• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, November 22, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Lahan Pemda Garut Dikelola “Orang Provinsi”, Pegawai Distan Bantah Terlibat Beli Hasil Panen

bydejurnalcom
Selasa, 1 Oktober 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Salah satu pegawai UPTD Pertanian Kecamatan Bayongbong Prayitno membantah keras bahwa dirinya ataupun pihak Dinas Pertanian Kabupaten Garut ikut menjual atau membeli padi hasil panen dari lahan sawah milik Pemerintah Kabupaten Garut yang dikelola “orang provinsi”.

“Saya tidak tahu menahu dan belum pernah jual beli dari hasil panen sawah tersebut,” ujar Prayitno yang ditemui dejurnal.com di Gedung C Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Senin (30/9/2019).

BacaJuga :

Aliansi Masyarakat Garut Berkomitmen Kawal Program MBG Demi Generasi Cerdas dan Sehat

Sidang Paripurna DPRD Garut Bahas Raperda APBD 2026 Diwarnai Aksi Walk Out Fraksi PDIP

Tak Diberi Ruang Sampaikan Pandangan Umum di Sidang Paripurna, PDIP Garut : Pangkas Hak Konstitusional Fraksi

Menurut sepengetahuan Prayitno yang didampingi Deni Kusmayadi, lahan tersebut dulunya lahan SPMA dibawah Dinas Pertanian, kemudian SPMA berubah menjadi SMK dibawah Dinas Pendidikan, semenjak itu pengelolaannya beralih ke SMK dan ketika pengelolaan SMK beralih ke provinsi, pihaknya makin tidak tahu.

“Setahu saya lahan itu dipakai untuk praktek siswa, adapun luasan yang ditanami padi sekitar dua hektar setengah, karena yang setengah hektarnya lagi ditanami sayur-sayuran,” terangnya.

Prayitno pun menghitung, dari dua hektar sawah tersebut jika ditanami padi selama setahun bisa tiga kali tanam, namun tanam yang ketiganya itu melebihi tahun sedikit.

“Dari satu hektar bisa menghasilkan kurang lebih 5.000 kg gabah kering panen, jika dikali
Rp 4.000 per kilogram, yaa lumayan buat tambah PAD Garut,” ujarnya.

Sebagai pegawai yang mengelola benih padi di Dinas Pertanian, Prayitno justru berharap lahan yang dikelola “orang provinsi” tersebut bisa dikelola kembali oleh Dinas Pertanian Kabupaten Garut karena bisa menjadi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Target PAD dari padi Rp 156 juta per tahun dengan dua lahan yang ada di Pameungpeuk dan Cibatu, jika ada penambahan target lagi yaa kita keteter kecuali ada tambahan lahan lagi,” katanya.

Prayitno menegaskan, penjualan padi dari hasil panen lahan Bayongbong milik Pemkab Garut yang dikelola oleh “orang provinsi” tersebut, dirinya sama sekali tidak tahu menahu dan tidak pernah membeli hasil padinya.

“Setahu saya padinya dibeli oleh Haji Sutarman dari Ikatan Pedagang dan Penangkar Benih (IPPB), bukan oleh saya atau Dinas Pertanian,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Garut Haeruman mengatakan bahwa pihaknya ingin meluruskan pemberitaan tentang lahan pertanian yang sekarang dikelola “orang provinsi”.

“Lahan tersebut dikelola dan diklaim oleh provinsi, itu bukan pernyataan dari saya, namun kita sempat mempertanyakan kepemilikan lahan tersebut dan dijawab oleh mereka pengelolaannya sudah otomatis oleh provinsi, dan waktu itu saya tidak mau debatable,” tegasnya.

Baru, tambah Haeruman, setelah mengadakan pertemuan dengan pihak provinsi dengan menghadirkan Kabid Aset BPKAD yang menunjukan adanya surat permohonan dari Sekda Provinsi Jawa Barat tentang permohonan pinjam pakai lahan serta adanya bukti sertifikat dari Kabid Aset, dirinya baru ngeh kalau lahan tersebut milik Pemkab Garut dengan pengguna barang Dinas Pertanian.

“Surat dari Sekda Provinsi Jawa Barat kita juga terima copynya, yang pasti dalam surat tersebut isinya permohonan pinjam pakai lahan seluas empat hektar untuk praktek siswa,” pungkasnya.***

Rachmanesha/Yohannes

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: GarutPotensi PAD
Previous Post

Diduga Edarkan Narkoba, Pasangan Lesbi Ditangkap Polres Purwakarta

Next Post

Antisipasi Gangguan Keamanan, Polres Karawang Perketat Pintu Masuk

Related Posts

Calhaj Garut Gugat Kebijakan Kuota : DPRD Siap Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat
Kalam

Calhaj Garut Gugat Kebijakan Kuota : DPRD Siap Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat

Jumat, 21 November 2025
Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan
deNews

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025
Buntut Kebijakan Penurunan Kuota Haji Garut, Ribuan Calhaj Bakal Tuntut Keadilan dan Perlindungan Hak Ibadah
Kalam

Buntut Kebijakan Penurunan Kuota Haji Garut, Ribuan Calhaj Bakal Tuntut Keadilan dan Perlindungan Hak Ibadah

Selasa, 18 November 2025
Aliansi Masyarakat Garut Berkomitmen Kawal Program MBG Demi Generasi Cerdas dan Sehat
deNews

Aliansi Masyarakat Garut Berkomitmen Kawal Program MBG Demi Generasi Cerdas dan Sehat

Selasa, 18 November 2025
Sidang Paripurna DPRD Garut Bahas Raperda APBD 2026 Diwarnai Aksi Walk Out Fraksi PDIP
Parlementaria

Sidang Paripurna DPRD Garut Bahas Raperda APBD 2026 Diwarnai Aksi Walk Out Fraksi PDIP

Senin, 17 November 2025
Tak Diberi Ruang Sampaikan Pandangan Umum di Sidang Paripurna, PDIP Garut : Pangkas Hak Konstitusional Fraksi
dePolitik

Tak Diberi Ruang Sampaikan Pandangan Umum di Sidang Paripurna, PDIP Garut : Pangkas Hak Konstitusional Fraksi

Senin, 17 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Pemdes Mayak Bersama Agraria Institute Gelar Edukasi Pertanahan

Kamis, 6 Januari 2022

Setelah 20 Tahun Tidak Disertakan Cabang Qasidah Masuk di MTQH XXXIX Jabar di Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Juni 2025

Peringati HSN ke 10, Pemdes Cigondewah Hilir Margaasih Gelar Fesfival Santri Nusantara ke 7

Minggu, 26 Oktober 2025

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Raperda Perubahan Nomor 15/2023

Sabtu, 12 April 2025

Kabupaten Garut Rentan Bencana Hidrometeorologi, Bupati Ajak Semua Elemen Siapsiaga

Rabu, 6 Oktober 2021
Endin Lidinilah. (Foto : Jepri/dejurnal.com

Pengamat : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Ciamis Perlu Ditindaklanjut

Sabtu, 27 Maret 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste