbagai fasilitas di dalamnya guna menarik minat para karyawan untuk tinggal dan menyewa di rumah kost rumah kontarakannya seiring dengan hal itu Bapenda melakukan evaluasi menghitung jumlah rumah kost dan rumah komtrakan untuk dapat ditarik pajaknya sesuai dengan Perda no 15 tahun 2018 pasal 6 ayat 2 tentang pajak daerah rumah kost dan rumah kontrakan sewa bulanan akan dikenakan pajak 5 persen setiap pintu per bulannya

“Dari nilai tarip rumah kost dan rumah kontrakan tarip pajak tersebut hanya di berlakukan bagi pemilik atau wajib pajak yang memiliki rumah kost atau rumah kontrakan sewa bulanan sebanyak 10 pintu lebih sedangkan bagi pemilik rumah kost kurang dari 10 pintu tidak dikenakan pajak
bulanan,” kata Opa.

Dikatakannya, pajak rumah kost tersebut akan di tarik setiap bulan oleh petugas dan bisa bayar melalui loket BJB langsung secata online atau langsung ke loket kantor Bapenda bila tempat kost atau rumah kontrakan itu disewa atau dikontrak oleh penghuninya.

“Bila tidak ada yang menyewa maka tempat kost atau rumah kontrakan tersebut tidak di tarik pajaknya untuk itu kami mohon agar para WP dapat membayar pajak daerah apapun sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan sehingga dapat mendukung masukan target PAD APBD Karawang 2019. Kami optimis target PAD bakal tercapai setelah tanggal 30 Septemper 2019, Tambah Mustopa.***Rif

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sekjen Gas : Kabupaten Garut, Kota Ramah Anak?

Next Post

Tokoh Muda Tirtajaya Karawang Kritisi, Aksi Areka dan Umika Tidak Tepat

Related Posts

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan
deNews

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025
Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar
GerbangDesa

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Kamis, 20 November 2025
Sejumlah Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Garut, Tolak RUU KUHAP dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perampasan Aset
deNews

Sejumlah Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Garut, Tolak RUU KUHAP dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perampasan Aset

Kamis, 20 November 2025
Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani
GerbangDesa

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

Kamis, 20 November 2025
KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar
Hukum dan Kriminal

KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar

Kamis, 20 November 2025
Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.
deBisnis

Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.

Kamis, 20 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Polres Ciamis Beri Pembinaan kepada 13 Terduga Pelaku Premanisme, Dorong Kesadaran Hukum dan Sosial

Sabtu, 24 Mei 2025

Sat Narkoba Polres Garut Terima Laporan Oknum Petugas Lapas Jadi Pengedar Narkoba

Jumat, 13 November 2020

Disdik Purwakarta Monitoring Pembangunan Sekolah

Kamis, 23 Oktober 2025

Guru Ngaji di Kecamatan Margahayu Pertanyakan Insentif Belum Cair

Senin, 8 Agustus 2022
Tangkapan Layar Youtube : Video tiga pria di Garut, ajak negara-negara di dunia bergabung dengan Negara Islam Indonesia (NII) dan sempat viral pada bulan Oktober 2021. (Foto : Tangkapan Layar Youtube)

Paham NII Di Garut Berkembang Pesat, Diduga Dipelihara Elit Politik

Jumat, 14 Januari 2022

H. Yanto : Idealnya Pemerintah Anggarkan Rapid Tes Untuk Tiap RW

Kamis, 18 Juni 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste