Dejurnal.com, Karawang – Bupati Karawang Cellica dinilai kurang pro aktip terhadap beberapa Ruang Kelas atau bahkan sekolah yang roboh di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang. Sebagai Bupati layaknya tidak harus bicara atau stetmen ke berbagai media dengan bahasa yang enteng dan menunggu anggaran tahun berikutnya, hal ini mengakibatkan proses belajar mengajar akan terganggu.
“Seperti yang dialami 428 murid SD kalang surya 3 saay belajar di.kelas aecara bergantian akibat atap tiga ruang kelanya ambruk ” kata Ketua Sadulur Cilamaya Muslim Hafizd kepada dejurnal.com, Selasa (1/9/2019)
Menurut Muslim, jika Bupati masih berfikir menggunakan APBD, dalam mengatasi musibah seperti SD ambruk karena masih bisa menggunakan dana tak terduga kerena hal ini sangat emergeci jadi bisa menggunakan anggaran ini untuk membangun dasilitas dan SD yang roboh . Ada regulasi yang mengatur dalam pasal 3 ayat h Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2018 tentang APBD 2019. Anggaran tak terduga tahun 2019 sebanyak 7.839.148.500,-untuk berbagai masalah seperti penanganan bencana dan maslah lainnya.
“Untuk penggunaan anggaran tak terduga, ada regulasi pasal 5 yang menjelaskan secara rinci,” Kata Muslim.
Dikatakan Bupati Karawang sering bicara kekhawatiran dalam pengelolaan Anggaran yang tidak baik, mengakibatkan pidana.
“Maaf ya Bu, sebaiknya ibu juga buka UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disitu ada bab khusus menjelaskan tentang Diskresi, apa itu diskresi, Kira-kira begini langkah mendobrak stagnasi, mencari jalan pintas agar suatu program berjalan, atau menyiasati sesuatu agar tujuan yang diinginkan cepat tercapai sehingga jika berdasarkan UU AP, definisi Diskresi adalah adalah Keputusan dan atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkrit yang dihadapi dalam penyelengggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Intinya bedakan kebijakan untuk membantu masyarakat dengan nyolong.
Ketiga, karena punya hak diskresi bisa mengkomunikasikan dengan pihak-pihak perusahaan untuk program CSR sekolah roboh.
Kami mohon ibu bupati jangan tunda untuk memperbaiki sekolah Gara- gara ketakutanmu di pidanakan, banyak yang pasang badan Kalau hanya ibu dikriminalisasi Kebijakan memperbaiki sekolah roboh.” Jelas Muslim.
Sementara itu Kadisdikpora Dadan Sugardan kepada dejurnal.com mengaku pihaknya sudah turun melihat SD Kalangsirya 3 yang 3 atap ruang kelasnya ambruk sehingga tidak bisa digunakan untuk proses belajat mengajar.
“Saat ini para murid belajar di kelas secara bergantian jadi dua shif pagi dan sore dari 9 kelas 3 kelas lainnta roboh sehingga 428 murid SD Kalangsurya belajar i dua shif pagi dan siang. Kami akan kordinasi dengan PUPR mudah.mudah anggaran dana taktis untuk mengatasi sekolah tersebut,” ujar Dadan.***Rif