Dejurnal.com, Garut – Kejaksaan Negeri Garut, perlahan tapi pasti mengungkap satu demi satu kasus yang ada di Kabupaten Garut. Setelah melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan Anggaran Bantuan Sosial (Bansos) pengadaan Sapi indukan dari Kementerian Pertanian di Dinas Peternakan dan Kelautan (Disnakanla) Kabupaten Garut, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015.
Prestasi luar biasa Kejaksaan Negeri Garut, dalam mengungkap kasus Sapi di Kab. Garut yang terus menjadi pertanyaan masyarakat, perlahan tapi pasti satu demi satu mulai terkuak. Setelah melakukan penyelidikan berjalan sekitar dua bulan, Kejari Garut menaikan status kasus tersebut ke ranah penyidikan dan akhirnya menetapkan para tersangka pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Sapi yang tidak sesuai dengan kontrak.
Disela kesibukannya pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) Kasie Intel lama ke yang baru di aula Kejari Garut, Kajari Garut Azwar SH didampingi Kasie Pidana Khusus (pidsus), Deni Marincka Pratama menjelaskan kronologis kasus pengadaan sapi indukan tahun 2015 tersebut.
Menurut Azwar SH, kasus pengadaan sapi indukan ini telah memenuhi alat bukti untuk menjadikan tersangka para oknum yang terlibat didalamnya. Diantaranya ada empat orang dari pegawai di lingkungan Disnakanla Garut. Empat orang tersebut diantaranya DN, AS, S dan YSM. DN merupakan pegawai di Disnakanla, AS Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan S sebagai PNS yang masih aktif, sementara YS adalah pegawai Disnakanla yang telah pensiun dan YSM merupakan penyedia barang dan jasa.
“Dalam kasus ini Kerugian Negara, yang baru timbul sekitar Rp 400 juta. Pengadaan Sapi dengan Sistem Anggaran Kontrak Lustsum ini harus menerima barang sesuai dengan kontrak, sebagaiman yang telah disepakati antara Pejabat Pengadaan dan PPHP,” Ungkap Azwar.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut menjelaskan bahwa program pengembangan indukan Sapi perah ini ada di Dua kecamatan di Kabupaten Garut, Kecamatan Cisurupan dan Kecamatan Cilawu.
“Dengan kelompok tani sebagai penerima manfaat yaitu Kelompok Nama Kelompok Alam Hijau dan Kelompok Tani Bojong Tilu,” jelasnya.
Adapun modus kejahatan yang terjadi pada kasus ini, Sapi yang diterima Disnakanla dan diserahkan kepada Kelompok Tani bahwa Sapi dalam kondisi sehat. Berarti sapi sapi tersebut harus ada sertifikasi hasil Uji Laboratorium, yang harus disertakan dalam menentukan layak atau tidaknya Sapi untuk pengadaan program tersebut. Sehingga, tanpa dilakukan uji laboratorium ini kondisi Sapi tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Akibatnya banyak sapi yang mati, abortus dalam masa bunting,” jelasnya.
Dijelaskan Azwar, perihal pelaksana pengadaan sapi itu sendiri oleh PT Swaption. Pihak perusahaan tidak siap, sebagai pihak penyedia dan PPK malah akhirnya meminta tolong kepada pegawai honorer yang ada di Disnakanla untuk mencari sapi – sapi yang sesuai dalam proyek ini agar sesuai dengan spek. Namun hanya sedikit yang sesuai dengan spek.
“Pegawai yang diminta bantuan tersebut mencari Sapi yang sesuai spek di daerah Garut, Tasik bahkan sampai ke daerah Lembang. Padahal, seharusnya sapi ini jenis Fries Holland atau FH,” jelas Azwar.
Kasie Pidsus Kejari Garut, Deny Marincka Pratama menambahkan, besaran anggaran untuk program sapi tersebut Rp2,4 miliar diduga penggunaannya tidak sesuai kesepakatan dan aturan yang sesuai dalam kontrak. Dalam kasus ini, ada pembelian 22 ekor sapi yang tidak sesuai aturan, menghabiskan dana senilai Rp429 juta dengan anggaran per satu ekor sapi Rp19,5 juta. Belum lagi terkait biaya uji laboratorium sebesar Rp45 ribu per ekornya, dan anggaran pakan sebesar Rp120 ribu per ekor. Sebagian dana tersebut tidak dipakai,” ungkap Deni.
Saat Dejurnal.com meminta inisial tenaga honorer Kepala Kejaksaan Negeri menjelaskan dan sambil menutup wawancara dengan beberapa awak media.
“Demikian penjelasan hari ini terkait masalah kasus Bantuan Sapi dari Kementerian Pertanian di Dinas Peternakan dan Kelautan (Disnakanla) Kabupaten Garut, kalau nama tenaga Honorer siapa namanya yang menjadi kurir penyedia sapi – sapi, kita belum bisa menyampaikan, kalau Kuasa Pengguna Anggaran yah Kepala Dinas dimaksud yah mas.. yah berinisial ( I ) , terkait kasus Sapi yang di tangani Pihak Polres Garut Kejaksaan Negeri Garut belum menerima limpahan kasus,” Pungkas Kejari Garut Azwar ***Yohaness.