• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Perlindungan Anak Sebagai Hak Asasi Manusia/HAM

bydejurnalcom
Minggu, 20 Oktober 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Oleh : H. RM. Riesta Kuspriyansyah, SH

Negara kita “Indonesia” adalah negara yang menegakkan HAM bagi setiap warganya. Hak Asasi Manusia sendiri merupakan hak dasar yang dibawa sejak lahir yang berlaku universal pada semua manusia. HAM sesuai dengan UU RI No 39 Tahun 1999 pasal 1 yaitu “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

BacaJuga :

Siswa Siswi SMPN 1 dan SMAN 10 Mulai Masuk Sekolah, Polsek Leuwigoong Siaga Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar dan Aman di Jam Rawan

Tarling Perdana Ramadhan 2026, Bupati Herdiat Tegaskan Komitmen Sosial di Tengah Tantangan Anggaran

116 Personel Polres Purwakarta Jalani Tes Urine, Hasil Seluruhnya Negatif

Banyak sekali pasal-pasal yang mengatur tentang perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 serta jaminannya, meski begitu masih saja banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. contoh salah satunya yaitu pelanggaran hak asasi perlindungan anak. Padahal hak asasi perlindungan anak jelas sudah diatur dalam:

1. Undang Undang No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak
2. Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
3.Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak
4. Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 tentang ratifikasi konversi hak anak.
5. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelanggaran HAM pada anak-anak dapat terjadi saat hak anak di abaikan. Anak merupakan masa depan bangsa, jadi tidak ada pengecualian, hak asasi manusia untuk anak perlu di perhatikan. contoh pelanggaran hak asasi manusia pada anak Adalah pembuangan bayi, penelantaran anak, gizi buruk hingga penularan HIV/Aids. Contoh lainnya yaitu gizi buruk (marasmus kwasiokor) yang berdasarkan dari UNICEF, badan PBB untuk perlindungan anak, jumlahnya mencapai 10 juta jiwa di Indonesia.

Sangatlah disayangkan jika anak diperlakukan seperti itu. Anak mempunyai peran yang cukup penting dalam proses pembangunan. Anak adalah tunas, dan generasi muda penerus cita – cita perjuangan yang dasar – dasarnya telah di letakkan oleh generasi sebelumnya. Hal ini bertujuan agar setiap anak kelak mampu memiliki tanggung jawab penuh, baik secara individual maupun universal. Oleh sebab itu anak membutuhkan perlindungan dan hukum terhadap berbagai hak – hak anak. Lahirnya UU Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014 diharapkan anak-anak Indonesia bisa menikmati hak mereka sebagai seorang anak. bahkan Anak anak bisa tumbuh menjadi generasi yang berkualitas dan diharapkan bisa menjadi tulang punggung bangsa yang akan menjalankan pembangunan ke depan.

Solusi Atas pelanggaran HAM dalam Hal ini juga bisa melalui Komisi Nasional Perlindungan Anak. Yang mana Tugas KNPA yaitu Dengan :

-Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak

– Mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

-Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak. Misalnya untuk tugas memberikan masukan kepada Presiden/pemerintah KPAI meminta pemerintah segera membuat undang–undang larangan merokok bagi anak atau setidak-tidaknya memasukan pasal larangan merokok bagi anak dalam UU.

Dan solusi lainnya yaitu, jika dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perlu peran masyarakat yang baik, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan.

Salam Komunitas BIRBAKUM, SEMOGA BERMANFAAT, Aamiinn.

*) Penulis Ketua Birbakum, Tinggal di Kabupaten Garut

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Cellica Hadiri Pelantikan Pengurus PDNU dan HPN Kabupaten Karawang

Next Post

Adjat Sudrajat, Tugu Borondong, Ikon Kecamatan Ibun

Related Posts

Pengendara Mobil Viral Aksi Balap Liar di Garut di Tindak Tegas Satlantas Polres Garut
deNews

Pengendara Mobil Viral Aksi Balap Liar di Garut di Tindak Tegas Satlantas Polres Garut

Rabu, 25 Februari 2026
Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur on the Road Selama Bulan Ramadhan 14447
deNews

Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur on the Road Selama Bulan Ramadhan 14447

Rabu, 25 Februari 2026
Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita Polda Jabar Dalam Pengungkapan Promosi Judol
deNews

Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita Polda Jabar Dalam Pengungkapan Promosi Judol

Rabu, 25 Februari 2026
Siswa Siswi SMPN 1 dan SMAN 10 Mulai Masuk Sekolah, Polsek Leuwigoong Siaga Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar dan Aman di Jam Rawan
deNews

Siswa Siswi SMPN 1 dan SMAN 10 Mulai Masuk Sekolah, Polsek Leuwigoong Siaga Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar dan Aman di Jam Rawan

Selasa, 24 Februari 2026
Tarling Perdana Ramadhan 2026, Bupati Herdiat Tegaskan Komitmen Sosial di Tengah Tantangan Anggaran
deNews

Tarling Perdana Ramadhan 2026, Bupati Herdiat Tegaskan Komitmen Sosial di Tengah Tantangan Anggaran

Senin, 23 Februari 2026
116 Personel Polres Purwakarta Jalani Tes Urine, Hasil Seluruhnya Negatif
Hukum dan Kriminal

116 Personel Polres Purwakarta Jalani Tes Urine, Hasil Seluruhnya Negatif

Senin, 23 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Bermaksud Ziarahi Makam Godog, Satgas Covid-19 Garut Putar Balikan 7 Bis Rombongan Asal Bogor

Rabu, 30 Juni 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Pansus : Perda Garut No. 14/2022 Tentang Penyelenggaran Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat Sudah Diundangkan

Kamis, 13 Juli 2023

Audiensi Tol Gate Parkir Taman Lokasana, DPRD Ciamis Buka Dialog Dishub dan Pedagang

Rabu, 14 Januari 2026

Diwarnai Kecewa Awak Media Pada Ketua KPU, Paslon Bupati Bandung Dapat Nomor Urut

Kamis, 24 September 2020

Tak Diberi Ruang Sampaikan Pandangan Umum di Sidang Paripurna, PDIP Garut : Pangkas Hak Konstitusional Fraksi

Senin, 17 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste