• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Jaja Surjana ” Kegunaan Suket Hampir Sama Ktpe

bydejurnalcom
Kamis, 3 Oktober 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com – Bandung

Dengan adanya kekosongan blangko untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik ( ktpe ), maka bagi warga pemohon pembuatan ktpe dapat dilayani dengan pembuatan surat keterangan atau suket.

BacaJuga :

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

Hal tersebut disampaikan kasi pemerintahan Kecamatan Paseh Drs H Jaja Surjana di kantornya, Kamis ( 03/10/2019).

Masih menurut Jaja Surjana, hal tersebut sebagai tindaklanjut surat edaran pemberitahuan dari kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bandung Drs Salimin, ke setiap kecamatan yang ada, agar masyarakat mengetahui serta memahami terkait suket sebagai pengganti ktp el. Sebagai bagian identitas kependudukan yang sah yang ditujukan bagi masyarakat seecara umum. Tuturnya

Kasipem Kecamatan Paseh Jaja Surjana menjelaskan bahwa fungsi dan kegunaan suket tidak berbeda dengan ktp el .
Dimana dapat dipergunakan
untuk segala hal yang berkaitan dengan segala kebutuhan terkait identitas pemegang. Tambahnya.

Jaja mencontohkan kegunaan suket, seperti untuk keperluan pemilu legislatif, pemilu kada, perbankan, imigrasi, asuransi, BPJS, pernikahan serta yang lainnya. Dan legalitasnya sah tak berbeda dengan ktp el ,”terangnya.

Jaja mengatakan bahwa
keberlakuanyapun sekarang agak berbeda, “kalau kemarin kemarin Suket dapat dipergunakan hanya 6 bulan,tapi sekarang tidak ada batas waktu”.

” Maka dari itu dihimbau ke setiap
Instansi pemerintah maupun pihak swasta ,untuk tidak meragukan legalisasi kependudukan bagi pemegang SUKET.karena dikeluarkan berdasarkan database dari Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kab Bandung.”

“Pemohon Suket dapat diproses sesuai berdasarkan sudah tercatat dalam database kependudukan Kab Bandung” Tambahnya

Dijelaskan lebih jauh, bahwa pelayanan terhadap pemohon pembuatan kartu penduduk (ktp) yang dilayani dengan SUKET dikecamatan Paseh setiap hari rata rata tak kurang hampir 30 orang kadang mencapai 80 orang.

“Kalau blangko untuk kartu indetitas anak (KIA) stok nya cukup banyak ,namun untuk Ribon nya cukup terbatas ,”Papar Kepala kasie pemerintahan kec Paseh Drs Jaja Surjana yang diyakan oleh Eman Maman selaku stap nya***

Taryana Budiman

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Managemen Keuangan Karawang Bakal Integrated SIMDA

Next Post

Pemkab Karawang Ajak Masyarakat Zikir Bersama

Related Posts

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX
deNews

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX

Minggu, 19 Oktober 2025
Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025
deNews

Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025

Minggu, 19 Oktober 2025
Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis
Regional

Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis

Minggu, 19 Oktober 2025
Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut
deEdukasi

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Sabtu, 18 Oktober 2025
Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung
Budaya

Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung

Sabtu, 18 Oktober 2025
RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95
Nasional

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

Sabtu, 18 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Terkait Isu Penggerebekan dan Wanita Simpanan, Kades Cimaragas Buka-Bukaan

Senin, 22 Juli 2019

Gaji PNS Purwakarta Dipotong : Aparat penegak hukum diminta Selidiki Masalah

Minggu, 19 Juni 2016

Samping Alun – Alun Kecamatan Sukaresmi Dijadikan Tempat Buang Sampah, Sekretaris DLH Garut : Kami Sedang Berusaha Tangani Permasalah Sampah

Kamis, 29 Februari 2024

Sat Polairud Berhasil Mempertemukan Seorang Anak Perempuan yang terpisah dari Orangtuanya di Pantai Karang Hawu Saat Libur Lebaran 2025

Kamis, 3 April 2025

PWI Purwakarta Hadir Di Pelantikan Pengurus PWI Pusat

Sabtu, 4 Oktober 2025

Kisruh Pengunduran Diri Kepala Desa Pasir Tamiang Berlanjut, Sekda Gelar Audiensi Tertutup

Rabu, 12 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste